Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

HUKUM ORANG MUKIM YANG MENGUSAP KHUF LEBIH DARI SATU HARI SATU MALAM

HUKUM ORANG MUKIM YANG MENGUSAP KHUF LEBIH DARI SATU HARI SATU MALAM

✍ Oleh Asy syeikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah:

❓pertanyaan:

Apa hukumnya jika seorang mukim mengusap khuf lebih dari satu hari satu malam dalam keadaan ia lupa, apakah ia harus mengulangi shalatnya atau tidak ?

✔ jawab:

Wajib atasnya mengulangi shalat ini, inilah pendapat yang benar; karena waktunya terbatasi dengan satu hari satu malam, lalu jika telah lewat waktunya dalam keadaan ia lupa dan ia telah mengerjakan shalat dengan mengusap khuf maka sungguh ia harus mengulangi tidak lebih karena sebenarnya ia mengerjakan shalat tanpa wudhu maka ia harus mengulang.

📚sumber:
[Fatawa nur alad darb (5/149)]

📮 من فتاوى سماحة الشيخ العلامة عبدالعزيز بن عبدالله ابن باز رحمه الله،

📌 السؤال : ما الحكم إذا مسح المقيم أكثر من يوم وليلة ناسيا، هل يعيد صلاته أم لا؟

✅ الجواب : عليه أن يعيد هذا هو الصواب؛ لأن مدته محدودة بيوم وليلة، فإذا مرت المدة ونسي وصلى بالمسح فإنه يعيد ما زاد؛ لأنه صلاها في الحقيقة بغير وضوء فيعيد.

📚 المصدر : فتاوى نور على الدرب بعناية الشويعر  ج 5 ص 149
=====================

📶 https://telegram.me/salafykolaka

0 Response to "HUKUM ORANG MUKIM YANG MENGUSAP KHUF LEBIH DARI SATU HARI SATU MALAM"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo