Jual Beli Sesuai Tuntunan Nabi
( ditulis oleh: _Al-Ustadz Muhammad Afifuddin_ )
📋 *Masalah 37 :*
*Sistem habalil habalah*
✌ Ada dua gambaran tentang sistem ini :
1⃣ Penjual dan pembeli sepakat bahwa uang pembelian hewan tersebut diserahkan setelah hewan tersebut melahirkan, atau anak hewan tersebut melahirkan.
Yang tidak diketahui di sini adalah waktu pembayarannya. Adapun barangnya telah diketahui, yaitu hewan tadi atau anaknya atau cucunya.
Ketidakjelasan waktu pembayaran punya andil besar dalam penentuan harga. Bisa jadi, saat jatuh pembayaran harganya lebih mahal atau mungkin lebih murah.
2⃣ Penjual dan pembeli sepakat untuk jual beli apa yang ada di perut hewan tersebut atau yang ada di perut anaknya nanti.
Yang tidak diketahui di sini adalah barangnya.
*Jual beli hewan yang masih di perut induknya adalah haram menurut kesepakatan ulama.*
Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhumaa :
_“Bahwasanya Nabi shalahuddin 'alaihi wasallam melarang dari jual beli habalil habalah.”_
*(HR. Muslim no. 1514)*
Dalam Ash-Shahihain (Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim) diriwayat-kan dari Ibnu ‘Umar
_bahwa orang-orang jahiliyah dahulu biasa melakukan jual beli daging unta sampai habalil habalah. Yaitu, unta betina tadi melahirkan anaknya, lalu anaknya tadi bunting dan melahirkan. Rasulullah shalahuddin 'alaihi wasallam melarang hal tersebut._
*(HR. Al-Bukhari no. 2143 dan Muslim no. 1514)*
Di antara sebab-sebab keharamannya adalah :
❌a. Tidak diketahui sifatnya
❌b. Tidak jelas, hewan tersebut hidup atau mati
❌c. Tidak diketahui jenisnya
❌d. Tidak bisa diserahkan barangnya
Wallahu a’lam.
📋 *Masalah 38 :*
*Sistem munabadzah dan mulamasah*
➖ Gambaran munabadzah adalah _seseorang melemparkan bajunya, misalnya kepada lelaki lain tanpa melihat barang tadi. Dan hal itu dijadikan sebagai akad jual beli mereka._
📝 Ada beberapa perkara yang tergolong dalam sistem munabadzah ini :
◎1. Barang yang dilempar itulah yang diperjualbelikan.
◎2. Tindakan melempar barang tersebut dijadikan sebagai tanda selesainya akad jual beli dan tidak ada lagi khiyar (pilihan) bagi sang pembeli.
◎3. Yang dimaksud dengan *sistem munabadzah adalah sistem hashat (lempar batu),* yang akan dijelaskan nanti insya Allah.
➖ Adapun mulamasah adalah _jual beli dengan sistem meraba/memegang barang yang dijual tanpa melihatnya._
📝 Ada beberapa gambaran lain yang juga tergolong dalam mulamasah :
●1. Barang yang dipegang adalah yang diperjualbelikan.
●2. Tindakan memegang barang dijadi-kan syarat dan tidak ada khiyar.
●3. Jual beli dengan istilah sekarang : *Pegang barang harus dibeli.*
●4. Sang pembeli memegang/meraba barang dagangan dan dia tidak melihatnya karena tertutup atau keadaan gelap. Lalu sang penjual berkata : _“Saya jual barang itu dengan harga sekian, dengan syarat rabaanmu sebagai ganti pandanganmu. Dan tidak ada khiyar bagimu kalau kamu sudah melihatnya.”_
❌ *Semua sistem munabadzah dan mulamasah di atas adalah haram, karena :*
a. Ada unsur gharar
b. Ada unsur taruhan (judi)
c. Ada unsur ketidaktahuan jenis dan nilai barang.
Dasarnya adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri dalam Ash-Shahihain :
_“Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam melarang sistem mulamasah dan munabadzah dalam jual beli.”_
📋 *Masalah 39 :*
*Sistem hashat (lempar batu)*
📝 Sistem ini ada beberapa jenis dan gambaran, di antaranya :
🔺1. Sang pembeli melempar dengan kerikil/batu kepada tumpukan/kumpulan baju, misalnya. Baju mana yang terkena batu, maka itulah yang terbeli dengan harga yang disepakati sebelumnya.
Ini adalah sistem jahiliyah dahulu.
🔺2. Seseorang membeli sebidang tanah dari sang penjual di tempat yang luas. Keduanya sepakat bahwa sang pembeli melempar batu, dan tempat jatuhnya batu itulah yang dijadikan batas tanah yang terbeli, dengan harga yang sudah disepakati sebelumnya.
🔺3. Menjadikan lemparan batu sebagai tanda selesainya akad dan tidak ada khiyar bagi pembeli.
🔺4. Seseorang membeli sesuatu dari penjual, lalu sang penjual meraup kerikil dengan tangannya dan berkata: _“Berikan uang kepada saya sejumlah kerikil ini.”_
*Jual beli dengan semua gambaran di atas adalah haram menurut kesepakatan para ulama.*
🎓 Ibnu Qudamah menukilkan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang masalah ini.
Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu :
_“Nabi shalallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli sistem hashat dan yang ada unsur gharar.”_
*(HR. Muslim no. 1513)*
Wallahul muwaffiq.
🌸 *Faedah :*
Termasuk jual beli yang terlarang karena adanya unsur gharar adalah :
🔘1. Susu yang ada di puting (ambing) sapi atau kambing sebelum diperah.
🔘2. Budak yang kabur dan tidak diketa-hui rimbanya. Demikian pula hewan yang kabur.
🔘3. Burung yang sedang terbang di udara, yang bukan miliknya, atau miliknya namun burung tadi tidak terbiasa kembali ke sarangnya.
🔘4. Rampasan perang yang belum dibagi. Termasuk dalam hal ini adalah shadaqah atau hadiah dari pemerintah atau pihak lain, yang belum diterima.
🔘5. Bulu yang masih ada di badan hewan yang masih hidup, kecuali bila langsung dipangkas, atau jarak antara akad dan memangkas tidak terlalu lama.
🔘6. Barang yang diperjualbelikan dalam jumlah besar dengan beragam jenis, ukuran dan kualitas, dalam keadaan tertutup dan tidak terlihat barangnya.
_*Bersambung ke bagian 15 insyaallah*_
✍ sumber asysyariah.com/jual-beli-sesuai-tuntunan-nabi
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
____________ ⓣⓘⓒ ____________
Senin, 21 Safar 1438 H / 21 November 2016 M
0 Response to "Jual Beli Sesuai Tuntunan Nabi Masalah 37"
Posting Komentar