Hukum Sholat Tanpa Menyempurnakan Tasyahud Akhir Padahal Imam Sudah Salam
Pertanyaan:
"Suatu perkara yang telah diketahui (bersama), bahwasanya tasyahud akhir termasuk salah satu rukun sholat. Pada satu kejadian sholat, Imam telah (mengucapkan) salam, dalam keadaan saya belum menyempurnakan tahiyyat (yakni tasyahhud, pen) kecuali sebagian kecilnya (di permulaan, pen). Apakah saya harus mengulangi sholat?
📡 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz menjawab,
"Wajib bagimu untuk menyempunakan tasyahud walaupun engkau terlambat mengikuti sebagian gerakan imam.
👉 Karena tasyahhud akhir adalah rukun, berdasarkan pendapat yang paling benar dari dua pendapat para ulama.
Di dalamnya juga terdapat sholawat kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam.
👉 Oleh karena itu, *yang wajib engkau lakukan adalah menyempurnakannya (yakni tasyahhud akhir, pen) walaupun (dilakukan) setelah ucapan salam imam.*
🍂 Di antara (perkara yang harus disempurnakan, pen) adalah ta’awwudz (berlindung) kepada Allah _Ta’ala_ dari adzab Jahannam , ‘adzab kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari fitnah Dajjal Al-Masih. Karena nabi shollallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan ta’awwudz (berlindung) dari empat perkara ini setelah tasyahhud akhir.
🍂 Dan juga sebagian ulama berpendapat wajibnya permasalahan itu. "
Wallahu waliyyut taufiq
🌍 Sumber: Majmu’ Fatawa Ibn Baz (11/248)
📝 Diterjemahkan Oleh: Al Ustadz Abdul Hadi Pekalongan
#Fawaidumum #shalat #fatwashalat
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
🍃Turut menyebarkan:
Whatsapp: 🌹syarhus sunnah lin nisaa`
Channel Telegram:
http://telegram.me/syarhussunnahlinnisa
Website:
http://catatanmms.wordpress.com
•┈┈┈┈🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃
0 Response to "Hukum Makmum Sholat Tanpa Menyempurnakan Tasyahud Akhir Padahal Imam Sudah Salam"
Posting Komentar