Senin, 12 Maret 2018

Hukum Melaknat Setan

Hukum Melaknat Setan

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya: Apa hukum melaknat setan? Sebagaimana dengan sebagian orang yang berkata, "Terlaknatlah setan"

Syaikh rahimahullahu menjawab, "Yang utama bagi seorang insan adalah berusaha untuk melatih diri dengan adab yang telah dibimbing oleh Allah kepada hambaNya, yakni firman Allah,

وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِۚ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيم

Artinya:
"Jika kamu ditimpa sesuatu godaan setan maka berlindunglah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui." (Al A'raf: 200).

Maka jika engkau berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk, berarti engkau telah berlindung dengan Dzat Yang Maha Agung azza wa jalla, dan engkau pun akan selamat dari kejahatan setan.

Adapun jika engkau melaknat setan, maka engkau telah melaknat sesuatu yang memang telah dilaknat, maka laknatmu memang terkena kepadanya, dan tidak ada faidahnya hal ini dan engkau yang melakukannya juga tak ada faidahnya sedikitpun karena setan memang makhluk yang terlaknat baik engkau laknat dia atau tidak.

Juga tidaklah mungkin ucapan laknatmu kepada setan ini, lebih baik dibandingkan dengan apa yang Allah perintahkan.

Oleh karenanya aku (Syaikh Utsaimin) nasehatkan agar seorang insan berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk. Jika ada setan yang menggodamu, maka dia memanglah makhluk yang memberi was-was."

(Dinukil dan disadur dari Al Manahil Lafzhiyyah-Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 25, cet. Dar Ibnil Jauzi 2011)
➖➖➖
💐 Wa Sedikit Faidah Saja (SFS)
➖➖➖
💾 Arsip lama terkumpul di catatankajianku.blogspot.com dan di link telegram http://bit.ly/1OMF2xr
@SedikitFaidahSaja

#akidah

Jangan Engkau Sedih karena Dunia yang Luput darimu

Jangan Engkau Sedih karena Dunia yang Luput darimu

Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata :

"Sungguh seorang hamba benar-benar mementingkan urusan perdagangan atau kepemimpinan hingga perkara itu mudah/hampir diraihnya, lalu Allah melihatnya dari atas tujuh langit dan mengatakan kepada para malaikat,  "Palingkan perkara itu darinya.  Karena bila Aku memudahkan perkara itu untuknya niscaya Aku masukkan dia ke dalam  neraka." Maka Allah Ta'ala pun menjauhkan urusan dunia itu darinya, sedangkan dia terus menerus merasa sial, "Fulan mendahuluiku. Fulan memperdayaku." Padahal tidaklah yang luput itu melainkan keutamaan dari Allah 'Azza wa Jalla kepadanya."

📚 Syarh Ushul al-I'tiqad lil-Làlakà'i 4/740

t.me/majalahqonitah

Jumat, 09 Maret 2018

CERMINAN KEDERMAWANAN WANITA SALAF

CERMINAN KEDERMAWANAN WANITA SALAF

Isteri yang shalihah adalah ghanimah, bagi orang yang mengetahui kadar nilainya

*لمّا كان العزُّ بن عبد السـلام - رحمه الله -  الملقّب بسلطـان العلماء › فـي دمشـق : وقـعَ فيهـا غلاءٌ فاحـش ، حتى صـارت البساتينُ تباع بالثمن القليـل*

Tatkala Izz bin Abdissalam rahimahullah, yang digelari sebagai "penguasanya ulama" di Damaskus, terjadi kenaikan harga-harga barang yang parah di sana, sampai kebun-kebun dijual dengan harga yang sangat murah.

*فأعطتهُ زوجتُـه ذهـبًا وقالـت: - اشـرِ لنـا بستانًا نُصيـّف فيـه*

Maka isterinya memberinya emas dan berkata: _"Belikanlah untuk kami kebun-kebun di sana. Kita bisa ambil setengah hasilnya padanya."_

*فأخذ الذهـبَ وباعهُ وتصـدق بثمنـه !!*

Lalu ia mengambil emasnya dan menjualnya dan ia sedekahkan harganya.

○ *Maka isterinya* _berkata:_

*يا سيدي اشتريتَ لنـا؟*

_"Wahai tuanku, apakah engkau sudah membelikan kebun untuk kami?"_

● Ia _menjawab:_

*نعم بستانًا في الجنـة.. إنِّي وجـدتُ الناس في شدةٍ فتصدقتُ بثمنه*

"Ya. Aku belikan kebun di surga. Sesungguhnya aku mendapati manusia dalam kesusahan maka aku sedekahkan harga emas tadi."

○ *Maka isterinya* _berkata:_

*جـزاك الله خيراً*

_"Semoga Allah membalasmu kebaikan."_

*(Thabaqaat Asy-Syafi'iyyah 214)*

📚 *Sumber* || http://t.me/faqah_almraah

🌏 *kunjungi* || http://forumsalafy.net/cerminan-kedermawanan-wanita-salaf/

⚪ *WhatsApp Salafy Indonesia*
⏩ *Channel Telegram* || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎

Rabu, 07 Maret 2018

Betapa Mengerikannya Fitnah

Betapa Mengerikannya Fitnah

Al-'Allâmah Ibnu 'Utsaimîn _rahimahullâhu_ berkata :

❝ Manusia, selama ruhnya masih berada di dalam tubuhnya, maka akan senantiasa terpapar dengan fitnah...

❕Untuk itulah saya menasehatkan diri saya sendiri dan anda semua, agar senantiasa memohon kepada Allah, *kemantapan di dalam keimanan*.
❕Dan hendaknya anda semua merasa takut, karena (pijakan) di bawah kaki kalian begitu licin, sehingga apabila Allah ﷻ tidak mengokohkan (pijakan) anda maka anda akan tergelincir jatuh kepada kebinasaan...

👂🏻Dengarkanlah firman Allah ﷻ kepada Rasul-Nya ﷺ, manusia yang paling kokoh dan kuat keimanannya berikut ini  :

وَلَوْلَا أَنْ ثَبَّتْنَاكَ لَقَدْ كِدْتَ تَرْكَنُ إِلَيْهِمْ شَيْئًا قَلِيلًا

Dan kalau Kami tidak memperkuat (hati)mu, niscaya kamu hampir-hampir condong sedikit kepada mereka
(QS al-Isrâ (17) : 74)

💢 Apabila terhadap Rasulullah ﷺ saja demikian, lantas bagaimana dengan kita??!
💢Orang-orang yang lemah keimanan dan keyakinannya!
💢Yang tidak bisa terlepas dari berbagai syubuhat dan syahawat...
‼ (Sungguh) Kita berada di dalam bahaya yang besar!
💢 Karena itu, hendaknya kita senantiasa memohon kepada Allah ﷻ agar dikokohkan di atas kebenaran, dan agar Allah tidak memalingkan hati kita (kepada kesesatan).
👉🏼 Inilah doa yang senantiasa dipanjatkan oleh _ulil albâb_ (orang² berakal) :

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا

"(Wahai) Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami."

[Syarah al-Mumti' V/388]

➖➖➖➖➖➖➖➖
::: *من مواعظ أهل العلم* :::

✍ قَـالَ العَلّامَـة ابْـنُ عُثَيْـمِينْ -رَحِـمَهُ الله-

《 والإنسان ما دامت روحه في جسده فهو معرّض للفتنة،

ولهذا أوصي نفسي وإياكم أن نسأل الله دائماً الثبات على الإيمان ، وأن تخافوا ؛ لأن تحت أرجلكم مزالق ، فإذا لم يثبتكم الله -عز وجل- وقعتم في الهلاك،

واسمعوا قول الله سبحانه وتعالى لرسوله -ﷺ- أثبت الخلق ، وأقواهم إيماناً : ﴿ وَلَوْلاَ أَنْ ثَبَّتْنَاكَ لَقَدْ كِدَّتَ تَرْكَنُ إِلَيْهِمْ شَيْئاً قَلِيلاً ﴾،

فإذا كان هذا للرسول -ﷺ- فما بالنا نحن؛ ضعفاء الإيمان واليقين ، وتعترينا الشبهات والشهوات.

فنحن على خطر عظيم ، فعلينا أن نسأل الله تعالى الثبات على الحق ، وألا يُزيغ قلوبنا ، وهذا هو دعاء أولي الألباب ﴿ رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبُنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا ﴾ . 》

🔺 [ "الشرح الممتع" ٣٨٨/٥ ]

➖➖➖➖➖➖➖➖
▫sumber: @washayasalaf
------------💎------------
🔑 *Arsip Fawaid Ilmiyah:*
https://telegram.me/fawaidsolo
------------💎------------

Sabtu, 03 Maret 2018

Hukum Menunda nunda Membayar Utang

PROBLEMA ANDA

Hukum Menunda-nunda Membayar Utang

Asalamu’alaikum.
Sebelumnya terima kasih atas penjelasan yang diberikan. Saya menghadapi suatu permasalahan hukum yang sangat membutuhkan penjelasan. Ada dua orang muslim yang terikat perjanjian utang piutang. Kemudian orang yang berutang menyalahi perjanjian karena suatu sebab, bisa jadi karena sebab-sebab di luar kemampuannya, atau bisa jadi juga memang tidak punya itikad untuk membayar utangnya.

1⃣ Apakah kehormatan orang yang berutang dan tidak membayar itu halal, dalam artian boleh dirusak atau dihinakan? Sebab, ada yang mengatakan boleh, dengan dalil Rasulullah  tidak menyalati jenazah orang yang belum melunasi utangnya❓

2⃣ Apakah sebab-sebab tidak dilunasinya utang bisa menjadi pertimbangan bagi orang yang memberi utang untuk memberikan tangguh, atau bahkan menyedekahkan piutangnya kepada yang berutang ❓

3⃣ Apakah harta orang yang berutang tersebut halal bagi orang yang memberi utang, dalam artian boleh diambil paksa sebatas jumlah utangnya❓
(Ummu Shafeya, DepokTimur)

🔏 *Dijawab Oleh al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini حفظه الله* :

▪Pada dasarnya, barang siapa berutang lantas memiliki kemampuan membayarnya meskipun secara keumuman ia terhitung miskin, ia berkewajiban membayar utangnya saat pemilik hak menagihnya atau saat tiba waktu pembayaran yang ditentukan (jatuh tempo) pada utang yang bersifat angsuran.

🔥 Haram hukumnya menunda pembayaran hak pemiutang yang telah berbuat baik kepadanya dengan mengutanginya, karena hal itu adalah kezaliman. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah _radhiallahu ‘anhu_, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

 “Penundaan pembayaran oleh pengutang yang mampu adalah kezaliman.”
(Muttafaq ‘alaih)

📚 Kata Ibnu Hajar al-‘Asqalani _rahimahullah_ dalam Fathul Bari,

“Terdapat perselisihan pendapat, apakah kesengajaan menunda pembayaran utang tergolong dosa besar atau tidak? Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa pelakunya fasik.

🔻Akan tetapi, apakah ia menjadi fasik lantaran menunda pembayaran satu kali atau tidak?

📚 An-Nawawi mengatakan,
‘Tuntutan mazhab kami dalam masalah ini adalah dipersyaratkan berulang kali (baru disebut fasik).’

⚠ *Akan tetapi, hal itu dibantah oleh as-Subki pada Syarhu al-Minhaj, ‘Tuntutan mazhab kami adalah tidak dipersyaratkan berulang kali. Dalilnya, menahan hak seseorang setelah pemiliknya menuntut disertai mencari-cari alasan (penghalang) untuk membayarnya (kedudukannya) seperti merampas hak orang. Sementara itu, merampas adalah dosa besar.*

☑ Penamaannya sebagai kezaliman mengindikasikan bahwa hal itu adalah kefasikan, dan suatu dosa besar tidak dipersyaratkan harus dilakukan berulang kali (baru dinamakan dosa besar).

✅ Ya, ia tidak dihukumi fasik kecuali jika benar-benar jelas bahwa ia tidak punya uzur untuk menundanya.’

🚦Mereka juga berselisih pendapat, apakah pelakunya menjadi fasik lantaran menundanya setelah mampu, baik ditagih maupun tidak?

☑ Hadits dalam bab ini mengindikasikan bahwa pelakunya menjadi fasik apabila pemilik hak telah menagihnya, karena kata ‘menunda’ mengindikasikan makna demikian.”

✅ Ini pula yang dipilih oleh Ibnu ‘Utsaimin dalam syarah Bulughul Maram.

📚 Dalam Fathul Bari, al-Hafizh Ibnu Hajar _rahimahullah_ menyebutkan bahwa hadits Abu Hurairah _radhiallahu ‘anhu_ di atas menunjukkan bolehnya mendesak pengutang yang menunda pembayaran agar segera membayar utangnya dan menempuh berbagai cara untuk mengambil haknya dari dia secara paksa.[1]

📊 Diantara cara itu adalah melaporkannya kepada pihak berwajib, sebagaimana akan diterangkan nanti. Adapun pemaksaan secara fisik yang bisa memicu (fitnah) pertumpahan darah, hal itu harus dihindari.

⚠ Kezaliman orang yang menunda pembayaran utangnya bisa menjadi alasan bagi pemiutang yang terzalimi untuk mengghibahinya (menggunjingya) dan mengadukannya ke pihak yang berwajib.

✔ Dalilnya adalah hadits asy-Syarid _radhiallahu ‘anhu_ bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ

“Menunda pembayaran oleh pengutang yang mampu menghalalkan kehormatan dan hukumannya.”
(HR.Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan al-Bukhari secara ta’liq[tanpa menyebutkan sanad]; dinyatakan hasan oleh Ibnu Hajar dan al-Albani)[2]

📚 *Tentang kalimat “menghalalkan kehormatannya”, Ibnu ‘Utsaimin menetapkan makna-makna berikut* :

1⃣ Boleh bagi pemilik hak menyifati orang tersebut zalim karena menunda haknya,

2⃣ Boleh mengadukannya ke pihak yang berwajib (syikayah), dan

3⃣ Boleh mengghibahinya (menggunjingnya) di tengah-tengah manusia apabila ada maslahatnya.

✅ Maslahat itu boleh jadi merupakan maslahat pemilik hak, yaitu apabila membuat pengutang bersegera membayar utangnya karena takut kejelekannya tersebar luas; atau maslahat orang lain agar berhati-hati dalam bermuamalah dengan orang tersebut (sebagai tahdzir/peringatan).

📚 *Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan bahwa hal ini seperti firman Allah subhanahu wa ta’ala,*

لَّا يُحِبُّ ٱللَّهُ ٱلۡجَهۡرَ بِٱلسُّوٓءِ مِنَ ٱلۡقَوۡلِ إِلَّا مَن ظُلِمَۚ

“Allah tidak menyukai terang-terangan dalam hal ucapan yang jelek kecuali orang yang dizalimi.”
(an-Nisa’:148)

⚠ Adapun makna “menghalalkan hukumannya”adalah berdasarkan tuntutan pemilik hak, tidak tanpa tuntutan pemilik hak. Menurut Ibnu ‘Utsaimin, hadits ini mutlak terserah kebijakan pihak yang berwajib dalam menentukan hukuman apa yang dianggap membuatnya segera membayar utangnya; apakah dipenjara atau dipukul/dicambuk. Jika dipukul/cambuk, tentunya pukulan/cambukan yang tidak menyebabkan cacat fisik dan tidak lebih dari sepuluh kali tiap hari. Jika masih belum membayar juga, pihak hakim (pihak yang berwajib) langsung turun tangan secara paksa membayarkan utangnya dari harta orang tersebut yang ada atau menjualnya untuk pembayaran utangnya.[3]

▪Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyalati muslim yang mati dengan meninggalkan tanggungan utang yang belum terbayar,[4] adalah sebagai peringatan bagi yang lain agar tidak meremehkan masalah utang dan tidak bermudah-mudah dalam hal berutang, kecuali pada kondisi benar-benar terdesak kebutuhan yang mengharuskannya berutang.

▪ Apabila pengutang benar-benar belum mampu membayar utangnya, pemilik hak wajib memberi tangguh sampai ia mampu membayarnya. Bahkan, dianjurkan bagi pemilik hak agar bersedekah kepadanya dengan membebaskannya dari sebagian atau seluruh tanggungan utangnya. Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَإِن كَانَ ذُو عُسۡرَةٖ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيۡسَرَةٖۚ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

“Jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh sampai dia memiliki kelapangan, dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.”
(al-Baqarah: 280)

▪ Adapun balasannya telah disebutkan pada keumuman makna hadits Abu Hurairah _radhiallahu ‘anhu,_ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

“Barang siapa membebaskan seorang mukmin dari satu kesusahan di antara kesusahan-kesusahan dunia, niscaya Allah subhanahu wa ta’ala akan membebaskannya dari satu kesusahan di antara kesusahan-kesusahan akhirat. Barang siapa memberi kemudahan atas orang yang kesulitan ekonomi, niscaya Allah akan memberi kemudahan atasnya di dunia dan akhirat.”
(HR. Muslim)

⚠📚 *Bahkan ada nash secara khusus* :

1⃣ Hadits Buraidah _radhiallahu ‘anhu_ bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلِهِ قَبْلَ أَنْ يَحُلَّ الدَّيْنُ، فَإِذَا حَلَّ فَأَنْظَرَهُ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ

“Barang siapa memberi tangguh orang yang kesulitan membayar utang sampai dia berkelapangan sebelum tiba waktu pelunasan, dia mendapatkan pahala sedekah senilai dengannya setiap hari. Apabila waktu pelunasan telah tiba lantas dia memberi tangguh kepadanya sampai berkelapangan, dia mendapatkan pahala sedekah dua kali lipat darinya setiap hari.”
(HR. Ahmad dan al-Hakim. Al Hakim menghukuminya sahih menurut syarat al-Bukhari dan Muslim, serta disetujui oleh adz-Dzahabi, tetapi diluruskan oleh al-Albani dan al-Wadi’i bahwa sahih menurut syarat Muslim saja)[5]

2⃣ Hadits Abu Hurairah _radhiallahu ‘anhu_ bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ لَهُ أَظَلَّهُ اللهُ الْقِيَامَةِ تَحْتَ ظِلِّ عَرْشِهِ يَوْمَ لاَ إِلاَّ ظِلُّهُ

“Barang siapa memberi tangguh orang yang kesulitan membayar utang hingga ia berkelapangan atau menggugurkan utangnya, Allah subhanahu wa ta’ala akan menaunginya di hari kiamat (dari panas terik matahari) di bawah naungan ‘Arasy-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya.”
(HR. Ahmad dan at-Tirmidzi, ini adalah lafadz at-Tirmidzi; dinyatakan sahih oleh at-Tirmidzi, al-Albani, dan al-Wadi’i)[6]

_Wallahu a’lam._

➖➖➖➖➖➖➖➖➖

[1] Lihat Fathul Bari (4/Bab “al-Hawalah”, syarah hadits Abu Hurairah _radhiallahu ‘anhu_) dan Fathu Dzil Jalal wal Ikram (Kitab al-Buyu’, Bab “al-Hawalah waadh-Dhaman”, syarah hadits Abu Hurairah _radhiallahu ‘anhu_).

[2] Lihat Fathul Bari (5/Kitab al-Istiqradh, Bab “Li Shahib al-Haqqi Maqal”) dan al-Irwa’ (no. 1434).

[3] Lihat kitab asy-Syarh al-Mumti’ (9/273—274).

[4] Akan tetapi, dishalati oleh keumuman para sahabat _radhiallahu ‘anhum._

[5] Lihat kitab ash-Shahihah (no. 86), al-Irwa’(no. 1438), dan ash-Shahih al-Musnad (1/127).

[6] Lihat kitab Shahih al-Jami’ (no. 6107) danal-Jami’ ash-Shahih (3/12).

➖➖➖➖➖➖➖➖➖

🌏 Sumber : http://asysyariah.com/hukum-menunda-nunda-membayar-utang/

📂📜 Jul 24, 2016 | Asy Syariah Edisi 108, Problema Anda |

➖ ➖ ➖ ➖ ➖
🕌 _“Tetaplah hadir di majelis ilmu syar'i (tempat pengajian) untuk meraih pahala dan barokah lebih banyak dan lebih besar, insyaAllah.”_

📲 *Join Channel Telegram* :
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
*Fawaaid, Info Khatib Jum'at & Kajian Dauroh (Tabligh Akbar) di BARLINGMASCAKEB dan Sekitarnya* :
📚 https://telegram.me/Riyadhus_Salafiyyin

*Unduh Video Fawaid, Audio Kajian/Dauroh* :
📥 https://telegram.me/AKSI_AudioKajianSalafyIndonesia

Jumat, 02 Maret 2018

BAGAIMANA KEADAANMU DALAM KUBURMU KELAK

BAGAIMANA KEADAANMU DALAM KUBURMU KELAK

Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :

حال العبد في القبر كحال القلب في الصدر، نعيماً وعذاباً، وسجناً وانطلاقاً، فإذا أردت أن تعرف حالك في قبرك، فانظر إلى حال قلبك في صدرك.

Keadaan seorang hamba dalam kuburnya, itu seperti keadaan hatinya yang ada dalam dada. Apakah mendapatkan nikmat ataukah adzab, apakah terpenjara ataukah terbebas, maka jika engkau ingin mengetahui keadaanmu di dalam kuburmu, maka lihatlah kepada keadaan hatimu dalam dadamu!!

فإذا كان قلبك ممتلئاً بشاشة وسكينة وطهارة، فهذا حالك في قبرك بإذن الله

Maka jika hatimu dipenuhi oleh kebahagiaan, ketentraman dan kesucian, maka inilah keadaanmu di dalam kuburmu dengan izin Allah, demikian pula sebaliknya.

ولهذا تجد صاحب الطاعة وحسن الخلق والسماحة أكثر الناس طمأنينة

Oleh karena itu, engkau mendapati pemilik ketaatan, pemilik akhlak yang baik dan sifat pemaaf itu adalah orang yang paling tentram hidupnya.

فالإيمان يُذهب الهموم، ويزيل الغموم، وهو قرة عين الموحدين، وسلوة العابدين.

Maka iman itu akan menghilangkan kesedihan, melenyapkan kegalauan, dan iman adalah penyejuk hatinya orang-orang yang bertauhid dan penghiburnya ahli ibadah.

من أدام التسبيح انفرجت أساريره، ومن أدام الحمد تتابعت عليه الخيرات، ومن أدام الاستغفار فتحت له المغاليق

Barang siapa yang senantiasa bertasbih niscaya akan terbuka kebahagiaannya, Dan barang siapa yang senantiasa bertahmid niscaya kebaikan akan beriringan mendatanginya. Dan barang siapa yang senantiasa beristighfar niscaya akan terbuka untuknya berbagai kebuntuan.

[Ad-Daa'u wad-Dawaa' h. 187-188]

📚 Sumber || https://t.me/zaaderahiul

🌏 Kunjungi || http://forumsalafy.net/bagaimana-keadaanmu-dalam-kuburmu-kelak/

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎