🌠🌠🌠
⭐ Ensiklopedia Fiqih
📚 NASEHAT UNTUK SAUDARA MUSLIM TENTANG MELAFADZKAN NIAT DALAM SHOLAT (Bag ke-2)
✅Melafadzkan Niat dalam Sholat Tidak Pernah Dilakukan Sejak Masa Nabi dan Para Sahabatnya hingga Masa Ahli Fiqh 4 Madzhab
Para Ulama, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa tidak pernah ternukil dari Nabi, para Sahabatnya, maupun Imam 4 madzhab tentang melafadzkan niat dalam sholat. Hal itu beliau sebutkan dalam beberapa kitabnya di antara Majmu’ al-Fataawa (18/263).
Siapakah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sehingga kita bisa mempercayai beliau jika beliau menyatakan bahwa hal itu sama sekali tidak ada dalam hadits maupun atsar Sahabat ataupun pendapat Imam 4 madzhab?
Cukuplah kita nukilkan ucapan al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolaany –seorang Ulama bermadzhab Syafiiyyah- dalam kitabnya atTalkhiisul Habiir ketika membahas hadits: kefakiran adalah kebanggaanku dan dengannya aku berbangga. Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolaany rahimahullah menyatakan:
وَهَذَا الْحَدِيثُ سُئِلَ عَنْهُ الْحَافِظُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ فَقَالَ إنَّهُ كَذِبٌ لَا يُعْرَفُ فِي شَيْءٍ مِنْ كُتُبِ المسلمين المروية
Hadits ini ditanyakan kepada al-Hafidz Ibnu Taimiyah maka beliau berkata sesungguhnya itu adalah dusta, tidak dikenal dalam kitab-kitab riwayat kaum muslimin (atTalkhiisul Habiir (3/241)
Perhatikanlah, bagaimana al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolaany memberi gelar Ibnu Taimiyyah sebagai al-Hafidz dan menjadikannya sebagai rujukan ketika menyebut suatu kalimat bukanlah sebuah hadits, dan tidak dikenal dalam kitab-kitab riwayat. Artinya, jika Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa itu tidak ada dalam riwayat hadits atau atsar Sahabat, maka ucapan beliau ini bisa dijadikan rujukan.
Kalau kita pikirkan bahwa sejak Nabi dan para Sahabat hingga Imam 4 madzhab tidak pernah ada pelafadzan niat, berarti lebih dari dua abad tidak pernah ada nukilan dari kaum muslimin terdahulu yang mengamalkan pelafadzan niat dalam sholat. Kita ketahui bahwa Imam madzhab fiqh yang terakhir adalah Imam Ahmad yang beliau meninggal di tahun 241 Hijriah.
Itu menunjukkan bahwa pendapat pelafadzan niat itu baru muncul belakangan. Nanti akan dibahas insyaAllah bahwa hal itu bermula dari kesalahpahaman dalam menafsirkan ucapan al-Imam asy-Syafii rahimahullah.
✅Al-Imam asySyafii Tidak Pernah Memerintahkan untuk Melafadzkan Niat dalam Sholat
Anggapan sebagian Ulama yang bermadzhab asy-Syafii bahwa al-Imam asy-Syafii menganjurkan untuk melafadzkan niat dalam sholat dan mengqiyaskannya dengan Talbiyah Haji dan Umrah adalah keliru. Kekeliruan pemahaman ini diperjelas sendiri oleh Ulama Syafiiyyah yang lain, di antaranya al-Imam al-Mawardiy dan al-Imam anNawawy.
Al-Imam al-Mawardiy rahimahullah menyatakan:
وَقَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الزُّبَيْرِيُّ - مِنْ أَصْحَابِنَا - : لَا يُجْزِئُهُ حَتَّى يَتَلَفَّظَ بِلِسَانِهِ تَعَلُّقًا بِأَنَّ الشَّافِعِيَّ قَالَ فِي كِتَابِ " الْمَنَاسِكِ " : وَلَا يَلْزَمُهُ إِذَا أَحْرَمَ بِقَلْبِهِ أَنْ يَذْكُرَهُ بِلِسَانِهِ وَلَيْسَ كَالصَّلَاةِ الَّتِي لَا تَصِحُّ إِلَّا بِالنُّطْقِ فَتَأَوَّلَ ذَلِكَ عَلَى وُجُوبِ النُّطْقِ فِي النِّيَّةِ ، وَهَذَا فَاسِدٌ ، وَإِنَّمَا أَرَادَ وُجُوبَ النُّطْقِ بِالتَّكْبِيرِ ، ثُمَّ مِمَّا يُوَضِّحُ فَسَادَ هَذَا الْقَوْلِ حِجَاجًا : أَنَّ النِّيَّةَ مِنْ أَعْمَالِ الْقَلْبِ فَلَمْ تَفْتَقِرْ إِلَى غَيْرِهِ مِنَ الْجَوَارِحِ كَمَا أَنَّ الْقِرَاءَةَ لَمَّا كَانَتْ مِنْ أَعْمَالِ اللِّسَانِ لَمْ تَفْتَقِرْ إِلَى غَيْرِهِ ، مِنَ الْجَوَارِحِ
Abu Abdillah az-Zubairiy yang termasuk sahabat kami berkata: Tidaklah mencukupi hingga melafadzkan (niat) dengan lisannya. Hal ini dilakukan dengan menggantungkan pada ucapan asySyafii dalam kitab al-Manasik: “Tidaklah mengharuskannya jika berihram dengan hatinya untuk mengucapkan dengan lisannya. Dan tidaklah seperti sholat yang tidaklah sah kecuali dengan mengucapkannya”. Kemudian az-Zubairy menakwilkan ucapan asy-Syafii itu tentang wajibnya mengucapkan niat. Ini adalah kerusakan (pemahaman). Padahal yang dimaksud asySyafii dengan wajib mengucapkan itu adalah takbir (takbiratul ihram). Hal lain yang memperjelas kesalahan pendapat (az-Zubairiy) ini adalah hujjah bahwa niat adalah termasuk perbuatan hati sehingga tidak butuh anggota tubuh yang lain. Sebagaimana bacaan adalah amalan lisan sehingga tidak butuh pada anggota tubuh yang lain (al-Haawiy fi Fiqhisy Syafii (2/92)).
Al-Imam anNawawiy rahimahullah salah seorang Ulama Syafiiyyah yang lain juga menyatakan:
قول ابى عبد الله الزبيري أنه لا يجزئه حتى يجمع بين نية القلب وتلفظ اللسان لان الشافعي رحمه الله قال في الحج إذا نوى حجا أو عمرة أجزأ وان لم يتلفظ وليس كالصلاة لا تصح الا بالنطق قال اصحابنا غلط هذا القائل وليس مراد الشافعي بالنطق في الصلاة هذا بل مراده التكبير: ولو تلفظ بلسانه ولم ينو بقلبه لم تنعقد صلاته بالاجماع فيه: ولو نوى بقلبه صلاة الظهر وجرى علي لسانه صلاة العصر انعقدت صلاة الظهر
Perkataan Abu Abdillah az-Zubairiy bahwasanya tidaklah mencukupi hingga menggabungkan antara niat hati dengan melafadzkan dengan lisan karena asy-Syafii rahimahullah berkata tentang haji: “Jika seseorang meniatkan haji atau Umroh maka itu sudah mencukupi meskipun tidak melafadzkannya. Tidaklah seperti sholat yang tidak sah kecuali dengan mengucapkan”. Sahabat kami menyatakan: Ucapan ini salah. Bukanlah maksud asy-Syafii mengucapkan dalam sholat itu adalah ini (mengucapkan niat), tapi maksudnya adalah takbir. Jika dia melafadzkan dengan lisannya tapi tidak meniatkan dengan hatinya, maka tidak sah sholatnya berdasarkan Ijma’. Jika ia berniat dengan hatinya sholat Dzhuhur sedangkan pada lisannya sholat Ashar, maka yang terjadi adalah sholat Dzhuhur (al-Majmu’ syarhul Muhadzdzab (3/277)).
Hal yang semakin memperjelas bahwa justru al-Imam asy-Syafii rahimahullah menganggap niat adalah amalan hati dan tidak perlu - bahkan tidak mungkin- diucapkan, adalah pernyataan beliau dalam Kitab al-Umm:
وَالنِّيَّةُ لَا تَقُومُ مَقَامَ التَّكْبِيرِ وَلَا تَجْزِيهِ النِّيَّةُ إلَّا أَنْ تَكُونَ مع التَّكْبِير لَا تَتَقَدَّمُ التَّكْبِيرَ وَلَا تَكُونُ بَعْدَهُ
Niat itu tidak bisa menggantikan takbir. Tidak sah niat kecuali dilakukan bersamaan dengan takbir. Tidak mendahului takbir, tidak pula setelah takbir (al-Umm (2/224)).
Dalam redaksi kalimat yang lain, al-Imam asy-Syafii rahimahullah menyatakan:
وإذا أحرم نوى صلاته في حال التكبير لا بعده ولا قبله
Jika takbiratul ihram, meniatkan sholat saat takbir. Bukan setelahnya, bukan pula sebelumnya (disebutkan dalam Mukhtashar, dinukil anNawawy dalam kitab al-Majmu’ syarhul Muhadzdzab(3/277)).
Dalam redaksi kalimat lain yang dinukil al-Ghozaliy, al-Imam asy-Syafii rahimahullah menyatakan:
ينوى مع التكبير لا قبله ولا بعده
Berniat bersamaan dengan takbir. Tidak sebelumnya tidak juga setelahnya (disebutkan anNawawy dalam al-Majmu’ syarhul Muhadzdzab (3/277)).
Al-Imam asy-Syafii dalam kalimat di atas menjelaskan bahwa niat semestinya bersamaan dengan takbir. Tidak bisa mendahului takbir dan tidak pula setelahnya. Jadi, niat dalam hati, bersamaan dengan mengucapkan takbir. Bagaimana bisa melafadzkan niat pada saat lisan sibuk dengan bertakbir?!
Namun, al-Imam anNawawy rahimahullah setelah menyebutkan perbedaan pendapat Ulama Syafiiyyah dalam masalah itu cenderung pada pendapat bahwa hal itu (apa yang diucapkan al-Imam asy-Syafii itu) tidaklah wajib. Yang penting niat bergandengan dengan takbir, apakah mendahului takbir atau tidak mendahului takbir, yang penting niat menyertai hingga berakhirnya ucapan takbir (al-Majmu’ syarhul Muhadzdzab (3/277)).
✅Kesalahan Mengqiyaskan Ibadah Sholat dengan Haji
Jika ada yang menyatakan bahwa melafadzkan niat dalam sholat adalah mengqiyaskan dengan mengucapkan talbiyyah dalam ibadah haji dan umroh, maka ini adalah sisi pendalilan qiyas yang tidak pada tempatnya. Qiyas memang adalah salah satu pendalilan dalam Fiqh. Namun, harus terpenuhi kaidah-kaidahnya dengan tepat.
Bagaimana bisa mengqiyaskan sholat dengan haji padahal perintah sholat datang terlebih dahulu sebelum perintah haji? Telah dipahami bahwa perintah sholat diturunkan pada saat Isra’ Mi’raj saat Nabi masih di Makkah dan itu sebelum hijrah ke Madinah (artinya sebelum tahun 1 hijriyah). Sedangkan perintah haji diturunkan pada akhir tahun 9 Hijriah. Nabi shollallahu alaihi wasallam baru bisa berhaji di tahun 10 Hijriah.
Lalu, kalau memang benar melafadzkan niat dalam sholat rujukannya adalah haji, berarti antara tahun 1 sampai 9 Hijriah apakah sholat Nabi dan para Sahabatnya tidak melafadzkan, sedangkan setelah turun perintah haji baru melafadzkan?! Suatu hal yang aneh.
Mestinya kalau mau diqiyaskan, haji diqiyaskan dengan sholat. Bukannya sholat diqiyaskan dengan haji. Karena perintah sholat turun terlebih dahulu dari perintah haji.
✅Keburukan-keburukan yang Timbul Jika Melafadzkan Niat
Sesungguhnya sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam. Apa yang beliau ajarkan adalah yang terbaik bagi umatnya. Sesuatu hal terkait ibadah yang tidak beliau kerjakan, padahal sangat memungkinkan untuk dikerjakan di masa beliau tanpa ada penghalang, maka meninggalkannya adalah kebaikan.
Maka setiap hal-hal yang diada-adakan dalam ibadah pasti mengandung mudharat. Di antara keburukan-keburukan yang bisa timbul akibat melafadzkan niat adalah:
1⃣Justru menambah was-was.
Jika dikatakan bahwa melafadzkan niat salah satu tujuannya adalah menghilangkan was-was, namun kenyataan yang terjadi adalah menambah was-was. Tidak sedikit orang yang ketika akan sholat, terus menerus mengulang ucapan niat kemudian bertakbir, mengulang niat lagi dan bertakbir lagi saat dirasa kurang mantap antara niat dengan takbirnya.
2⃣Semakin menyulitkan kaum muslimin. Ada orang yang terhalangi untuk mengerjakan sholat tertentu karena beralasan tidak tahu/ tidak hafal niatnya. Karena mereka menghafal setiap sholat ada niatnya sendiri-sendiri. Lebih sulit lagi bagi yang bahasa aslinya bukan berbahasa Arab.
3⃣Mengganggu sekitarnya.
Terdapat kisah yang terjadi di masa Ibnul Qoyyim, disebutkan oleh beliau dalam kitab Ighotsatul Lahaafaan. Bahwa seseorang yang akan sholat ada yang sering was-was. Ia terus mengulang lafadz niat dalam ucapannya sebelum takbir. Ia mengucapkan : Ushollii… Usholli…beberapa kali. Saat akan mengucapkan adaa-an, ia berupaya fasih-fasihkan hingga keliru menjadi terbaca adzaa-an. Sehingga, saat semestinya ia baca: Usholli sholaatan… adaa-an lillah yang artinya aku niat sholat… pada waktunya karena Allah menjadi terbaca: Ushollii sholaatan… adzaa-an lillaah yang artinya: Aku niat sholat… untuk ‘mengganggu/ menyakiti’ Allah.
Spontan, ketika mendengar itu satu orang di sampingnya menghentikan sholatnya dan segera berujar: Engkau tidak cukup hanya mengganggu Allah, bahkan juga Rasul, Malaikat, dan jamaah kaum muslimin (disarikan dari Ighotsatul Lahafaan (1/135)).
4⃣Sesuatu hal yang percuma dan sia-sia, karena yang dinilai apakah yang di dalam hati. Kalau berbeda antara niat dalam hati dengan ucapan, maka yang ternilai adalah yang di dalam hati, sebagaimana penjelasan al-Imam anNawawiy di atas.
5⃣Terhambat tidak segera mutaabaah (mengikuti gerakan) Imam.
Jika seseorang mengucapkan niat, hal ini memperlambat gerakan takbiratul Ihram yang dilakukannya. Semestinya, saat Imam takbiratul Ihram, makmum bersegera mengikutinya. Saat Imam mengucapkan Allaahu Akbar, makmum segera mengikuti dengan mengucapkan Allaahu Akbar. Karena Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا
Seseorang dijadikan sebagai Imam untuk diikuti. Jika ia takbir maka bertakbirlah kalian (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik)
Yang sering terjadi, saat Imam sudah bertakbir, makmum masih baru mulai membaca Usholli…Ini mengurangi kesempurnaan mutaba’ah.
Belum lagi jika ia datang saat Imam ruku’, kemudian ia masih mulai dengan usholli..sedangkan Imam hanya ruku’ dengan batas minimal thuma’ninah dan segera bangkit, maka ia telah melewatkan satu rokaat.
Demikian nasehat yang bisa disampaikan dalam tulisan ini. Semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan hidayahNya kepada segenap kaum muslimin.
📝Abu Utsman Kharisman
🌐 alI'tishom - Probolinggo | WIP | 1436
°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°
إتباع السنة
📕👍📗👍📘
♨ ittibaus-sunnah.net
0 Response to "Bolehkah Melafalkan Niat Sholat ? bag. 2"
Posting Komentar