Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI NATAL DAN TAHUN BARU

HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI NATAL
DAN TAHUN BARU

Tahun Baru Masehi akan datang sebentar lagi, yang mana kita lihat manusia sibuk mempersiapkan diri dalam menyambutnya, baik dengan perayaan, liburan dan yang lainnya.

💼 Kita lihat sebagian kaum muslimin sibuk juga untuk berpartisipasi dalam menyambut tahun baru Masehi ini, baik dengan perayaan, liburan, saling kirim kartu ucapan selamat tahun baru ataupun yang lainnya.

⚡ Sebagian kaum muslimin jatuh dalam penyerupaan mereka dengan orang-orang kafir dalam memperingati hari raya mereka atau mengucapkan selamat hari raya kepada mereka. Maka sekarang merupakan waktu yang tepat untuk kita membahas tentang hukum permasalahan tersebut, semoga Allah selalu menolong kita.

🔊 Berkata Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah:
Mengucapkan selamat hari raya NATAL atau yang selainnya dari hari-hari raya keagamaan kepada orang-orang kafir adalah HARAM dengan kesepakatan (para Ulama), hal ini sebagaimana dinukil oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Ahkam Ahlidz Dzimmah”, dimana beliau mengatakan: “Adapun mengucapkan selamat hari raya siyar-siyar khusus orang-orang kafir adalah haram dengan kesepakatan (para ulama), misalnya mengucapkan selamat hari raya atau puasa mereka, “HARI RAYA PENUH KEBERKAHAN ATAS KALIAN” atau ucapan yang semisal hal tersebut. Meskipun orang yang mengucapkan hal tersebut selamat dari kekufuran, namun hal ini merupakan perbuatan yang haram, ucapan dia ini sederajat dengan yang memberi ucapan selamat atas sujud mereka terhadap salib, bahkan lebih besar dosanya dari hal tersebut disisi Allah. Perbuatan tersebut lebih dibenci daripada memberi ucapan selamat karena minum khamer (arak), membunuh jiwa, melakukan zina dan yang semisalnya.

Dan kebanyakan orang-orang yang jatuh didalam hal itu adalah orang-orang yang tidak memiliki penghargaan terhadap agamanya, tidak tahu buruknya apa yang dia perbuat. Maka barangsiapa mengucapkan selamat kepada pelaku kemaksiatan, kebid’ahan atau kekufuran maka sungguh dia menentang kebencian dan kemurkaan Allah.” Selesai perkataan beliau.

Mengucapkan selamat hari raya keagamaan kepada orang kafir adalah haram, dan kedudukannya sederajat dengan apa yang disebutkan Ibnul Qayyim, hal tersebut karena padanya ikrar terhadap siyar-siyar kekufuran yang ada pada mereka, dia ridha kepadanya, meskipun dia (sebenarnya) tidak ridha kepada kekufuran. Namun meskipun demikian haram bagi seorang muslim meridhai siyar-siyar orang-orang kafir atau memberikan ucapan selamat kepada mereka, karena Allah Ta’ala tidak ridha dengan hal itu, sebagaimana hal ini Dia firmankan:

{إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ}

"Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu.” [QS. Az-Zumar: 7]

{الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا}

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” [QS. Al-Maidah: 3]

Memberikan ucapan selamat hari raya kepada mereka adalah haram, baik mengucapkannya bersama-sama dalam satu wadah ataupun tidak.

Jika mereka mengajak mengucapkan selamat hari raya mereka, maka kita tidak boleh menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita dan bukan pula hari raya yang Allah ridhai, dan juga karena hal itu adalah hari raya yang dibuat-buat dalam agama mereka ataupun hari raya tersebut yang memang disyariatkan, akan tetapi telah terhapus syariat tersebut dengan datangnya agama Islam yang mana Allah mengutus Nabi Muhamad Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada seluruh makhluk. Allah berfirman:

(وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِين)

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” [QS. Ali Imran: 85]

Haram bagi seorang muslim memenuhi undangan mereka dalam perayaan tersebut, karena hal tersebut lebih besar dosanya daripada dosa orang yang sekedar mengucapkan selamat hari raya, karena dia bergabung dalam perayaan tersebut.

Demikian pula diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang-orang kafir dengan memperingati perayaan yang semisal mereka, atau saling tukar hadiah, berbagi kue, makanan, meliburkan diri dari pekerjaan atau yang semisal dengan hal tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:

(مَنْ تشبّه بقوم فهو منهم)

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dalam golongan mereka.”

🔊 Berkata Syaikhul Islam rahimahullah dalam kitabnya “Iqtidha Ash Shirathil Mustaqim Mukhalafah Ashhabil Jahim”:
“Menyerupai dalam sebagian perayaan Ied mereka akan melahirkan kebahagiaan hati terhadap perayaan mereka yang padanya terdapat kebatilan, terkadang malah membuat semangat kepada orang-orang kafir dalam memamfaatkan moment tersebut dan merendahkan orang-orang yang tidak mampu.” Selesai perkataan beliau.

Barangsiapa melakukan hal tersebut maka sungguh dia telah berdosa, baik dia melakukannya dalam rangka beramah-tamah dengan mereka, saling mencintai, malu ataupun karena sebab yang lainnya. Hal ini haram karena padanya penipuan terhadap agama Allah dan ini justru membuat kuat hati-hati mereka (diatas kekufuran) serta membuat mereka bangga dengan agama mereka.

Kita mohon kepada Allah agar kaum muslimin diberikan kemluyaan dalam agamanya dan memberikan rizqi kekokohan diatas agamanya. Semoga Allah menolong mereka dari (makar) musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Allah maha Perkasa lagi Maha Mulia.

🔊 Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah juga berkata:
“Memberi ucapan selamat tahun baru tidak pernah dikenal disisi para Salaf. Oleh karena itu lebih utama hal tersebut ditinggalkan. Akan tetapi apabila seseorang memberi ucapan tersebut kepada orang lain dengan dasar bahwa pada tahun yang lalu telah dia habiskan dengan ketaatan kepada Allah, dia berikan ucapan selamat atas panjangnya umurnya dalam ketaatan kepada Allah, maka jika seperti ini tidaklah mengapa, karena sebaik-baik manusia adalah yang panjang umurnya dan bersamaan itu pula baik amalannya. Akan tetapi memberi ucapan selamat ini pada awal tahun Hijriyah. Adapun pada tahun baru Masehi maka tidak boleh kita memberikan ucapan selamat, karena dia (tahun masehi) bukan tahun yang syar’i, bahkan jika dia memberi ucapan selamat kepada orang-orang kafir pada perayaan hari raya mereka, maka orang tersebut berada dalam bahaya yang besar, karena memberikan ucapan selamat hari raya kepada orang-orang kafir merupakan bentuk keridhoan dan penghargaan terhadap hari raya mereka. Ridha dengan hari raya kekufuran terkadang bisa mengeluarkan seseorang dari agama Islam, sebagaimana yang disebutkan Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Ahkam Ahlidz Dzimmah”.

🚪Kesimpulan dari pembicaraan ini: Sesungguhnya memberi ucapan selamat diawal tahun Hijriyah lebih baik ditinggalkan, tanpa ada keraguan lagi, karena hal tersebut tidak pernah ada di zaman para Salaf, namun jika dilakukan maka tidak berdosa. Adapun memberi ucapan selamat tahun baru Masehi maka tidak boleh.

📩 Sumber: Liqa Babil Maftuh (112).

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta 2 aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
📚 WA. FORUM KIS 🎓

0 Response to "HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI NATAL DAN TAHUN BARU"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo