BOLEHKAH TEMPAT USAHA YANG PADANYA TERJADI CAMPUR BAUR ANTARA PRIA DAN WANITA
Asy-Syaikh Ubaid bin Abdillah Al-Jabiry hafizhahullah
☑ Pertanyaan: Semoga Allah memberkahi Anda wahai syaikh kami, pertanyaan ke-15: Di tempat kami di negeri timur Asia terdapat rumah-rumah makan yang kebiasaannya para pengunjungnya dari kalangan pria dan wanita sehingga seringnya terjadi ikhtilath dan sebagian kemungkaran. Maka apakah pemilik rumah-rumah makan tersebut berdosa atasnya dan apakah hal itu teranggap saling membantu dalam dosa dan permusuhan❓
✅ Jawaban: Jika dia benar-benar seorang muslim maka tidak halal hal seperti ini baginya. Hendaknya dia berusaha memisah antara pria dengan wanita, dan tidak halal baginya untuk membiarkan mereka duduk di samping pria. 🚫Adapun berkaitan dengan melarang maka saya kira hal itu tidak mudah baginya, karena negara-negara kafir mengharuskan, dan barangsiapa dari kaum Muslimin yang meniru mereka maka mereka akan mengharuskannya. 📂Tetapi hendaknya dia membuat tirai pembatas sebisa mungkin, dan jangan sampai misalnya dia membiarkan orang minum khamer, menari, dan hal yang sia-sia. ⛔Jangan sampai dia membiarkan hal ini, walaupun hal itu membuatnya terpaksa harus menutup rumah makan tersebut. Dan hendaklah dia percaya dengan janji Allah:
وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ.
🔖“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah maka pasti Dia akan memberikan jalan keluar bagi kesulitannya dan akan memberinya rezeki dari arah yang tidak dia sangka-sangka, dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah maka Dia akan mencukupinya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3)
💽 Sumber audio dan transkripnya: http://ar.miraath.net/fatwah/10512
🌠💡Sumber: http://forumsalafy.net/?p=8918
🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂
Tidak ada komentar:
Posting Komentar