Tanya:
Bolehkah bagi seorang laki-laki mencium istri saudaranya (iparnya) atau berjabat tangan dengannya di hari raya atau perayaan-perayaan? Ataupun bersendirian dengannya? Apa yang wajib bagi laki-laki ini dan istri saudaranya?
⭕Jawab:
💺Oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'iy rahimahullah
🚫Tidak boleh bagi laki-laki tadi bersendirian dengan istri saudaranya, dan tidak pula berjabat tangan dengannya. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya". Dan dalam hadits yang lain: "Berhati-hatilah kalian dari masuk ke tempat wanita". Maka seseorang berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu dengan al hamwu (saudara ipar)?". Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Al hamwu adalah kematian".
✋Demikian pula berjabat tangan.
🔍Baca selengkapnya:
🌍Hukum berjabat tangan dengan saudara ipar ketika hari raya ~ TIS (Thalab Ilmu Syar'i) - http://www.thalabilmusyari.web.id/2014/07/hukum-berjabat-tangan-dengan-saudara.html
📚TIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar