Jumat, 19 Desember 2014

memungut pajak adalah bentuk memakan harta dengan cara yang batil

memungut pajak adalah bentuk memakan harta dengan cara yang batil

💫diterapkannya perpajakan di sekian banyak negara, termasuk pula negeri negeri kaum muslimin, merupakan bentuk mengambil harta manusia dengan cara yang batil dan zalim.

sebab tidak diperbolehkan mewajibkan suatu atas manusia, baik muslim maupun kafir pada harta mereka, kecuali apa yang diwajibkan oleh ALLAH dan rasulnya.

📚asy-syaukani mengatakan :

“kesimpulannya bahwa hukum asal harta manusia, baik muslim maupun kafir adalah haram (untuk di ambil)”.

maka harus ada dalil yang menunjukkan dihalalkannya sesuatu yang dituntut tersebut.”

(dinukil oleh shiddiq hasan khan dalam ar-raudhah an-nadiyyah,1/278-280)

rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam, telah mengancam para pemungut pajak dalam beberapa haditsnya. ⛔

diantaranya adalah sabda rasululloh shallallahu ‘alaihi wasallam :

“sesungguhnya pemungut pajak dalam neraka.” (hr.ahmad 4/109, ath-thabarani 5/29, dari hadits ruwaifi’ bin tsabit radiallohu anhu. lihat ash-shahihah al-albani 7/3405)

 dalam riwayat lain dari hadits ‘uqbah bin amr radiallohu anhu, secara marfu’ :

“tidak masuk surga pemungut pajak.” ( hr. ibnu khuzaimah no.2333, ad-darimi no. 1666, dengan sanad hasan lighairihi)

adapun makna ‘al-maks’, di jelaskan ibnul katsir : “al-maks adalah pajak yang di ambil oleh pemungutnya dari para pedagang.”

(an-nihayah 4/349. lihat pula yang semakna dalam lisanul ‘arab 13/160

dalam al-qamus disebutkan

س. ك. م

“ jika dia mengambil harta,

dan maks ; mengurangi dan menzalimi beberapa dirham yang diambil dari penjual barang di pasar pada masa jahiliah.”

dalam al-mu’jam al-wasith :

“al-maks; adalah pajak yang diambil oleh pemungutnya dari para pedagang yang masuk ke dalam negri.” (semacam pajak impor,  red.)

al-maks ini juga kadang diistilahkan dengan ‘aharibah’ atau ‘jamrak.’

di antara yang menunjukkan bahwa perpajakan merupakan dosa yang sangat besar adalah

hadits yang diriwayatkan al-imam muslim dari buraidah bin al-hushaib radiallohu anhu,

tentang kisah ma’iz bin malik al-aslami dan kisah wanita al-ghimidiyyah yang telah berbuat zina dan bertaubat,

lalu datang kepada nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata :

“wahai rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina maka sucikanlah aku.” maka beliau menolaknya.

lalu ia datang keesokan harinya dan berkata : “wahai rasulullah, mengapa engkau menolakku ? jangan sampai engkau menolakku sebagaimana engkau menolak ma’iz.

demi ALLAH, sesungguhnya aku dalam keadaan hamil.”

maka beliau menjawab :

“tidak. pergilah engkau sampai engkau melahirkan anakmu.”

ketika telah melahirkan, wanita ini pun datang membawa bayinya pada bungkusan kain, lalu berkata :

“ini anaknya. aku telah melahirkannya.”

maka rasululloh berkata : “pergilah dan susuilah dia hingga dia disapih.”
tatkala dia telah menyapihnya maka dia pun datang membawa anak tersebut dan ditangannya ada sepotong roti.

lalu berkata : “ini wahai nabi Allah, aku telah menyapihnya. dia telah memakan makanan.”

maka anak tersebut di serahkan kepada seorang lelaki dari kaum muslimin.

lalu beliau memerintahkan (wanita tersebut) untuk di tanam hingga ke dadanya, dan memerintahkan manusia untuk merajamnya. maka mereka pun merajam wanita tersebut.

datanglah Kholid bin al walid radiallohu anhu, dengan membawa batu lalu melempar kepalanya hingga darahnya memercik ke wajah kholid, spontan dia mencacinya.

mendengar cacian tersebut nabi pun bersabda :

“perlahan wahai kholid. demi Allah yang jiwaku berada di tangannya. sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang kalau sekiranya taubat itu ada pada pemungut pajak, maka dia pasti diampuni.” lalu beliau memerintahkan untuk menyalatinya dan dikuburkan

( hr muslim no.1695)

✏an-nawawi menerangkan ketika menjelaskan hadits ini :

“hadits ini menunjukkan bahwa memungut pajak merupakan kemaksiatan yang paling jelek dan dosa yang membinasakan.

karena hal tersebut akan menyebabkan banyak tuntutan manusia kepada dirinya, perbuatan zalimnya dan berulangnya hal tersebut, merusak kehormatan manusia, serta mengambil harta mereka dengan tanpa hak dan mengarahkannya bukan pada tempatnya.”

(syarah shahih muslim, an-nawawi 11/203)

al-lajnah ad-da’imah ditanya tentang hukum perpajakan, maka mereka menjawab :

“memungut biaya/pajak terhadap barang barang ekspor maupun inpor termasuk mukus, dan mukus adalah haram.

seorang bekerja (pada instansi yang bertugas demikian) adalah haram, meskipun pajak yang di himpun nantinya di gunakan pemerintah untuk membiayai berbagai proyek, seperti membangun sarana/prasarana negara.

⛔berdasarkan LARANGAN Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam, untuk memungut pajak dan sikap tegas beliau terhadapnya....”

lalu mereka menyebutkan kedua hadits di atas dan melanjutkan :

“adz-dzahabi menegaskan dalam kitabnya al-kaba’ir :

‘pemungut pajak termasuk dalam keumuman firman ALLAH subhaanahu wata’ala, :

“sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. mereka itu mendapat azab yang pedih.
(asy-syura : 42)

📚✏
faedah dari : al ustadz abu karimah askari bin jamal

sumber :
http://asysyariah.com/kebatilan-yang-tersamarkan.html

✏D tulis dari buletin al-jihad
yang diterbitkan ma'had ibnul qoyyim balikpapan

Catatan :

Faedah d atas salah satu dr ke tiga beberapa bentuk memakan harta dengan cara batil
Yaitu :

a. memakan hasil riba

b. Mengambil harta dengan
    cara menipu

c. Memungut pajak

📚berbagi ilmu syar’i💫

🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹

Tidak ada komentar:

Posting Komentar