Minggu, 14 Desember 2014

Menagih Hutang di Masjid

MENAGIH UTANG TIDAK MERUSAK UKHUWAH?

Tanya:

Bismillah. Apakah pantas orang menagih utang beberapa kali sampai orang yang berutang melunasinya tetapi si pengutang tidak menegurnya lagi setelah kejadian itu, sehingga si penagih merasa telah merusak ukhuwah dengan pengutang? Padahal pada saat menagih, penagih mencari kondisi yang tepat.

Dari: 085275XXXXX

Jawab :

Menagih utang hukumnya boleh, bahkan hak yang mengutangi walaupun di dalam masjid. Hal itu tidak merusak ukhuwah sebagaimana pernah terjadi pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, Abdullah bin Ka’b menagih utang dari Hadrad bin Abi Hadrad di dalam masjid sampai suara keduanya meninggi (HR. al-Bukhari). Seharusnya pihak yang berutang berterima kasih karena telah dibantu.

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin

Dikutip : http://tanyajawab.asysyariah.com/menagih-utang-tidak-merusak-ukhuwah/

📚 TIS (Thalab Ilmu Syar'i)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar