Minggu, 07 Desember 2014

Sifat Iri yang Diperbolehkan Syariat Islam

💎💎

IRI PADA DUA JENIS MANUSIA

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, bersabda;

لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٍ آتَاهُ اللهُ مَالًا فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ، وَرَجُلٍ آتَاهُ اللهُ حِكْمَةً فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

Tidak boleh iri selain terhadap dua golongan :

(1) orang yang dikaruniai harta yang melimpah oleh Allah subhanahu wata'ala dan dia membelanjakannya di jalan yang haq,

(2) orang yang dikaruniai hikmah (ilmu Al-Qur’an dan As-Sunnah), dia menunaikannya (mengamalkannya), serta mengajarkannya.”

(Muttafaqun alaih,
dari Ibnu Mas’ud radiallahu anhu)

📝 _____________________  

(طلب العلم الشرعي) "TIS"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar