Jumat, 19 Desember 2014

SYI’AH DAN TAQIYAH

SYI’AH DAN TAQIYAH

Al-Ustadz Abu Muawiyah Askari bin Jamal hafizhahullah

💫 Taqiyah adalah sikap kehati-hatian dengan tidak menampakkan keyakinan yang terdapat di dalam hati di hadapan orang lain.

(Fathul Bari, Ibnu Hajar, 12/314)

⤴ Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Taqiyah dengan lisan, sedangkan hati tetap tenang dengan keimanannya.” ⤵ Ini pula yang dikuatkan oleh Abu Aliyah, Abu Sya’tsa’, adh-Dhahhak, Rabi’ bin Anas, dan yang lainnya.

(📚 Fathul Bari, 12/314, Tafsir Ibnu Katsir, 1/358) Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,

مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَٰكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

🔖 “Barang siapa kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (an-Nahl: 106)

لَّا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَن تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ ۗ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ

🔖“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu).” (Ali‘Imran: 28)

💡Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah berkata menjelaskan ayat ini, “Taqiyah yang disebut oleh Allah ‘azza wa jalla dalam ayat ini adalahtaqiyah terhadap orang-orang kafir, bukan kepada selain mereka.”

(📚Tafsir at-Thabari, 6/316, Ushul Madzhab asy-Syiah, hlm. 806)

⏫ Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa yang dipaksa melakukan kekafiran dan takut dirinya akan dibunuh (jika tidak melakukannya), sementara hatinya tetap tenang dengan keimanan, ia tidak dihukumi kafir.”

🔄 Namun, jika ia memilih dibunuh dan bersabar di atas siksaan tanpa melakukan taqiyah, hal tersebut lebih utama.

Ibnu Baththal rahimahullah berkata

“Para ulama sepakat bahwa siapa yang dipaksa melakukan kekafiran dan lebih memilih dibunuh, ia mendapatkan pahala yang lebih besar di sisi Allah Subhanahu wata’ala.”

(📚 FathulBari, 12/314)

🌠❓Baca selengkapnya di: http://forumsalafy.net/?p=8731

🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂

Tidak ada komentar:

Posting Komentar