Minggu, 04 Januari 2015

Bolehkah JABAT TANGAN KETIKA MENINGGALKAN MAJELIS

HUKUM JABAT TANGAN KETIKA MENINGGALKAN MAJELIS

Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah

Penanya: Apa hukum jabat tangan ketika meninggalkan majelis?

๐Ÿ“œAsy-Syaikh: Saya tidak mengetahui dalil tentang hal ini. Jabat tangan dilakukan ketika bertemu. Memang Nabi shallallahu alaihi was sallam ketika melepas komandan pasukan, beliau memegang tangannya. Namun apakah itu merupakan jabat tangan atau hanya sekedar memegangi tangannya untuk berjalan sebentar bersamanya. Karena beliau terkadang melepas orang yang akan bepergian dan berjalan sebentar bersamanya.

โœŠAdapun melakukan hal ini secara khusus, maka saya tidak mengetahui adanya dalil yang menunjukkannya ketika berpisah. Riwayat yang ada tentang jabat tangan ketika bertemu adalah:

ุฅูุฐูุง ุงู„ู’ุชูŽู‚ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ูŽุงู†ู ููŽุชูŽุตูŽุงููŽุญูŽุง ุณูŽู‚ูŽุทูŽุชู’ ุฐูู†ููˆู’ุจูู‡ูู…ูŽุง ุฃูŽูˆู’ ุฎูŽุทูŽุงูŠูŽุงู‡ูู…ูŽุง ู…ูู†ู’ ุฃูŽุตูŽุงุจูุนูู‡ูู…ูŽุง.

โ€œJika dua orang muslim bertemu lalu keduanya berjabat tangan, maka gugurlah dosa-dosa atau kesalahan keduanya dari jari-jari mereka.โ€ [1]
Atau yang semakna dengannya.

๐Ÿ’ฌ Penanya: Apakah ini sampai ke batasan bidโ€™ah?

๐Ÿ“œAsy-Syaikh: Jika hal itu dilakukan terus-menerus.

๐Ÿ“šSumber artikel:
http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=
********************

๐Ÿ“ฃKeterangan:
[1] Disebutkan dalam riwayat At-Tirmidzy no. 2727 dan Abu Dawud no. 5212 dan dinilai hasan oleh Al-Albany dalm Ash-Shahihah no. 525:

ู…ูŽุง ู…ูู†ู’ ู…ูุณู’ู„ูู…ูŽูŠู’ู†ู ูŠูŽู„ู’ุชูŽู‚ููŠูŽุงู†ู ููŽูŠูŽุชูŽุตูŽุงููŽุญูŽุงู†ู ุฅูู„ู‘ูŽุง ุบูููุฑูŽ ู„ูŽู‡ูู…ูŽุง ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽูู’ุชูŽุฑูู‚ูŽุง

โ€œTidaklah dua orang muslim bertemu lalu keduanya berjabat tangan, kecuali keduanya mendapatkan ampunan sebelum mereka berpisah.โ€ (pent)

๐Ÿ’ป http://forumsalafy.net/?p=3752

๐Ÿ”น๐Ÿ”ธ๐Ÿ”น๐Ÿ”ธ๐Ÿ”ท๐Ÿ”ถ๐Ÿ”น๐Ÿ”ธ๐Ÿ”น๐Ÿ”ธ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar