Selasa, 06 Januari 2015

Bolehkah Membiayai Sekolah di Pondok NU

Tanya:

Saya berjanji membiayai sekolah anak yatim, tapi sekarang anak tersebut sekolah di pondok NU, apa yang harus saya lakukan? Bagaimana hukum memberi bantuan dana untuk pembangunan masjid yang didalamnya orang-orang melakukan kebid'ahan?

⭕Jawab:
💺Oleh Al Ustadz Faishol Mahri hafizhahullah

💡Kalau terkait yang pertama anak yang kamu biayai, jika kamu bisa menasehatinya, ☝nasehati! Bahwa pendidikan itu penting, mempengaruhi pola pikir dia, bentuk pemahaman agamanya seperti apa, diarahkan! ✅Belajarlah disini, di ma'had-ma'had ahlussunnah, pondok ini, pondok itu, kamu arahkan! Jika dia mau ya alhamdulillah, itu yang kita inginkan. Jika dia ✋menolak dan tetap seperti yang dia inginkan, kamu alihkan dana kamu untuk yang lain yang bisa diansehati, bisa diatur.

💰Begitu pula masalah bantuan ke masjid, ahlussunnah masih banyak yang membutuhkan masjid, daripada kamu berikan yang 👐tidak jelas karuannya seperti ini, kamu alokasikan ke masjid-masjid ahlussunnah. Sehingga barokah hartamu, betul-betul membawa pahala untukmu, sehingga kamu tidak termasuk orang yang:

تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Membantu dalam dosa dan permusuhan (QS Al-Ma'idah: 2)

Wallahu a'lam

📥🔊Download Audio disini

🌎http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/01/janji-memberi-bantuan-dana-untuk-anak.html

📚TIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar