HUKUM MEMBERIKAN VAKSINASI ( yg halal, adm ) KEPADA BAYI
-------------------
Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya:
"Apa hukumnya berobat sebelum terjadinya penyakit, seperti imunisasi atau vaksinasi?"
Beliau rahimahullah menjawab:
"Tidak mengapa berobat bila dikhawatirkan terjadinya penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab yang lain yang dikhawatirkan terjadinya penyakit karenanya. Maka tidak mengapa mengkonsumsi obat untuk mengantisipasi penyakit yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih:
من تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ مِنْ تَمْرِ الْمَدِيْنَةِ لَمْ يَضُرَّهُ سُمٌّ وَلَا سِحْرٌ
“Barangsiapa yang di waktu pagi memakan tujuh butir kurma Madinah, maka tidak akan mencelakakan dia sihir ataupun racun.” muttafaqun 'alaihi
✅ Ini termasuk dalam bab menghindari penyakit sebelum terjadinya. Demikian pula bila dikhawatirkan terjadi sebuah penyakit lalu dilakukan vaksinasi/imunisasi untuk melawan penyakit tersebut yang terdapat di suatu negeri atau di negeri manapun, tidak mengapa melakukan hal demikian dalam rangka menangkalnya. Sebagaimana penyakit yang telah menimpa itu diobati, maka diobati pula penyakit yang dikhawatirkan akan menimpa.
👉🔥❌ Akan tetapi tidak boleh memasang jimat-jimat dalam rangka menangkal penyakit, jin atau (bahaya) mata dengki. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hal tersebut. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menerangkan bahwa hal itu termasuk syirik kecil, maka wajib berhati-hati darinya.
📚 (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Ibni Baz, 6/21)
sumber : http://asysyariah.com/apa-hukumnya-memberikan-vaksin-kepada-anak/
••••••••••••
🌠📝 WhatsApp Manhjul Anbiya
🍁🌿🍃🍁🌿🍃🍁🌿🍃
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar