MELEPAS SANDAL KETIKA MASUK KUBURAN
🔄 Pertanyaan: Apakah melepas sandal waktu di kuburan itu sunnah atau bid’ah?
📝 Jawab: Disyariatkan bagi yang masuk kuburan untuk melepas kedua sandalnya, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Basyir bin Al-Khashashiyyah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan:
✅ Ketika aku berjalan mengiringi Rasulullah shallallahu alaihi was sallam, ternyata ada seseorang berjalan di kuburan dengan mengenakan kedua sandalnya. Maka Nabi shallallahu alaihi was sallam mengatakan:
يَا صَاحِبَ السَبْتِيَّتَيْنِ أَلْقِ سَبْتِيَّتَيْكَ
“Hai pemakai dua sandal tanggalkan kedua sandal kamu!”
📑Orang itu pun menoleh. Ketika dia tahu bahwa itu ternyata Rasulullah shallallahu alaihi was sallam, ia melepaskannya serta melemparkan keduanya. (HR. Abu Dawud)
Al-Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Sanad hadits Basyir bin Al-Khashashiyyah bagus. Aku berpendapat dengan apa yang terkandung padanya kecuali bila ada penghalang.”
💥Penghalang yang dimaksudkan Al-Imam Ahmad adalah semacam duri, kerikil yang panas, atau semacam keduanya. Ketika itu, tidak mengapa berjalan dengan kedua sandal di antara kuburan untuk menghindari gangguan itu.
Allah subhanahu wa ta’ala-lah yang memberi taufiq, semoga shalawat dan salam-Nya tercurah atas Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi was sallam, keluarganya, dan para sahabatnya.
📝Ditandatangani oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/123-124)
💻 http://forumsalafy.net/?p=3879
🔸🔹🔹🔸🔹🔸🔹🔸🔹🔸
Tidak ada komentar:
Posting Komentar