------------------
📺❌🔥👊 HUKUM NONTON TELEVISI 👊
🔊 asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
--------------------------
Pertanyaan :
"Sebagian orang yang baik, memasukkan televisi ke rumah mereka. Dengan alasan karena dia tidak ingin dituduh sebagai orang yang ekstrim.
Bagaimana bimbingan Anda? "
📜 Jawab :
"Meninggalkan televisi bukanlah sikap ekstrim. Namun itu adalah tindakan berhati-hati (demi menjaga keselamatan) agama, keluarga, anak-anaknya. Jadi, meninggalkan televisi adalah TINDAKAN MENJAUHI SEBAB-SEBAB KEMUDHARATAN (hal-hal yang membahayakan dan merugikan, pen).
👉📺❌ Karena keberadaan televisi menyebabkan BAHAYA terhadap anak-anak dan para wanita, BERBAHAYA juga terhadap pemilik rumah. Siapakah yang dirinya terjamin aman dari fitnah??!
Setiap kali seseorang selamat dari sebab-sebab fitnah, maka itu akan lebih baik baginya baik untuk masa sekarang maupun masa yang akan datang.
✅ Meninggalkan televisi bukanlah sikap ekstrim, namun itu adalah bentuk penjagaan."
---------------------------
📚 al-Muntaqa min al-Fatawa, Samahah asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah (1/225)
•••••••••••••••
🌠📝 WhatsApp Manhajul Anbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar