WAJIB Menggunakan Kalender Hijri,
TIDAK BOLEH Menggunakan Kalender Masehi
Yang wajib adalah tetap di atas KALENDER HIJRI, sebagaimana kaum muslimin telah berjalan di atasnya sejak masa pemerintahan al-Faruq ('Umar bin al-Khaththab) radhiyallahu 'anhu hingga hari ini. dan hal ini merupakan KEMULIAAN bagi umat.
ππ (Fatwa al-Lajnah ad-Daimah no. 16229; Ketua : asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah)
-------------------------------
β β TIDAK BOLEH bagi kaum muslimin menggunakan kalender Masehi. Karena itu merupakan tasyabbuh dengan kaum Nashara, dan termasuk syiar agama mereka (Nashara).
β π Kaum muslimin β Alhamdulillah β memiliki kalender sendiri (yaitu kalender hijrah, pen) sehingga tidak butuh kepada kalender masehi, dan (kalender hijrah tersebut, pen) menghubungkan mereka (kaum muslimin) dengan Nabi mereka Muhammad β Shallallahu 'alaihi wa sallam β itu merupakan KEMULIAAN yang sangat besar bagi mereka.
π Apabila ada keperluan, maka boleh disebutkan secara bersamaan dua kalender (tanggal) tersebut (antara tanggal hijrah dan masehi, pen).
ππ (Fatwa al-Lajnah ad-Daimah no. 20722; Ketua : asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah)
β’β’β’β’β’β’β’β’β’β’β’β’β’β’β’β’β’β’β’β’β’β’
ππ WhatsApp Manhajul Anbiya
πΏπ΄πΏπ΄πΏπ΄πΏ
---------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar