WAJIB Menggunakan Kalender Hijri,
TIDAK BOLEH Menggunakan Kalender Masehi
Yang wajib adalah tetap di atas KALENDER HIJRI, sebagaimana kaum muslimin telah berjalan di atasnya sejak masa pemerintahan al-Faruq ('Umar bin al-Khaththab) radhiyallahu 'anhu hingga hari ini. dan hal ini merupakan KEMULIAAN bagi umat.
📚📌 (Fatwa al-Lajnah ad-Daimah no. 16229; Ketua : asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah)
-------------------------------
⚠❌ TIDAK BOLEH bagi kaum muslimin menggunakan kalender Masehi. Karena itu merupakan tasyabbuh dengan kaum Nashara, dan termasuk syiar agama mereka (Nashara).
✅👍 Kaum muslimin – Alhamdulillah – memiliki kalender sendiri (yaitu kalender hijrah, pen) sehingga tidak butuh kepada kalender masehi, dan (kalender hijrah tersebut, pen) menghubungkan mereka (kaum muslimin) dengan Nabi mereka Muhammad – Shallallahu 'alaihi wa sallam – itu merupakan KEMULIAAN yang sangat besar bagi mereka.
🌍 Apabila ada keperluan, maka boleh disebutkan secara bersamaan dua kalender (tanggal) tersebut (antara tanggal hijrah dan masehi, pen).
📚📌 (Fatwa al-Lajnah ad-Daimah no. 20722; Ketua : asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah)
••••••••••••••••••••••
📝🌠 WhatsApp Manhajul Anbiya
🌿🌴🌿🌴🌿🌴🌿
---------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar