➖TANYA JAWAB RINGKAS➖➖➖
❓Tanya:
Apakah dilarang 📢melafadzkan Al Qur'an atau 📖membaca tatkala seseorang sedang junub atau sedang haid?
⭕Jawab:
💺Oleh Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini hafizhahullah
✋Tidak, na'am. Dengan diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu anha:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ
Adalah rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam senantiasa berdzikir kepada Allah pada seluruh keadaannya. (Shahih: HR. Muslim (no. 373), Abu Dâwud (no. 18), at-Tirmidzi (no. 3384), dan selainnya.)
✅Umum, pada seluruh keadaan. Dalam keadaan suci, dalam keadaan berhadas, dalam keadaan junub, na'am. Sama halnya dalam keadaan haid, tidak mengapa, membaca Al Qur'an, melafadzkan Al Qur'an.
🔘Yang kuat perselisihan ulama, ketika junub, ketika haid, bahkan ketika berhadas kecil, adalah membaca Al Qur'an dengan memegang, menyentuh mushaf. Ini yang tingkat perselisihannya sangat kuat diantara ulama. Ada yang mengatakan tidak boleh, ada yang mengatakan boleh.
🔸Adapun kalau mushafnya diletakkan, kemudian dibaca, kemudian tidak disentuh, misalkan untuk membuka lembarannya pakai alat, tidak masuk dalam perselisihan, na'am. Atau dia membaca dengan hafalan.
📥🔊Download Audio disini
http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/03/bolehkah-membaca-quran-saat-junub-atau.html
📚TIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar