--------------------------------
🏡 BIMBINGAN RINGKAS tentang HUKUM-HUKUM JENAZAH dan hal-hal yang terkait dengannya
[ • 4 • ]
📒 [ dari "Talkhish Ahkam al-Janaiz" karya asy-Syaikh al-Albani rahimahullah ]
---------------------------------------
⏳📑🔖 Jika ia masih memiliki tanggungan-tanggungan dan kewajiban maka hendaknya ia menunaikannya kepada pemiliknya dan kepada yang berhak.
👉 Tentunya jika hal ini mudah dan mampu ia lakukan.
✏📩 Jika tidak demikian maka hendaknya ia berwasiat kepada keluarganya.
Hal ini berdasarkan perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
☝ Wasiat tersebut pun harus segera disampaikan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ، يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ
“Tidak pantas bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan sampai berlalu dua malam melainkan wasiat tersebut sudah tertulis di sisinya.”
Ibnu ‘Umar berkata: “Tidaklah berlalu satu malam sejak aku mendengar Rasulullah mengatakan ucapan itu melainkan wasiatku telah aku tulis.”
📚 HR al Bukhari (4/2738) dan Muslim (3/1627), dari shahabat 'Abdullah bin 'Umar.
📎 bersambung, insya Allah
••••••••••••••••••••
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar