--------------------------------
🏡 BIMBINGAN RINGKAS tentang HUKUM-HUKUM JENAZAH dan hal-hal yang terkait dengannya
[ • 9 • ]
📒 [ dari "Talkhish Ahkam al-Janaiz" karya asy-Syaikh al-Albani rahimahullah ]
---------------------------------------
⛔ DIHARAMKAN memberikan efek mudharat dalam WASIAT tersebut.
➡ ❎Misalnya:
berwasiat agar sebagian ahli waris TIDAK MENDAPATKAN bagian dari hak warisnya,
atau
➡ ❎dengan MELEBIHKAN sebagian ahli waris atas yang lain dalam mendapatkan bagian warisan.
🔵 Hal ini berdasarkan firman Allah:
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang TELAH DITETAPKAN.” (An Nisa’ 7)
📌 Kemudian Allah menyatakan:
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
“Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan TIDAK MEMBERI MADHARAT (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.” (An Nisa’ 12)
🔅 Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam :
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ، مَنْ ضَارَّ ضَارَّهُ اللَّهُ، وَمَنْ شَاقَّ شَاقَّهُ اللَّهُ
“TIDAK BOLEH MENIMBULKAN KEMUDHARATAN dan TIDAK BOLEH MEMBUAT ORANG LAIN TERKENA MUDHARAT. Barangsiapa yang berbuat kemudharatan maka Allah akan menimpakan mudharat kepadanya. Dan barangsiapa yang membuat permusuhan maka Allah akan memusuhinya.”
📗 HR. Ad Daruquthni (522) dan Al-Hakim, dari Abu Sa’id al-Khudri (2/57-58). Lihat Al-Irwa’ (888).
📎 bersambung, insya Allah
••••••••••••••••••••
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar