--------------------------------
๐ก BIMBINGAN RINGKAS tentang HUKUM-HUKUM JENAZAH dan hal-hal yang terkait dengannya
[ โข 9 โข ]
๐ [ dari "Talkhish Ahkam al-Janaiz" karya asy-Syaikh al-Albani rahimahullah ]
---------------------------------------
โ DIHARAMKAN memberikan efek mudharat dalam WASIAT tersebut.
โก โMisalnya:
berwasiat agar sebagian ahli waris TIDAK MENDAPATKAN bagian dari hak warisnya,
atau
โก โdengan MELEBIHKAN sebagian ahli waris atas yang lain dalam mendapatkan bagian warisan.
๐ต Hal ini berdasarkan firman Allah:
โBagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang TELAH DITETAPKAN.โ (An Nisaโ 7)
๐ Kemudian Allah menyatakan:
ู ููู ุจูุนูุฏู ููุตููููุฉู ูููุตูู ุจูููุง ุฃููู ุฏููููู ุบูููุฑู ู ูุถูุงุฑูู ููุตููููุฉู ู ููู ุงูููููู ููุงูููููู ุนููููู ู ุญููููู ู
โSesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan TIDAK MEMBERI MADHARAT (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.โ (An Nisaโ 12)
๐ Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam :
ููุง ุถูุฑูุฑู ููููุง ุถูุฑูุงุฑูุ ู ููู ุถูุงุฑูู ุถูุงุฑูููู ุงููููููุ ููู ููู ุดูุงููู ุดูุงููููู ุงูููููู
โTIDAK BOLEH MENIMBULKAN KEMUDHARATAN dan TIDAK BOLEH MEMBUAT ORANG LAIN TERKENA MUDHARAT. Barangsiapa yang berbuat kemudharatan maka Allah akan menimpakan mudharat kepadanya. Dan barangsiapa yang membuat permusuhan maka Allah akan memusuhinya.โ
๐ HR. Ad Daruquthni (522) dan Al-Hakim, dari Abu Saโid al-Khudri (2/57-58). Lihat Al-Irwaโ (888).
๐ bersambung, insya Allah
โขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโข
๐ ๐ Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar