Kamis, 12 Maret 2015

BIMBINGAN RINGKAS tentang HUKUM-HUKUM JENAZAH dan hal-hal yang terkait dengannya 9

--------------------------------
๐Ÿก BIMBINGAN RINGKAS tentang HUKUM-HUKUM JENAZAH dan hal-hal yang terkait dengannya

                          [ โ€ข 9 โ€ข ]

๐Ÿ“’ [ dari "Talkhish Ahkam al-Janaiz" karya asy-Syaikh al-Albani rahimahullah ]

---------------------------------------

โ›” DIHARAMKAN memberikan efek mudharat dalam WASIAT tersebut.
โžก โŽMisalnya:
berwasiat agar sebagian ahli waris TIDAK MENDAPATKAN bagian dari hak warisnya,

atau
โžก โŽdengan MELEBIHKAN sebagian ahli waris atas yang lain dalam mendapatkan bagian warisan.

๐Ÿ”ต Hal ini berdasarkan firman Allah:

โ€œBagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang TELAH DITETAPKAN.โ€ (An Nisaโ€™ 7)

๐Ÿ“Œ Kemudian Allah menyatakan:

ู…ูู†ู’ ุจูŽุนู’ุฏู ูˆูŽุตููŠู‘ูŽุฉู ูŠููˆุตูŽู‰ ุจูู‡ูŽุง ุฃูŽูˆู’ ุฏูŽูŠู’ู†ู ุบูŽูŠู’ุฑูŽ ู…ูุถูŽุงุฑู‘ู ูˆูŽุตููŠู‘ูŽุฉู‹ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ููŠู…ูŒ ุญูŽู„ููŠู…ูŒ

โ€œSesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan TIDAK MEMBERI MADHARAT (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.โ€ (An Nisaโ€™ 12)

๐Ÿ”… Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam :

ู„ูŽุง ุถูŽุฑูŽุฑูŽ ูˆูŽู„ูŽุง ุถูุฑูŽุงุฑูŽุŒ ู…ูŽู†ู’ ุถูŽุงุฑู‘ูŽ ุถูŽุงุฑู‘ูŽู‡ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูุŒ ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ุดูŽุงู‚ู‘ูŽ ุดูŽุงู‚ู‘ูŽู‡ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู

โ€œTIDAK BOLEH MENIMBULKAN KEMUDHARATAN dan TIDAK BOLEH MEMBUAT ORANG LAIN TERKENA MUDHARAT. Barangsiapa yang berbuat kemudharatan maka Allah akan menimpakan mudharat kepadanya. Dan barangsiapa yang membuat permusuhan maka Allah akan memusuhinya.โ€
๐Ÿ“— HR. Ad Daruquthni (522) dan Al-Hakim, dari Abu Saโ€™id al-Khudri (2/57-58). Lihat Al-Irwaโ€™ (888).

๐Ÿ“Ž bersambung,  insya Allah

โ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ข
๐ŸŒ ๐Ÿ“ Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar