Sabtu, 28 Maret 2015

HAJR YANG DISYARIATKAN HUKUM HAJR/BOIKOT DALAM SYARIAT ISLAM

📚HUKUM HAJR/BOIKOT DALAM SYARIAT ISLAM🔍

🔖Bagian Ketujuh🔖

📗 2.HAJR YANG DISYARIATKAN

📎 Pada pertemuan yang sebelumnya kita telah menyebutkan jenis Hajr yang dilarang. Adapun pada pertemuan ini kita akan menjelaskan jenis Hajr yang disyariatkan.

💎 Wahai saudaraku!
Kalau kita perhatikan dari Nash-Nash yang ada, baik dari al-Quran dan as-Sunnah serta perkataan dan amalan para Salaf, maka kita akan mendapatkan jenis Hajr yang disyariatkan. Dan bila kita perhatikan pula, ternyata syariat Hajr ini memiliki kemaslahatan yang agung, baik kemaslahatan secara dunia maupun Akherat, bukan sebagaimana yang dianggap oleh sebagian manusia, bahkan sebagian orang yang menisbahkan dirinya sebagai Ahlus Sunnah, mereka begitu anti dengan namanya Hajr, mereka berhujjah bahwa Hajr ini akan membuat perpecahan, melemahkan kekuatan kaum muslimin, memutuskan tali persaudaraan dan berbagai alasan yang lainnya, yang mana itu semua mereka sebutkan dengan tujuan untuk menghancurkan syariat Hajr.

🔎 Seandainya mereka jujur dengan memperhatikan Nash-nash al-Quran dan as-Sunnah maka mereka akan mendapatkan bahwa disana ada jenis Hajr yang disyariatkan, bahkan sampai derajat wajib. Pada pertemuan yang telah berlalu kami telah sebutkan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menhajr Ka’ab bin Malik dan dua sahabatnya karena mereka tidak ikut hadir dalam perang Tabuk, Abdullah bin Mughaffal menghajr saudaranya karena menolak hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga Ibnu ‘Umar menghajr anaknya dan tidak mengajak bicara sampai beliau meninggal.

🔊 Berkata Ibnu Muflih rahimahullah: “Disunnahkan menghajr para pelaku maksiat yang melakukannya secara terang-terangan, baik (kemaksiatannya) dalam bentuk perkataan, perbuatan maupun aqidah (keyakinan).” [Al-Adabusy Syar’iyyah:1/247]

🔊 Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah: Barangsiapa tampak padanya meninggalkan kewajiban atau berbuat kemungkaran secara terang-terangan, maka dia berhak untuk di hajr (boikot) dan tidak perlu diberi salam sebagai bentuk hukuman baginya sampai ia bertaubat. [Majmu' Fatawa: 23/252]

{وَلا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ}

"Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka." [QS. Huud: 113]

🔊 Berkata al-Qurthubi rahimahullah: "Makna yang benar dalam ayat ini adalah bahwa ayat tersebut menunjukan (syariat) Hajr (boikot) terhadap orang-orang kafir dan para pelaku kemaksiatan dari kalangan Ahli bid'ah dan yang lainnya, karena berteman dengan mereka adalah kekufuran atau kemaksiatan, dimana tidaklah akan ada pertemanan melainkan berasal dari kasih sayang." [Tafsir al-Qurthubi: 9/108]

🔊 Berkata al-Imam al-Bukhari rahimahullah: “Bab perkara yang boleh padanya memboikot pelaku kemaksiatan”. Setelah itu beliau menyebutkan petikan hadits Ka’ab bin Malik.

🔊 Berkata Ibnu Hajr rahimahullah: “Diinginkan (al-Bukhari) dengan judul bab ini adalah beliau ingin menjelaskan bahwa ada Hajr yang dibolehkan, karena keumuman larangan (Hajr) dikhususkan dengan pemboikotan terhadap seseorang yang tidak ada padanya alasan yang syar’i (untuk di Hajr). Dalam hadits ini (hadits Ka’ab) ada alasan syar’i untuk di Hajr, yaitu tatkala tampak adanya kemaksiatan yang dia perbuat. Maka boleh di Hajr bagi siapa saja tampak padanya kemaksiatan yang dia perbuat, hal ini dengan tujuan agar dia berhenti dari perbuatannya.” [Fathul Bari:10/497]

🚪Adapun apakah manfaat dan maslahat dari syariat Hajr ini, maka akan kita bahas pada pertemuan berikutnya, in syaa Allah Ta’ala.

🌴 Wallaahul muwaffiq.

----------------------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy, 8 Jumadal Akhir 1436/ 28 Maret 2015_di Kota Ambon Manise.

📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta 2 aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
------------------------------------

📚 WA. FORUM KIS 🎓

Tidak ada komentar:

Posting Komentar