Senin, 16 Maret 2015

HUKUM SHALAT DENGAN MEMAKAI KACAMATA

🔎🔰HUKUM SHALAT DENGAN MEMAKAI "KACAMATA"👓

🔸Fatwa (no. 18570)

❓Pertanyaan :
Apa hukum shalat dengan memakai kacamata, apakah boleh atau tidak?

🔓Jawaban :
TIDAK MENGAPA sholat dengan memakai kacamata, selama tidak menimbulkan ketidaksempurnaan dalam shalat dengan sebab itu.
➡Seperti menghalangi dari sujud pada dahi dan hidung.

Wabillahi taufiq, wa Shalallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa Alihi wa Shahbihi wassalam.

☑al Lajnah ad Daimah lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta'
▪Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz
▪Wakil : Abdul Aziz alusy Syaikh
▪Anggota : Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan, Bakr Abu Zaid

💻Sumber artikel : http://bit.ly/1GaMSeP

📝 Alih bahasa : Ibrahim Abu Kaysa

🌠💡Sumber: http://forumsalafy.net/?p=10268

🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂

Tidak ada komentar:

Posting Komentar