Selasa, 17 Maret 2015

HUKUM SHALAT DENGAN PAKAIAN LENGAN PENDEK

🔎👕HUKUM SHALAT DENGAN PAKAIAN LENGAN PENDEK🔗

🔸Fatwa (no. 15336)

❓Pertanyaan :
Saya memiliki baju lengan pendek, dan saya mengenakannya untuk shalat.
➡Apakah boleh bagi saya untuk mengenakannya dalam shalat?

🔓Jawaban :
BOLEH shalat dengan mengenakan baju lengan pendek bagi laki-laki. Akan tetapi apabila dengan lengan panjang sampai pergelangan tangan, maka ini LEBIH AFDHOL.

🔰Allah ta'ala berfirman :

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِد
ٍ
"Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid." Al A'raf : 31.

🚧Adapun bagi wanita, maka wajib untuk menutup seluruh anggota tubuhnya dalam shalat; kecuali wajah dan kedua telapak tangan tatkala tidak ada laki-laki yang bukan mahramnya.

⚠Namun apabila ada laki-laki yang bukan mahramnya, maka wajib untuk menutup seluruh tubuhnya baik wajah dan juga kedua telapak tanganya.

Wabillahi taufiq, wa Shalallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa Alihi wa Shahbihi wassalam.

☑al Lajnah ad Daimah lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta'
▪Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz
▪Wakil : Abdur Razzaq Afifiy
▪Anggota : Abdul Aziz alusy Syaikh, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan.

💻Sumber artikel: http://bit.ly/1BsOrQV

📝Alih bahasa : Ibrahim Abu Kaysa

🌠💡 Sumber: http://forumsalafy.net/?p=10277

🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂

Tidak ada komentar:

Posting Komentar