〰👊⛔🌷 MEMUKUL ISTRI BUKAN SIFAT SUAMI YANG BAIK
🔊Asy-Syaikh Muhammad bin Hady Al-Madkhaly hafizhahullah
✋Wahai segenap ikhwah, memukul istri walaupun diperbolehkan tetapi hal itu bukan perkara yang disukai oleh para suami yang mulia dan memiliki keutamaan. Oleh karena inilah Aisyah radhiyallahu anha mengatakan:
مَا ضَرَبَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ امْرَأَةً قَطُّ وَلَا خَادِمًا، ولَا انْتَقَمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِنَفْسِهِ قَطُّ إِلَّا أَنْ تُنْتَهَكَ حُرْمَةُ اللهِ، فَيَنْتَقِمُ لِلَّهِ.
“Rasulullah shallallahu alaihi was sallam tidak pernah memukulkan tangannya kepada istri maupun pelayan beliau sama sekali, dan Rasulullah shallallahu alaihi was sallam juga tidak pernah membalas karena pribadi beliau sama sekali, kecuali jika apa yang haramkan oleh Allah dilanggar, maka ketika itu beliau membalas karena Allah.” (Lihat: Shahih Muslim no. 2328 –pent)
☝Rasulullah shallallahu alaihi was sallam tidak pernah memukul istri. Jadi memukul istri dibenci oleh para pria yang berakal, cerdas, mulia, dan memiliki keutamaan. Perkara ini mereka benci. Oleh karena inilah Nabi shallallahu alaihi was sallam lebih menekankan makna ini padahal hukumnya mubah. Beliau shallallahu alaihi was sallam bersabda:
لاَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَهُ العَبْدَ ثُمَّ يُضَاجِعُهَا.
“Janganlah salah seorang dari kalian memukul istrinya seperti memukul budaknya, lalu setelah itu dia menggaulinya.”
Dalam riwayat lain disebutkan:
فِيْ أَوَّلِ النَّهَارِ ثُمَّ يُضَاجِعُهَا مِنْ آخِرِهِ.
“Dia memukulnya di awal siang lalu pada akhirnya dia menggaulinya.” (Lihat: Shahih Al-Bukhary no. 4942, 5204, 6042, dan Shahih Muslim no. 2855 –pent)
👋Bagaimana engkau memukulnya dan mencambuknya seperti memukul budak, dan setelah itu engkau ingin dirinya melayanimu di ranjangmu dengan senang hati, tidak mungkin. Maka Nabi shallallahu alaihi was sallam memperingatkan dari akhlak yang tercela semacam ini.
⚠Walaupun boleh memberi hukuman terhadap istri, sebagaimana firman Allah:
وَاللَّاتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِيْ الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ.
“Dan para istri yang kalian khawatirkan sikap nusyuz (tidak mentaati suami dalam perkara yang ma’ruf –pent), maka nasehatilah mereka, tinggalkan mereka di tempat tidur mereka sendirian, dan pukullah mereka.” (QS. An-Nisa': 34)
⭕Namun Allah menjadikan pukulan sebagai jalan terakhir. Di samping itu pukulan ini disyaratkan oleh para ulama bahwa hal itu hanya berupa dorongan ringan ke dada dan tamparan yang tidak sampai mematahkan tulang dan tidak menyebabkan luka. Tidak boleh misalnya engkau memukul bagian matanya hingga bengkak, atau memukul telinganya hingga terlepas anting-antingnya, semacam ini tidak boleh. Dan memukul wajah hukumnya haram dan Nabi shallallahu alaihi was sallam telah melarangnya.
🔰Walaupun demikian di pengadilan engkau masih mendengar banyak pengaduan para suami memukul istri, dan ini merupakan akhlak yang tercela yang telah diperingatkan darinya oleh Rasulullah shallallahu alaihi was sallam dengan apa yang telah kalian dengar, yaitu: “Janganlah salah seorang dari kalian memukul istrinya seperti memukul budaknya, lalu setelah itu dia menggaulinya.”
💻⏩ Lihat: Memukul Istri Bukan Sifat Suami Yang Baik || http://forumsalafy.net/?p=5979
〰〰〰〰〰〰〰〰〰
Tidak ada komentar:
Posting Komentar