Ringkasan Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa
Perintah Menghapus Gambar
Dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah bersabda, "Jangan kalian membiarkan gambar/patung kecuali kalian hapuskan dan kuburan yang dimuliakan kecuali kalian meratakannya." (HR Muslim)
Rasulullah bersabda, "Dan tidak ada gambar kecuali kalian menghapuskannya." (HR Muslim)
Abdullah bin Abbas berkata, "Sesungguhnya Nabi tidak memasuki Ka'bah ketika baginda melihat gambar di dalamnya sampai beliau memerintahkan untuk dihapuskan. Baginda melihat gambar Nabi Ibrahim dan Nabi Isma'il sedang memegang azlam (undian), maka baginda bersabda, 'Semoga Allah membunuh mereka! Demi Allah, sesungguhnya keduanya tidak pernah mengundi'." (HR Bukhari)
📂 (Faedah dari Kitab Hukmu Tashwir Dzawatil Arwah karya Al-Imam al-Muhaddits asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi'i)
📚 WhatsApp طريق السلف 📚
Tidak ada komentar:
Posting Komentar