Jumat, 13 Maret 2015

SEPUTAR PAKAIAN WANITA

🌼 🍀 🌼 🍀 🌼 🍀 🌼

SEPUTAR PAKAIAN WANITA

ASY-SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
___________________ 📝

Pertanyaan:

Sebagian wanita memakai pakaian yang ada belahan di bawahnya, terbuka bagian dadanya, atau menampakkan sebagian dari lengannya. Apa hukumnya? Dan apa hukum pakaian wanita yang ada belahan bawahnya sampai lututnya atau di atasnya sedikit? Dan terkadang pakaian tadi terbuka belakangnya pada bagian punggungnya dan menampakkan kedua pundaknya. Dia beralasan, “Sesungguhnya pakaian ini dikenakan di antara wanita, jadi tidak mengapa.”

 Jawaban:

Pakaian yang jenisnya seperti ini tidak diperbolehkan, karena menyerupai pakaian yang datang dari orang-orang barat, dan menampakkan sebagian kulitnya seperti kedua betisnya, dadanya, payudaranya, kedua lengannya padahal bagian tubuh seorang wanita seluruhnya adalah aurat, tidak boleh baginya untuk menampakkan sesuatu dari tubuhnya di depan laki-laki. Apabila ia terbiasa memakai pakaian seperti ini walaupun ketika dia bersama wanita ataupun di depan mahramnya, dia akan menjadi contoh yang jelek bagi teman-temannya. Sehingga dia terbiasa memakai pakaian ini, keluar dengannya ke jalan-jalan, pasar, padahal pakaian ini termasuk jenis pakaian yang bisa mengundang pandangan dan menjadi sebab timbulnya fitnah. Demikian pula tidak boleh memakai pakaian yang terbelah bagian bawahnya sampai ke lututnya ataupun lebih ke atas atau lebiah ke bawah.

Demikian pula yang terbelah bagian belakangnya pada bagian punggungnya, karena akan menampakkan apa yang terletak di antara kedua pundaknya, walaupun di antara para wanita dan di depan mahramnya. Karena pada kebiasaan yang seperti ini akan mengantarkan kepada pakaian yang terbuka dan akan menjadi contoh dan dia akan dikenal dengannya dalam keadaan dia tidak bisa mengingkarinya. Maka wajib bagi seorang wanita untuk memakai pakaian yang biasa dipakainya dan dipakai oleh wanita kaumnya (yaitu yang menutup aurat, pent.), karena itu keindahan baginya dan lebih menutup aurat dan lebih menjauhkan dari sikap menyerupai orang-orang barat.

Sumber:
Taujihat wa Fatawa Muhimmah li nisaa-il ummah, cet. Darul Wathn lin Nasyr hal 8-9

Alih bahasa :
Ust. Abdul Aziz Bantul hafizhahullah


http://salafybpp.com/index.php/nasehat/276-seputar-pakaian-wanita

📚 TIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar