➖TANYA JAWAB RINGKAS➖➖➖
APAKAH HARTA YANG DIKUMPULKAN UNTUK HAJI TERKENA ZAKAT
❓Tanya:
Bagaimana seorang yang mengumpulkan harta untuk dipersiapkan melakukan haji, dan harta tersebut sudah melewati setahun dan mencapai nishab?
⭕Jawab:
💺Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
💰Apabila harta tersebut masih dalam kekuasaannya, dalam artian kapan dia mengambilnya, dia bisa mengambilnya. Maka itu masih miliknya, apabila mencapai nishab, dia keluarkan zakat.
📥🔊Download Audio disini
http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/04/uang-yang-ditabung-untuk-haji-apakah.html atau disini
📚TIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar