Selasa, 21 April 2015

HUKUM MENYEMIR JENGGOT ATAU RAMBUT KEPALA DENGAN WARNA HITAM

◾⛔✒✔ HUKUM MENYEMIR JENGGOT ATAU RAMBUT KEPALA DENGAN WARNA HITAM?

📝 Fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al -‘Utsaimin rahimahullahu ta’ala

📪 Soal: Apakah boleh menyemir jenggot dan (rambut) kepala dengan warna hitam?

🔓Jawaban: Menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, saya katakan, “Semua ini haram karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

«غيِّروا هذا الشيب وجنبوه السواد».

“Ubahlah (semirlah) uban ini dan hindari semir warba hitam.”

💡Juga ada suatu hadits pada as-Sunan, di dalamnya terdapat ancaman bagi orang yang menyemir rambut putih dengan warna hitam.

📪 Penanya: Walaupun tujuannya adalah untuk berhias?

🔓Asy-Syaikh: Keumuman orang yang menyemir (rambut) dengan warna hitam tujuannya adalah untuk memperbagus (diri) dan dibiarkan wajahnya tampak seperti wajah anak muda. Jika tidak demikian, apa faedahnya? Karena dia akan mengalami kerugian baik waktu, harta, maupun aktifitas.

⏩💻 http://forumsalafy.net/?p=9764

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

Tidak ada komentar:

Posting Komentar