Selasa, 28 April 2015

HUKUM SEWA YANG BERAKHIR DENGAN KEPEMILIKAN seperti Taksi dll

»»»¦※¦※¦※¦«««
🔰 Silsilah Fatawa Mu'amalah Kontemporer 🔰
------------------------------------------------
🔘 HUKUM SEWA YANG BERAKHIR DENGAN KEPEMILIKAN.
------------------------------------------------
🎓 Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-'Utsaimin رحمه اللّٰه تعالى.

📞 Pertanyaan:

Fadhilatus syaikh: sebagian dealer mobil menyewakan kepada Anda sebuah mobil dengan sewa bulanan dengan harga tertentu hingga batas tertentu, dan setelahnya Anda dapat memiliki mobil tersebut, perlu diketahui bahwa Anda dapat memanfaatkan mobil tersebut hingga akhir masa sewa, setelah itu akan dicatat (pada surat kepemilikan) mobil tersebut dengan nama Anda, dan jika Anda terlambat membayar uang sewa sekalipun untuk waktu yang pendek akan ditarik kembali mobil tersebut dari Anda sekalipun hanya tersisa satu bulan lagi untuk memiliki mobil tersebut, apa hukum permasalahan tersebut?

🔏 Jawaban:

Yang kami lihat bahwa mu'amalah ini adalah haram, dan transaksi tersebut tidaklah sah, maka dia merupakan mu'amalah yang rusak; karena jika kita jadikan mu'amalah tersebut termasuk permasalahan jual-beli bersyarat maka jual-beli bersyarat menurut madzhab imam Ahmad adalah batil, dan jika kita jadikan mu'amalah tersebut sebagai akad jual-beli maka bagaimana mungkin apa yang dia beli ini dihitung sebagai sewa? Ini bertolak belakang, seseorang tidaklah mungkin akan menyewakan uangnya, apabila dia pemilik (harta) maka tidak ada sesorang pun yang berhak menjadikannya sewaan, oleh karena ini kami menilai bahwa akad ini adalah haram dan rusak, dan bahwasanya bagi siapapun yang telah terlanjur bertransaksi dengan ini untuk membatalkannya sesuai dengan batas kemampuannya.
                ●○●○●○●○●

📔 Silsilah Al-Liqo As-Syahri > Al-Liqo As-Syahri [49].

🔊 Audio dapat didengar di:
http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/mm_049_23.mp3

__✏ Alih Bahasa: Muhammad Sholehuddin Abu 'Abduh غفر اللّٰه له ولوالديه.
------------------------------------------------

حكم الإجارة المنتهية بالتمليك

السؤال:

فضيلة الشيخ: بعض وكالات السيارات تؤجر لك السيارة بإيجار شهري بمبلغ معين إلى مدة معينة، وبعدها تملكك السيارة، علماً أنك تنتفع بهذه السيارة إلى نهاية المدة، وبعدها تكتب هذه السيارة باسمك، وإذا تأخرت عن دفع الإيجار ولو مدة قصيرة تسحب منك السيارة حتى ولو لم يبق إلا شهر واحد على تمليك السيارة، فما حكم ذلك؟

الجواب:

الذي نرى أن هذه المعاملة حرام، وأنها لا تصح، فهي معاملة فاسدة؛ لأنا إن جعلناها من باب تعليق البيع فتعليق البيع على مذهب أصحاب الإمام أحمد باطل، وإن جعلناها عقداً ناجزاً فكيف يمكن أن يكون هذا الذي اشتراها مشترياً وتحسب عليه بأجرة؟ هذا تضاد، الإنسان لا يمكن أن يؤجر ماله، إذا كان مالكاً فلا أحد يستحق عليه الأجرة، لهذا نرى أن هذا العقد محرم وفاسد، وأن على من تقدم إليه أن يفسخه بقدر ما يستطيع.

المصدر: سلسلة اللقاء الشهري > اللقاء الشهري [49]

البيوع والمعاملات > الإجارة
البيوع والمعاملات > البيوع والمعاملات المحرمة

رابط المقطع الصوتي
http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/mm_049_23.mp3
------------------------------------------------
Dikutip dari:
🌏 WA Ahlus Sunnah Karawang.

👍 W S C

Tidak ada komentar:

Posting Komentar