Minggu, 12 April 2015

HUKUM WANITA MENGANTARKAN JENAZAH

➖TANYA JAWAB RINGKAS➖➖➖
📄WANITA MENGANTARKAN JENAZAH

❓Tanya:
Apa boleh wanita mengikuti menguburkan jenazah?

⭕Jawab:
💺Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

🌸Ummu Athiyah radhiyallahu ta'ala 'anha mengatakan sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
Kami dilarang untuk mengikuti jenazah (HR. Al-Bukhari no. 1278 dan Muslim no. 1556)

وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا

☝Ada beberapa penjelasan para ulama dari makna وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا diantara maknanya yang disebutkan para ulama bahwa tidak ditegaskan untuk kami mengikuti jenazah seperti ditegaskannya untuk para lelaki yang dianjurkan mereka mengikuti jenazah. Adapun kami, dilarang. Maka wanita jangan ikut mengantar jenazah dan menguburkan jenazah.

📥🔊Download Audio disini
http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/02/bolehkah-wanita-mengantar-jenazah.html

📚TIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar