Selasa, 28 April 2015

_UANG SUAP

••{{Sekilas tentang}}••

💸_UANG SUAP_💰

°°°°°°°°°°

📊PERTANYAAN:

🔻Bgaimana hukumnya orang yg melakukan penyogokan disaat dia masuk menjadi Pns..? Dan jg bagaimana gaji yg diterima setiap bulannya apakah haram gaji yang diterimanya..? Barokallohu fiikum

°°°°°°°°°°

🔰JAWABAN:
(oleh Ust Abu Utsman Kharisman)

🔻Uang suap, sogokan, atau dlm istilah syar'i disebut risywah adalah pemberian uang kepada pihak tertentu yang berwenang utk merubah sesuatu yg haq menjadi batil, yg batil menjadi haq, atau mengambil hak orang lain.

Jika seseorang menjadi PNS dgn uang suap menyingkirkan peluang orang lain yg seharusnya berhak mendapatkannya, maka ini adalah dosa besar yg terancam mendapat laknat Allah. Tidak halal baginya pekerjaan itu dan dikhawatirkan gajinya tidak halal.

Kecuali jika ia bertaubat dan mengetahui secara pasti pihak-pihak yg telah didzholiminya, kemudian ia minta dihalalkan atas kesalahannya kepada mereka dan mereka menghalalkannya, maka yg demikian diharapkan membersihkan penghasilannya tersebut.

Lain kasus jika seseorang sebenarnya berhak mendapatkan jabatan atau pekerjaan itu. Namun ia dihalangi dari haknya kecuali harus membayar kepada pihak tertentu, maka yg demikian tidak mengapa.

Demikian sepintas yg ana pahami dan bisa simpulkan dari beberapa fatwa Ulama yg ana dapatkan sejauh ini.

Wallaahu A'lam.

Bagi yg bisa berbahasa Arab dan ingin mengetahui salah satu fatwa Ulama ttg itu bisa membaca fatwa Syaikh Ubaid al-Jabiriy di situs mirath:

Dikutip dari :
🌐http://ar.miraath.net/fatwah/5194

▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦

🇮🇩 WhatsApp Salafy Cirebon 🇮🇩

Tidak ada komentar:

Posting Komentar