Sabtu, 30 Mei 2015

TIDAK BISA MELAYANI SUAMI KARENA GANGGUAN JIN

〰〰〰〰〰〰〰
🔴 ❎ 🌷 TIDAK BISA MELAYANI SUAMI KARENA GANGGUAN JIN

▫ 🔘 ▫ 🔘 ▫

🔖 ﺱ :

ﺗﻌﺎﻧﻲ ﻣﺮﺿﺎ ﻧﻔﺴﻴﺎ ﻣﻦ ﺣﻴﻦ ﻛﺎﻥ ﻋﻤﺮﻫﺎ 11 ﺳﻨﺔ، ﻭﻛﺄﻧﻪ ﻣﻦ ﻣﺨﺎﻟﻄﺔ ﺟﻨﻲ ﻟﻬﺎ، ﻋﻠﻤﺎ ﺃﻧﻬﺎ ﻣﻦ ﻓﻀﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺣﺮﻳﺼﺔ ﻋﻠﻰ ﺩﻳﻨﻬﺎ،

ﻭﻗﺪ ﺗﺰﻭﺟﺖ ﻭﺟﺎﺀﻫﺎ ﺃﻭﻻﺩ، ﺛﻢ ﺍﻧﺼﺮﻓﺖ ﻋﻦ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻓﻼ ﺗﺪﻧﻴﻪ ﻣﻨﻬﺎ ﻟﻴﺠﺎﻣﻌﻬﺎ، ﻭﺃﻧﻬﺎ ﺗﺤﺲ ﻛﺄﻥ ﺭﺟﻼ ﻳﺠﺎﻣﻌﻬﺎ ﻣﺜﻞ ﻣﺎ ﻳﺠﺎﻣﻊ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻣﺮﺃﺗﻪ،

ﺗﻘﻮﻝ : ﻭﻗﺪ ﻛﺘﺐ ﻟﻲ ﺭﺟﻞ ﺁﻳﺎﺕ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻭﺿﻌﺘﻬﺎ ﻓﻲ ﻣﺼﺤﻒ ﻭﺟﻌﻠﺖ ﺫﻟﻚ ﺗﺤﺖ ﺭﺃﺳﻲ، ﻟﻜﻦ ﻟﻢ ﻳﻤﻨﻊ ﺫﻟﻚ ﻋﻨﻲ ﻣﺎ ﺃﺟﺪﻩ، ﻭﻫﺬﺍ ﻛﻠﻪ ﻳﺤﺪﺙ ﻟﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻨﺎﻡ، ﻭﺣﺘﻰ ﺇﻧﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﻳﺨﻴﻞ ﻟﻲ . ﺇﻧﻬﺎ ﻣﺸﻜﻠﺔ ﻻ ﻳﻌﻠﻤﻬﺎ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ .

ﻓﺄﻭﻻ : ﻫﻞ ﻳﻠﺤﻘﻨﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﺷﻲﺀ؟
ﺛﺎﻧﻴﺎ : ﻫﻞ ﻟﻬﺬﺍ ﺍﻟﻤﺮﺽ ﻋﻼﺝ ﺩﻳﻨﻲ ﺃﻭ ﻃﺒﻲ؟ ﺃﻓﻴﺪﻭﻧﻲ ﺟﺰﺍﻛﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺧﻴﺮﺍ .

🔖 ﺝ :

ﺃﻭﻻ : ﻟﻴﺲ ﻋﻠﻴﻚ ﺣﺮﺝ ﻓﻴﻤﺎ ﺗﺤﺴﻴﻦ ﺑﻪ ﻓﻲ ﻣﻨﺎﻣﻚ، ﻣﻦ ﺃﻥ ﺭﺟﻼ ﻳﺠﺎﻣﻌﻚ ﻛﻤﺎ ﻳﺠﺎﻣﻊ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻣﺮﺃﺗﻪ؟ ﻷﻥ ﺍﻟﺤﺮﺝ ﻣﺮﻓﻮﻉ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺎﺋﻢ ﺷﺮﻋﺎ، ﻟﻜﻦ ﺇﻥ ﺧﺮﺝ ﻣﻨﻚ ﻣﺎﺀ ﺍﻟﻤﻨﻲ ﺍﻟﻤﻌﺮﻭﻑ ﻓﻌﻠﻴﻚ ﺍﻟﻐﺴﻞ، ﻭﻋﻠﻴﻚ ﺃﻥ ﺗﻤﻜﻨﻲ ﺯﻭﺟﻚ ﻣﻦ ﻧﻔﺴﻚ ﺑﻘﺪﺭ ﺍﻻﺳﺘﻄﺎﻋﺔ ﻟﻴﻘﻀﻲ ﻭﻃﺮﻩ ﻣﻨﻚ، ﻓﺈﺫﺍ ﻋﺠﺰﺕ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ ﺃﻭ ﺗﻨﺎﺯﻝ ﺍﻟﺰﻭﺝ ﻋﻦ ﺣﻘﻪ ﻓﻼ ﺣﺮﺝ ﻋﻠﻴﻚ ﺃﻳﻀﺎ .

ﺛﺎﻧﻴﺎ : ﻳﻌﺎﻟﺞ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻤﺮﺽ ﺑﻤﺎ ﻳﺄﺗﻲ :

-1 ﺍﻟﺘﻮﻛﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﺍﻟﻠﺠﻮﺀ ﺇﻟﻴﻪ، ﻭﺩﻋﺎﺅﻩ، ﻭﺍﻻﺳﺘﻐﺎﺛﺔ ﺑﻪ، ﻣﻊ ﺍﻹﺧﻼﺹ ﻭﺍﻟﻀﺮﺍﻋﺔ ﺃﻥ ﻳﻜﺸﻒ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻀﺮ، ﻭﻳﺬﻫﺐ ﺍﻟﺒﺄﺱ، ﻭﺑﺎﻟﺮﻗﻴﺔ ﺑﺎﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﺑﺎﻷﺫﻛﺎﺭ ﻭﺍﻷﺩﻋﻴﺔ ﺍﻟﻤﺄﺛﻮﺭﺓ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﺘﻼﻭﺓ ﺳﻮﺭﺓ ‏( ﺍﻹﺧﻼﺹ ‏) ، ﻭﺳﻮﺭﺓ ﺍﻟﻔﻠﻖ ﺍﻵﻳﺔ } 1 ﻗُﻞْ ﺃَﻋُﻮﺫُ ﺑِﺮَﺏِّ ﺍﻟْﻔَﻠَﻖِ { ﻭﺳﻮﺭﺓ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺍﻵﻳﺔ 1 } ﻗُﻞْ ﺃَﻋُﻮﺫُ ﺑِﺮَﺏِّ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ { ﺛﻼﺙ ﻣﺮﺍﺕ، ﻣﻊ ﺍﻟﺘﻔﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻴﺪﻳﻦ ﻋﻘﺐ ﻛﻞ ﻣﺮﺓ، ﻭﻣﺴﺢ ﻣﺎ ﺃﻗﺒﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﺴﺪ ﺑﻬﻤﺎ، ﻭﻣﺜﻞ ﺍﻟﺮﻗﻴﺔ ﺑﺘﻼﻭﺓ ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻟﻔﺎﺗﺤﺔ، ﻭﻣﺜﻞ ﺗﻼﻭﺓ ﺁﻳﺔ ﺍﻟﻜﺮﺳﻲ ﻋﻨﺪﻣﺎ ﻳﻀﻄﺠﻊ ﺍﻟﺸﺨﺺ ﻓﻲ ﻓﺮﺍﺷﻪ ﻟﻠﻨﻮﻡ،

ﻭﻗﺪ ﺃﺭﺷﺪ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻳﻀﺎ ﻣﻦ ﺃﺭﺍﺩ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺃﻥ ﻳﺘﻮﺿﺄ ﻛﻤﺎ ﻳﺘﻮﺿﺄ ﻟﻠﺼﻼﺓ، ﻭﻳﻀﻄﺠﻊ ﻋﻠﻰ ﺷﻘﻪ ﺍﻷﻳﻤﻦ، ﻭﻳﻘﻮﻝ :

ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺇﻧﻲ ﺃﺳﻠﻤﺖ ﻭﺟﻬﻲ ﺇﻟﻴﻚ، ﻭﻓﻮﺿﺖ ﺃﻣﺮﻱ ﺇﻟﻴﻚ، ﻭﺃﻟﺠﺄﺕ ﻇﻬﺮﻱ ﺇﻟﻴﻚ، ﺭﻏﺒﺔ ﻭﺭﻫﺒﺔ ﺇﻟﻴﻚ، ﻻ ﻣﻠﺠﺄ ﻭﻻ ﻣﻨﺠﻰ ﻣﻨﻚ ﺇﻻ ﺇﻟﻴﻚ، ﺁﻣﻨﺖ ﺑﻜﺘﺎﺑﻚ ﺍﻟﺬﻱ ﺃﻧﺰﻟﺖ، ﻭبنبيك ﺍﻟﺬﻱ ﺃﺭﺳﻠﺖ

ﻭﻣﻤﺎ ﻳﺮﺟﻰ ﺃﻥ ﻳﺤﻔﻆ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻪ ﻋﺒﺪﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﻀﺮﺭ : ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﺇﺫﺍ ﺃﺻﺒﺢ ﻭﺇﺫﺍ ﺃﻣﺴﻰ : ‏

( ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻀﺮ ﻣﻊ ﺍﺳﻤﻪ ﺷﻲﺀ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﻭﻻ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺴﻤﻴﻊ ﺍﻟﻌﻠﻴﻢ ‏) ﺛﻼﺙ ﻣﺮﺍﺕ،

ﻭﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﻛﻠﻤﺎ ﻧﺰﻝ ﻣﻨﺰﻻ : ‏

( ﺃﻋﻮﺫ ﺑﻜﻠﻤﺎﺕ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﺎﻣﺎﺕ ﻣﻦ ﺷﺮ ﻣﺎ ﺧﻠﻖ ‏) ،

ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺍﻷﺫﻛﺎﺭ ﻭﺍﻷﺩﻋﻴﺔ ﺍﻟﺜﺎﺑﺘﺔ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻓﺈﻥ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻋﻼﺟﺎ ﻟﻠﻨﻔﻮﺱ ﻭﺍﻷﺭﻭﺍﺡ ﻭﺍﻷﺑﺪﺍﻥ، ﻭﺣﻔﻈﺎ ﻟﻬﺎ ﻣﻦ ﺷﻴﺎﻃﻴﻦ ﺍﻹﻧﺲ ﻭﺍﻟﺠﺎﻥ .

-2 ﺍﻻﺗﺼﺎﻝ ﺑﺪﻛﺎﺗﺮﺓ ﺍﻷﻣﺮﺍﺽ ﺍﻟﻨﻔﺴﻴﺔ ﻭﺍﻟﻌﺼﺒﻴﺔ ﺑﺎﻟﻤﺴﺘﺸﻔﻰ ﺍﻟﻤﺨﺘﺺ ﺑﺎﻷﻣﺮﺍﺽ ﺍﻟﻨﻔﺴﻴﺔ ﻭﻏﻴﺮﻩ؛ ﻟﻌﻠﻬﻢ ﻳﺠﺪﻭﻥ ﻟﻪ ﻋﻼﺟﺎ، ﻭﻧﺴﺄﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻚ ﺍﻟﻌﺎﻓﻴﺔ ﻭﺍﻟﺴﻼﻣﺔ، ﻭﻧﻮﺻﻴﻚ ﻣﺮﺓ ﺃﺧﺮﻯ ﺑﺎﻹﻛﺜﺎﺭ ﻣﻦ ﺩﻋﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﻀﺮﺍﻋﺔ ﺇﻟﻴﻪ، ﻭﺳﺆﺍﻟﻪ ﺍﻟﺸﻔﺎﺀ ﻣﻤﺎ ﺃﺻﺎﺑﻚ، ﻓﻬﻮ ﺍﻟﻘﺎﺋﻞ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ :

{ ﺍﺩْﻋُﻮﻧِﻲ ﺃَﺳْﺘَﺠِﺐْ ﻟَﻜُﻢْ } [ ﺳﻮﺭﺓ ﻏﺎﻓﺮ ﺍﻵﻳﺔ 60 ‏] .

ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ، ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ .

ﺍﻟﺮﺋﻴﺲ : ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺑﺎﺯ
ﻧﺎﺋﺐ ﺍﻟﺮﺋﻴﺲ : ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺯﺍﻕ ﻋﻔﻴﻔﻲ
ﻋﻀﻮ : ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻏﺪﻳﺎﻥ

ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﺍﻟﺪﺍﺋﻤﺔ ﻟﻠﺒﺤﻮﺙ ﺍﻟﻌﻠﻤﻴﺔ ﻭﺍﻹﻓﺘﺎﺀ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺭﻗﻢ : 19 ، ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ﺭﻗﻢ : ٢٣٠-٢٣٢ فتوى رقم ١٥٣٣

📎 💡 📎 💡 📎

🔄 Soal:

🌹🌔 Saya seorang perempuan yang menderita penyakit jiwa sejak berusia sebelas tahun yang tampaknya disebabkan oleh gangguan jin.
Perlu diketahui, saya—berkat keutamaan dari Allah subhanahu wa ta’ala —bersemangat dalam hal agama.

🔅Saya telah menikah dan memiliki beberapa anak.
Kemudian saya menyingkir dari suami dan tidak mau didekati ketika akan digauli. Saya merasa seakan-akan ada seorang lelaki yang menggauli saya sebagaimana digaulinya seorang istri oleh suaminya.

🔅Seseorang menuliskan beberapa ayat al-Qur’an untuk saya letakkan di atas mushaf lalu saya letakkan di bawah kepala.
Akan tetapi, tindakan ini tidak berpengaruh apa pun terhadap saya. (Perasaan telah digauli) ini saya alami ketika tidur.
Ketika malam hari pun, dikhayalkan bahwa saya telah digauli. Ini sebuah kesulitan besar yang tidak bisa diketahui kadarnya selain oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

❓❔Apakah saya berdosa kepada Allah subhanahu wa ta’ala?
Apakah ada cara menyembuhkan penyakit ini?
Berilah saya faedah, semoga Allah subhanahu wa ta’ala membalasi Anda dengan yang lebih baik.

🔄 Jawab:

Apa yang Anda rasakan ketika tidur—yaitu perasaan bahwa ada lelaki yang menggauli Anda sebagaimana seorang suami menggauli istrinya—tidak ada dosa bagi Anda.

Sebab, menurut syariat, dosa terangkat dari orang yang tidur.

Hanya saja, apabila mengeluarkan air mani sebagaimana yang dikenal, Anda harus mandi (junub).

Anda juga hendaknya memberikan kesempatan kepada suami Anda untuk menunaikan kebutuhan biologisnya melalui diri Anda, semampu Anda.

Apabila Anda tidak mampu, atau suami mengalah dan merelakan haknya, tidak ada dosa pula bagi Anda.

Penyakit ini diobati dengan hal-hal berikut ini.
Tawakal, menyandarkan diri, berdoa, dan beristighatsah kepada Allah , disertai keikhlasan dan perendahan diri agar Allah subhanahu wa ta’ala menghilangkan penyakit tersebut.

Penyakit ini juga bisa diobati dengan ruqyah menggunakan al-Qur’an, zikir-zikir, dan doa-doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Misalnya, dengan membaca surat al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas (tiga kali), diikuti meludah sedikit di kedua telapak tangan setiap kali selesai membaca tiga surat tersebut lantas diusapkan ke bagian tubuh yang bisa dijangkau.
Misalnya pula, ruqyah dengan membaca surat al-Fatihah, membaca Ayat Kursi ketika berbaring hendak tidur.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membimbing orang yang hendak tidur untuk berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, kemudian berbaring di sisi kanan tubuhnya dan berdoa,

ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺇﻧﻲ ﺃﺳﻠﻤﺖ ﻭﺟﻬﻲ ﺇﻟﻴﻚ، ﻭﻓﻮﺿﺖ ﺃﻣﺮﻱ ﺇﻟﻴﻚ، ﻭﺃﻟﺠﺄﺕ ﻇﻬﺮﻱ ﺇﻟﻴﻚ، ﺭﻏﺒﺔ ﻭﺭﻫﺒﺔ ﺇﻟﻴﻚ، ﻻ ﻣﻠﺠﺄ ﻭﻻ ﻣﻨﺠﻰ ﻣﻨﻚ ﺇﻻ ﺇﻟﻴﻚ، ﺁﻣﻨﺖ ﺑﻜﺘﺎﺑﻚ ﺍﻟﺬﻱ ﺃﻧﺰﻟﺖ، ﻭﺑﻨﺒﻴﻚ ﺍﻟﺬﻱ ﺃﺭﺳﻠﺖ

“Ya Allah, aku menyerahkan wajahku kepada-Mu,
memasrahkan urusanku kepada-Mu,
aku menyandarkan punggungku kepada-Mu,
dengan berharap kepada-Mu dan cemas terhadap-Mu.
Tidak ada tempat bersandar dan tempat melarikan diri dari-Mu kecuali hanya kepada-Mu.
Aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan
dan kepada Nabi-Mu yang telah engkau utus.”

Di antara doa yang dengannya diharapkan Allah subhanahu wa ta’ala akan melindungi hamba-Nya dari bahaya ialah doa ketika pagi dan petang,

بِسْمِ اللهِ الَّذِي لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الْأَرْضِ وَلاَ فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“Dengan nama Allah yang bersama nama-Nya tidak ada yang bisa memberi mudarat sesuatu pun di bumi dan di langit, dan Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (tiga kali)

Demikian pula doa yang diucapkan setiap singgah di sebuah tempat,

أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ

“Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna, dari kejelekan segala sesuatu yang Dia ciptakan.”

Masih banyak lagi doa dan zikir yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Semua ini mengandung pengobatan terhadap jiwa, roh, dan badan, serta menjaganya dari gangguan setan dari kalangan manusia dan jin.

Berkonsultasi dengan dokter penyakit jiwa dan memeriksakan diri di poliklinik syaraf di rumah sakit jiwa. Semoga mereka bisa memberikan solusi pengobatan terhadap penyakit Anda.

Kami memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala untuk memberikan kesehatan dan keselamatan bagi Anda.

Sekali lagi, kami wasiatkan kepada Anda untuk memperbanyak berdoa kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan merendahkan diri di hadapan-Nya, dan meminta kesembuhan kepada-Nya dari penyakit yang menimpa diri Anda.

Sebab, Dialah yang berfirman,

ﺍﺩْﻋُﻮﻧِﻲ ﺃَﺳْﺘَﺠِﺐْ ﻟَﻜُﻢ

“Berdoalah kalian kepada-Ku, niscaya Aku kabulkan.” (Ghafir: 60)

Wabillahi at-taufiq wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

▪Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
▪Wakil: Abdur Razzaq Afifi
▪Anggota: Abdullah bin Ghudayyan

📗📄Fatawa al-Lajnah ad Daimah lil Buhuts al 'Ilmiyyah wal Ifta  19 / 230-232, fatwa no 1533
¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨
✏ Syabab Ashhabus Sunnah

💻 Untuk fawaid lainnya bisa kunjungi website kami:
🌐 www.ittibaus-sunnah.net
➖➖➖➖➖➖➖➖
📌 أصحاب السنة
🌠⭐🌠⭐🌠

❂Ashhabus Sunnah❂

APAKAH DOSA SYIRIK DIAMPUNI

➖TANYA JAWAB➖➖➖
APAKAH DOSA SYIRIK DIAMPUNI

❓Tanya:
Apakah dosa syirik akan diampuni Allah jika bertaubat sebelum meninggal ?

⭕Jawab:
💺Oleh Al Ustadz Abdul Haq Balikpapan hafizhahullah

✅Iya, jadi apabila seorang bertaubat kepada Allah Subhanahu Wata'ala dengan memenuhi kriteria dengan syarat-syarat diterimanya taubat, maka insya Allahu Ta'ala diterima sebesar apapun dosanya.

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا

Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.

(QS Az-Zumar: 53)

☝Allah itu maha pengampun, apabila seorang ingin bertaubat kepada Allah dengan taubatan nasuha yang memiliki persyaratan diterimanya taubat.

Yang pertama apa?

Ikhlas, ini modal utama, ikhlas meninggalkan kesyirikan.
Bukan karena orderan sudah kurang,
bukan karena sudah bosen dengan kesyirikan.
Tapi betul-betul tulus, menyesali perbuatannya.
Ingin taat kepada Allah, mengganti kemaksiatannya dengan ketaatan kepada Allah, ikhlas, dia niatkan ibadah.

✌Yang kedua, an nadm,

dia harus ada sifat, sikap penyesalan, nyesal.

Yang ketiga adalah al iqla', meninggalkan kemaksiatan.
Juga meninggalkan praktek syirik, amalan kesyirikan.

Yang keempat bertekad untuk tidak mengulangi lagi.

Ini syarat-syarat diterimanya taubat.

Demikian pula bertaubat di waktu masih diterimanya taubat, yaitu sebelum meninggal.

إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ

Allah Jalla Wa 'Ala masih saja akan menerima taubat seorang hamba selama ruh belum sampai kepada kerongkongan
(HR. At-Tirmidzi dan Ahmad dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dihasankan Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Jami’ no. 1903)

🔸Sehingga kalau misalkan awalnya dia kafir, musyrik, ingin taubat, laa bas.
Bertaubat dengan taubatan nasuha.
Adapun makna dari firman Allah Subhanahu Wata'ala:

إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء

"Sesungguhnya Allah itu tidak akan mengampuni dosa kesyirikan, dan mengampuni dosa dibawah kesyirikan"
(QS An-Nisa: 48)

🔰Maka maksudnya disini yaitu ketika seorang belum ataupun meninggal dalam keadaan belum bertaubat kepada Allah dari kesyirikannya. Tidak akan diampuni dosanya sampai dia bertaubat kepada Allah Subhanahu Wata'ala. Wallahu ta'ala a'lamu bishawab.

📥🔊Download Audio disini
http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/05/apakah-dosa-syirik-akan-diampuni-allah.html

📚TIS

KETENTUAN WANITA UNTUK MENGAJAR

💡🌹📥🏠 KETENTUAN WANITA UNTUK MENGAJAR

✒Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry hafizhahullah

📪 Penanya (wanita):

▪Apa ketentuan dalam pengajaran wanita untuk para akhwat di rumahnya?

🔓Jawaban:
Ini satu dari dua keadaan;

☝Pertama: Ia seorang wanita yang pandai tentang ilmu syar’i yang menimba ilmu dari para ‘ulama yang mumpuni keilmuannya, maka ia mengajarkan ilmu syar’i kepada mereka sebagaimana ia menimbanya dari para ulama tersebut. Dan terkadang seorang menimba sebagian ilmu namun tidak memiliki kemampuan dalam membahas masalah-masalah khilafiyah, maka ia meninggalkannya dan mengajarkan apa yang ia pahami dari para ‘ulama.

✌Kedua: Ia menimba ilmu melalui kaset-kaset rekaman. Contoh: Spesialisasinya bahasa arab misalnya, atau cukup dengan tsanawiyah tetapi memiliki penguasaan penuh sehingga ia kumpulkan rekaman-rekaman ilmu para ‘ulama yang mumpuni, yang telah dikenal dengan sunnah, disertai menelaah kitab-kitab mereka. Ia memiliki kemampuan untuk itu, kemudian ia merangkumkamkannya untuk saudari-saudarinya. Maka yang demikian itu tidak mengapa insya Allah.

✔Dan sudah seharusnya untuk menolong dan membantunya hingga didapati seorang yang lebih utama darinya, lebih berkompeten, dan memungkinkan wanita-wanita kalian untuk mendatanginya. Tidak diragukan lagi bahwa al-fadhil (seorang yang utama) lebih dikedepankan dari pada al-mafdhul (yang dibawahnya).

👋Adapun bila ia bukan seorang yang pandai tentang ilmu syar’i, tidak mengambil langsung dari ahlinya, tidak memiliki kemampuan untuk memahami secara menyeluruh apa yang didengarnya dari kaset-kaset rekaman, tidak juga kemampuan untuk menelaah kitab-kitab, sedang spesialisasinya juga begitu jauh dari ilmu syar’i, maka ini tidak layak untuk mengajar dan tidak boleh mengambil ilmu syar’i darinya. Na’am.

📝 Alihbahasa : Syabab Forum Salafy

📚 http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=148806#entry703391

💻 http://forumsalafy.net/?p=11339

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

KAIDAH MEMPERLAKUKAN ORANG LAIN

KAIDAH MEMPERLAKUKAN ORANG LAIN

💐AL Hakim رحمه الله mengatakan :
✅Ketulusan dalam hal bergaul dengan makhluk adalah engkau senang apabila mereka memperlakukanmu sebagaimana engkau memperlakukan mereka"

🍄Abu Bakar bin 'Ayyasy رحمه الله mengatakan :
🍃Raihlah keutamaan dengan cara engkau mengutamakan orang lain, sesungguhnya manusia memperlakukanmu sebagaimana engkau memperlakukan mereka "

🌳Umar Ibnul Khothob رحمه الله mengatakan :
👉Ada 3 hal yang akan membuat kecintaan saudaramu kepadamu menjadi tulus : engkau mengucapkan salam ketika bertemu, melapangkan Majelis untuknya dan engkau memanggil dengan nama yang paling disenanginya "

📚Adabul ' Isyrah

🌍Forum Ilmiyah Karanganyar

🌳🌳🌿🌿🌿🌳🌳

BERSEGERALAH BERAMAL WAHAI SAUDARAKU

🔰💥💤
■◎■◎■◎■
🔰🌷BERSEGERALAH BERAMAL WAHAI SAUDARAKU❗❗

🔸Berkata Ibrahim at Taimiy rahimahullah:

«مثَّلْتُ نَفْسي في الجنَّةِ، آكُلُ ثمارها، وأشرب من أنهارها، وأُعانقُ أبكارها؛ ثُمَّ مثَّلت نفسي في النَّار؛ِ آكُلُ من زقُّومها، وأشربُ من صديدها، وأُعالجُ سلاسلها وأغلالها، فقُلتُ لنفسي: أيُّ نفسي، أي شيءٍ تُريدين؟ قالت: أُريد أن أُرَدَّ إلى الدُّنيا، فأعملَ صالحًا، قال: قلت: فأنت في الأُمنية، فاعملي» !

📝 [ (محاسبة النفس لابن ابي الدنيا: ص ٢٦) ]

💤🌺"Aku membayangkan diriku dalam al jannah, maka akupun memakan buah-buahnya, aku meminum dari sungai-sungainya, aku berpelukan dengan bidadari-bidadarinya.

💤💥Kemudian akupun membayangkan diriku dalam an naar, aku memakan buah zaqum (buah duri), aku meminum nanahnya, dan aku pun terkekang oleh rantai dan belenggunya."

❓Maka aku katakan kepada diriku: Wahai jiwa...apa gerangan yang engkau inginkan?!

💤🔰Jiwaku pun berkata: "Aku ingin, agar aku dikembalikan ke dunia...kemudian aku bisa beramal shaleh."

🌷〽Akupun berkata pada diriku sendiri: "Wahai jiwa...sesungguhnya engkau dalam angan-angan, maka segeralah beramal !!"

📕Muhasabatun Nafsi - Ibnu Abi ad Dunnya (hal. 26).

■◎■◎■◎■
🔰🌠Forum Salafy Purbalingga

Adab-adab Safar

Adab-adab Safar

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Muhammad Abdul Jabbar)

1. Istikharah Sebelum Safar

Apabila seseorang bertekad untuk melakukan safar, disunnahkan untuk istikharah (meminta pilihan) kepada Allah ta’ala. Dia melakukan shalat dua rakaat selain shalat fardhu, kemudian berdoa dengan doa istikharah sebagai berikut:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي -أَوْ قَالَ: فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ- فَاقْدُرْهُ لِي وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي -أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ- فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ رَضِّنِي بِهِ

“Ya Allah, sungguh aku meminta pilihan dengan ilmu-Mu, meminta ketentuan dengan takdir-Mu, aku meminta karunia-Mu yang besar. Sesungguhnya Engkau Maha berkuasa, sedangkan aku tidak berkuasa. Engkau mengetahui dan aku tidak mengetahui. Engkau Maha Mengetahui perkara ghaib. Ya Allah, jika Engkau tahu bahwa urusanku ini (sebutkan urusan anda) lebih baik bagiku, agamaku, hidupku, dan akhir urusanku, maka berilah aku kemampuan untuk melakukannya. Mudahkanlah urusanku dan berilah aku barakah padanya. Namun jika Engkau tahu bahwa urusanku ini (sebutkan urusan anda) jelek bagiku dalam hal agama, kehidupan, dan akhir urusanku, maka palingkanlah urusan itu dariku. Palingkanlah aku dari urusan itu. Tentukanlah kebaikan itu untukku di manapun dia, dan jadikanlah aku ridha dengannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6382, Abu Dawud no. 1538, dan lainnya)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah membawakan ucapan Ibnu Abi Jamrah ketika menjelaskan sabda Nabi shalallahu a'laihi wa salam : فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا (pada seluruh perkara): “Lafadz ini umum namun yang dimaksud adalah khusus. Sesungguhnya pada perkara yang wajib, mustahab, haram, dan makruh, tidak disyariatkan untuk melakukan istikharah. Perkaranya terbatas pada hal yang mubah dan hal yang mustahab apabila dihadapkan pada dua perkara, mana yang harus dia pilih.” (Fathul Bari, 11/188)

Oleh karena itu, safar yang wajib dan mustahab yang jelas, tidak disyariatkan untuk melakukan shalat istikharah. Terlebih lagi pada safar yang makruh dan haram.

2. Musyawarah Sebelum Safar

Dianjurkan bagi orang yang hendak melakukan safar untuk bermusyawarah dengan orang yang dipercaya agamanya, berpengalaman, serta mengetahui tentang safar yang akan dia lakukan. Allah ta'ala berfirman:

“Dan bermusyawarahlah dengan mereka pada urusan itu.” (Ali ‘Imran: 159)

Perintah ini ditujukan kepada Nabi shalallahu a'laihi wa salam, padahal beliau shalallahu a'laihi wa salam adalah manusia yang paling baik dan paling benar pandangannya. Beliau shalallahu a'laihi wa salam bermusyawarah dengan para sahabatnya dalam berbagai urusan. Demikian pula khalifah-khalifah setelahnya, mengajak orang-orang yang shalih dan memiliki pandangan yang baik untuk bermusyawarah dengan mereka. (Syarh Riyadhis Shalihin, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, 2/520)

Maka, bermusyawarah sebelum safar merupakan petunjuk Nabi shalallahu a'laihi wa salam yang seharusnya diikuti.

3. Menyiapkan Bekal Safar

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata: “Seorang musafir tidaklah pantas berkata: ‘Aku akan safar tanpa bekal. Cukup dengan bertawakkal.’ Ini adalah ucapan bodoh, karena membawa bekal dalam safar tidaklah mengurangi maupun bertentangan dengan tawakkal.” (Mukhtashar Minhajil Qashidin, hal. 121)

Dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, beliau berkata: “Penduduk Yaman pernah naik haji tanpa  membawa bekal. Mereka berkata: ‘Kami bertawakkal kepada Allah ta’ala, ’ Setelah tiba di Makkah, ternyata mereka meminta-minta kepada orang-orang di sana. Lalu Allah ta’ala menurunkan ayat teguran:

“Berbekallah, sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah ketakwaan.” (Al-Baqarah: 197) [Shahih Al-Bukhari no. 1523]

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari (3/449) berkata: “Al-Muhallab berkata: ‘Dalam hadits ini terdapat faedah bahwa meninggalkan meminta-minta kepada orang lain termasuk ketakwaan’.”

4. Membawa Teman dalam Safar

Dianjurkan bagi musafir untuk membawa teman yang bisa membantu tatkala dibutuhkan. Rasulullah Shalallahu a'laihi wa salam bersabda:

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي الْوَحْدَةِ مَا أَعْلَمُ مَا سَارَ رَاكِبٌ بِلَيْلٍ وَحْدَهُ

“Seandainya manusia mengetahui apa-apa yang ada pada safar sendirian sebagaimana yang aku ketahui, maka seorang musafir tidak akan melakukan safar pada malam hari sendirian.” (HR. Al-Bukhari no. 2998 dari Ibnu Umar Radhiallahu Anhuma)

Adapun hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhu:

نَدَبَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم النَّاسَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ فَانْتَدَبَ الزُّبَيْرُ ثُمَّ –ثَلَاثَ مَرَّاتٍ- فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم : لِكُلِّ نَبِيٍّ حَوَارِيٌّ وَحَوَارِيَّ الزُّبَيْرُ

“Pada perang Khandaq, Nabi shalallahu a'laihi wa salam menawarkan (untuk menjadi mata-mata) kepada para sahabatnya. Maka Az-Zubair segera menyambutnya. (Rasulullah Shalallahu a'laihi wa salam mengulangi tawarannya sampai tiga kali, dan Az-Zubair selalu menyambutnya). Kemudian Rasulullah n bersabda: ‘Setiap nabi punya penolong, dan penolongku adalah Az-Zubair’.” (HR. Al-Bukhari no. 2997)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan: “Hadits ini menunjukkan diperbolehkannya seseorang safar sendirian dalam keadaan darurat, atau untuk kemaslahatan yang tidak didapatkan melainkan dengan safar sendirian, seperti mengutus mata-mata (dalam perang). Sedangkan safar sendirian selain keadaan tersebut adalah makruh. Bisa jadi, pembolehan (safar sendirian) itu adalah saat dibutuhkan pada kondisi aman. Sedangkan pelarangan safar sendirian itu adalah ketika kondisi bahaya, sementara tidak ada kepentingan mendesak untuk melakukan safar.” (Fathul Bari, 6/161)

5. Memilih Ketua Rombongan

Disunnahkan memilih ketua rombongan yang paling berilmu dan berpengalaman sebagai penanggung jawab urusan-urusan mereka yang berkaitan dengan safar. Seluruh rombongan wajib menaatinya dalam perkara yang membawa kepada kemaslahatan safar. Rasulullah Shalallahu a'laihi wa salam bersabda:

إِذَا خَرَجَ ثَلَاثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ

“Apabila tiga orang akan berangkat safar hendaklah mereka memilih salah seorang sebagai amir (ketua rombongan).” (HR. Abu Dawud no. 2608 dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah c)

6. Menitipkan Keluarga, Harta, dan Apa Saja yang Diinginkan kepada Allah ta’ala

Al-Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dalam Musnad-nya dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu, dari Nabi shalallahu a'laihi wa salam, beliau bersabda:

إِنَّ لُقْمَانَ الْحَكِيمَ كَانَ يَقُولُ: إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا اسْتُوْدِعَ شَيْئًا حَفِظَهُ

“Sesungguhnya Luqman Al-Hakim pernah berkata: ‘Sesungguhnya Allah k apabila dititipi sesuatu pasti menjaganya’.”

Sebaliknya, keluarga yang ditinggal juga disyariatkan untuk menitipkan orang yang akan melakukan safar kepada Allah l dengan membaca:

أَسْتَوْدِعُ اللهَ دِينَكُمْ وَأَمَانَتَكُمْ وَخَوَاتِيمَ أَعْمَالِكُمْ

“Aku titipkan kepada Allah agamamu, amanahmu, dan penutup amalmu.” (HR. Abu Dawud no. 2601, dengan sanad yang shahih, dari Abdullah Al-Khatmi z. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud. Asy-Syaikh Muqbil t berkata dalam Al-Jami’ Ash-Shahih [2/503]: “Hadits shahih menurut syarat Muslim.”)

7. Disunnahkan Berangkat pada Hari Kamis

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 2950) dari Ka’b bin Malik radhiyallahu anhu:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم خَرَجَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ يَوْمَ الْخَمِيسِ وَكَانَ يُحِبُّ أَنْ يَخْرُجَ يَوْمَ الْخَمِيسِ

“Bahwasanya Nabi shalallahu a'laihi wa salam berangkat ketika perang Tabuk pada hari Kamis, dan adalah beliau n menyukai safar pada hari Kamis.”

Disunnahkan pula berangkat di waktu pagi, karena Rasulullah n telah berdoa:

اللَّهُمَّ بَارِكْ لِأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا

“Ya Allah, berilah barakah untuk umatku di waktu pagi mereka.”

Apabila mengutus pasukan, beliau n juga memberangkatkan mereka di waktu pagi. (HR. Abu Dawud, no. 2602, At-Tirmidzi no. 1212 dari Shakhr ibnu Wada’ah Al-Ghamidi z. Lihat Shahihul Jami’ no. 2180, Al-Misykat no. 3908, Shahih Abi Dawud no. 2270)

8. Bertakbir Tiga Kali Ketika Sudah Naik Di Atas Kendaraan

Kemudian membaca doa berikut ini:

سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِي سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى وَمِنْ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ وَالْخَلِيفَةُ فِي الْأَهْلِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَالْأَهْلِ

”Maha Suci Dzat yang telah menundukkan semua ini untuk kami, padahal sebelumnya kami tidak mampu menguasainya. Dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Rabb kami. Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu kebaikan, ketakwaan, dan amal yang Engkau ridhai dalam safar ini. Ya Allah, ringankanlah atas kami safar ini, pendekkan perjalanan jauh kami. Ya Allah, Engkaulah teman safar kami dan pengganti kami dalam mengurus keluarga yang kami tinggal. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kesulitan safar, perubahan hati ketika melihat sesuatu dan dari kejelekan di saat kami kembali mengurus harta, keluarga, dan anak kami.” (HR.Muslim no. 1342 dari Ibnu Umar c)

9. Bertakbir Tatkala Mendaki (Naik) dan Bertasbih Ketika Menurun

Disunnahkan bagi musafir untuk bertakbir (mengucapkan Allahu Akbar) sekali, dua atau tiga kali, tatkala perjalanan menaik dan bertasbih (mengucapkan Subhanallah) tatkala perjalanan menurun. Berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu anhu, dia berkata:

كُنَّا إِذَا صَعِدْنَا كَبَّرْنَا وَإِذَا نَزَلْنَا سَبَّحْنَا

”Dulu apabila kami (berjalan) menaik, kami bertakbir, dan apabila turun kami bertasbih.” (HR. Al-Bukhari no. 2993)

Begitu pula hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhu, beliau berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَجُيُوشُهُ إِذَا عَلَوْا الثَّنَايَا كَبَّرُوا وَإِذَا هَبَطُوا سَبَّحُوا

“Kebiasaan Nabi shalallahu a'laihi wa salam dan pasukannya, apabila mereka mendaki bukit-bukit (berjalan naik), mereka bertakbir. Apabila turun, mereka bertasbih.” (HR. Abu Dawud no. 2599, lihat Shahih Abi Dawud no. 263)

Diriwayatkan pula dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu, beliau bersabda:

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم إِذَا قَفَلَ مِنْ الْحَجِّ أَوِ الْعُمْرَةِ كُلَّمَا أَوْفَى عَلَى ثَنِيَّةٍ أَوْ فَدْفَدٍ كَبَّرَ ثَلَاثًا

“Kebiasaan Nabi shalallahu a'laihi wa salam apabila kembali bepergian dari haji atau umrah, tatkala melewati bukit atau tempat yang tinggi, beliau bertakbir tiga kali.” (HR. Al-Bukhari no. 6385 dan Muslim no. 1344)

Hal ini sepantasnya dilakukan oleh seorang musafir, baik tatkala berada di udara (seperti di atas pesawat terbang) ataupun tatkala berada di atas bumi (darat).

10. Berjalan pada Malam Hari

Disunnahkan bagi musafir untuk berjalan pada malam hari, berdasarkan hadits Anas radhiyallahu anhu, beliau berkata: Rasulullah Shalallahu a'laihi wa salam bersabda:

عَلَيْكُمْ بِالدُّلْجَةِ فَإِنَّ الْأَرْضَ تُطْوَى بِاللَّيْلِ

“Hendaklah kalian berjalan pada malam hari (tatkala safar) karena sesungguhnya bumi itu dilipat (dipendekkan) pada malam hari.” (HR. Abu Dawud no. 2571, dishahihkan oleh Asy-Syaih Al-Albani t di dalam Ash-Shahihah no. 681. Lihat juga Shahihul Jami, no. 4064)

11. Memperbanyak Doa Ketika Safar

Disunnahkan pula bagi musafir untuk berdoa pada sebagian besar waktunya tatkala safar karena doanya mustajab, selama tidak ada hal-hal yang menghalangi terkabulnya doa, seperti memakan dan meminum makanan/ minuman yang haram. Anas radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah Shalallahu a'laihi wa salam bersabda:

ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ لاَ تُرَدُّ: دَعْوَةُ الْوَالِدِ، وَدَعْوَةُ الصَّائِمِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ

“Tiga doa yang tidak akan ditolak: doa orangtua untuk anaknya, doa orang yang sedang berpuasa, dan doa orang yang sedang safar.” (HR. Al-Baihaqi, 3/345. Lihat Ash-Shahihah no. 596)

12. Berdoa Ketika Singgah


Berdasarkan hadits Khaulah bintu Hakim radhiyallahu anha, beliau berkata: Saya mendengar Rasulullah Shalallahu a'laihi wa salam bersabda:

مَنْ نَزَلَ مَنْزِلًا ثُمَّ قَالَ: أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ

“Barangsiapa singgah di suatu tempat kemudian mengucapkan:

أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ

(Aku berlindung dengan Kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan apa-apa yang telah Dia ciptakan),

maka tidak ada sesuatu pun yang akan membahayakannya sampai dia beranjak dari tempat itu.” (HR. Muslim no. 2708)

13. Segera Pulang Menemui Keluarga Jika Telah Selesai Urusannya

Rasulullah Shalallahu a'laihi wa salam bersabda:

السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ فَإِذَا قَضَى أَحَدُكُمْ نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ

“Safar itu bagian dari azab (melelahkan), menghalangi salah seorang di antara kalian dari makan, minum, dan tidurnya. Maka apabila salah seorang di antara kalian telah menyelesaikan urusannya, bersegeralah pulang menemui keluarganya.” (HR. Al-Bukhari no. 1804, Muslim no. 1927, dari Abu Hurairah z)

14. Mendatangi Keluarganya pada Awal Siang atau Pada Akhir Siang Bila Tidak Mampu

Anas radhiyallahu anhu berkata:

كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَا يَطْرُقُ أَهْلَهُ لَيْلًا وَكَانَ يَأْتِيهِمْ غُدْوَةً أَوْ عَشِيَّةً

“Rasulullah Shalallahu a'laihi wa salam tidak mendatangi keluarganya pada malam hari (tatkala pulang dari safar). Beliau mendatangi mereka pada waktu siang atau sore hari.” (HR. Al-Bukhari no. 1800 dan Muslim no. 1938)

15. Jika safar cukup lama, dilarang mendatangi keluarganya di malam hari, kecuali ada pemberitahuan sebelumnya

Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu berkata:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : إِذَا أَطَالَ الرَّجُلُ الْغَيْبَةَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ طُرُوقًا

“Rasulullah shalallahu a'laihi wa salam melarang seseorang yang telah lama melakukan safar untuk mendatangi keluarga/istrinya pada malam hari.” (HR. Muslim no. 1928)

Faedah: Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah telah menjelaskan dalam kitab mereka bahwa larangan ini berlaku bagi yang datang mendadak tanpa pemberitahuan. Adapun musafir yang sudah memberitahu sebelumnya, maka tidak termasuk dalam larangan ini. Wallahu a’lam. (Fathul Bari, 9/252, Syarh Shahih Muslim, 13/73)

16. Membaca Doa Ketika Melihat Kampungnya

Anas radhiyallahu anhu berkata:

أَقْبَلْنَا مَعَ النَّبِيِّ n حَتَّى إِذَا كُنَّا بِظَهْرِ الْمَدِينَةِ قَالَ: آيِبُونَ تَائِبُونَ عَابِدُونَ لِرَبِّنَا حَامِدُونَ؛ فَلَمْ يَزَلْ يَقُولُهَا حَتَّى قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ

“Kami datang bersama Nabi shalallahu a'laihi wa salam, hingga ketika kami melihat kota Madinah, beliau shalallahu a'laihi wa salam mengucapkan:

آيِبُونَ تَائِبُونَ عَابِدُونَ لِرَبِّنَا حَامِدُونَ

‘Orang-orang yang kembali, bertaubat, beribadah, dan hanya kepada Rabb kami semua memuji.’

Beliau n terus membacanya sampai kami tiba di Madinah.” (HR. Muslim no. 1345)

17. Melakukan shalat dua rakaat di masjid terdekat ketika telah tiba

Apabila seseorang telah kembali dari safarnya, hendaklah ia mendatangi masjid dan melakukan shalat dua rakaat dengan niat shalat qudum (shalat datang dari safar), sebelum menemui keluarganya. Hal ini berdasarkan hadits Ka’b bin Malik radhiyallahu anhu :

كَانَ إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ بَدَأَ بِالْمَسْجِدِ فَرَكَعَ فِيْهِ رَكْعَتَيْنِ

“Adalah Rasulullah Shalallahu a'laihi wa salam apabila kembali dari suatu safar, beliau shalallahu a'laihi wa salam memulai dengan mendatangi masjid lalu melakukan shalat dua rakaat di dalamnya.” (HR. Al-Bukhari no. 3088 dan Muslim no. 2769)

Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu berkata: “Dulu kami bersama Nabi shalallahu a'laihi wa salam dalam suatu safar. Tatkala kami tiba di Madinah, Rasulullah Shalallahu a'laihi wa salam berkata kepadaku:

ادْخُلِ الْمَسْجِدَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ

“Masuklah masjid kemudian shalatlah dua rakaat.” (HR. Al-Bukhari no. 3087)

Kebanyakan manusia lalai dari sunnah ini, mungkin karena tidak tahu atau karena menyepelekan. Namun sepantasnya setiap muslim menghidupkan sunnah ini. Wallahul muwaffiq.

Ini adalah sebagian dari adab-adab safar. Bagi yang menginginkan pembahasan lebih luas, silakan membaca dan merujuk kitab Al-Majmu’ karya An-Nawawi rahimahullah dan Zadul Ma’ad karya Ibnul Qayyim rahimahullah, serta Syarh Riyadhish Shalihin karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.

Wallahu a’lam.

PERSIAPAN BAGI YANG INGIN SAFAR  MENGHADIRI DAUROH  AGAR MEMPERHATIKAN ADAB ADAB SAFAR

DISEBARKAN OLEH

WA FAWAID ILMIAH WAL DURUS .
 Salafy Jambiiy 


HUKUM BEROBAT KEPADA NON MUSLIM

♻HUKUM BEROBAT KEPADA NON MUSLIM

🎁Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin رحمه الله:

Sesungguhnya berobat kepada non muslim tidak boleh kecuali dengan dua syarat:

1⃣ Membutuhkan (keahlian) mereka.

2⃣Aman dari makar mereka; karena selain kaum muslimin kita tidak merasa aman dari makar mereka kecuali jarang terjadi, terutama dalam proses persalinan yakni kelahiran;

karena orang-orang Nasrani dalam persalinan mereka berupaya untuk membunuh anak-anak kaum muslimin, atau menggerakkan tangan mereka dengan cepat ketika mengeluarkan bayi dalam persalinan sebagaimana pengkabaran sebagian orang kepada saya,

Oleh karena itu wajib menjaga diri dari mereka dan memohon kepada Allah تعالي untuk mencukupi kita dari mereka; karena mereka itu musuh kaum muslimin

namun ketika orang membutuhkan mereka dan percaya kepada mereka maka tidak mengapa,

karena Nabi صلي الله عليه و سلم menggunakan pemandu jakan musyrik yang menunjukkan kepada Beliau jalan dari Mekah ke Medinah ketika hijrah,
meskipun hal ini lebih berbahaya dari apa yang terjadi, karena kaum Quraisy mereka sedang mencari Nabi صلي الله عليه و سلم dan Abu Bkr رضي الله عنه namun ketika itu Nabi صلي الله عليه و سلم percaya kepadanya maka Beliau pun menjadikannya pemandu jalan untuk Beliau.

📚Asy-Syarhul Mumti', Kitabul Janaiz

〰TEKS ARAB〰

نقول : إن استطباب غير المسلمين لا يجوز إلا بشرطين:

الأول: الحاجة إليهم.

الثاني: الأمن من مكرهم؛ لأن غير المسلمين لا نأمن مكرهم إلا نادراً، ولا سيما في قضية الولادة أي التوليد؛ لأن هؤلاء النصارى في التوليد يحرصون على أن يقتلوا أولاد المسلمين، أو أن يمزعوا أيديهم عند إخراج الطفل في التوليد كما نقل لي بعض الناس، لذلك يجب التحرز منهم وسؤال الله ـ عز وجل ـ أن يرزقنا الاستغناء عنهم؛ لأنهم أعداء للمسلمين فإذا احتاج الناس إليهم وأمنوا منهم فلا بأس، فإن النبي عليه الصلاة والسلام استعمل دليلاً مشركاً يدله على الطريق من مكة إلى المدينة وقت الهجرة، مع أن هذا من أخطر ما يكون، فإن قريشاً كانوا يطلبون النبي صلّى الله عليه وسلّم وأبا بكر ـ رضي الله عنه ـ، ولكن لما أمنه النبي عليه الصلاة والسلام جعله دليلاً له[(230)].

💻🔍
http://www.ibnothaimeen.com/all/books/article_18066.shtml

📝Abu Zulfa

______WhatsApp Al-Ukhuwwah________

HUKUM MEMANGKAS SEBAGIAN JENGGOT ATAU MENCUKUR HABIS

〰✂🔍◾ HUKUM MEMANGKAS SEBAGIAN JENGGOT ATAU MENCUKUR HABIS?

🔘Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله

📪 Pertanyaan :

Apa hukum memangkas sebagian jenggot atau mencukur habis jenggot?

🔓Jawaban :

Kedua perbuatan tersebut haram, tidak boleh memangkas jenggot atau mencukur habis.

Yang diperintahkan adalah membiarkan jenggot tumbuh, sebagaimana dalam hadits,

“Biarkanlah jenggot kalian tumbuh!” “muliakanlah jenggot kalian!”.

Dan mencukur jenggot adalah bentuk penghinaan terhadap jenggot tersebut, dan yang mengherankan syaiton membisikkan kepada anak Adam bahwasanya membiarkan jenggot adalah perkara yang ekstrim bagi dia.

✋Padahal justru jenggot adalah sesuatu yang memperindah penampilannya,
dan juga merupakan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,
juga sekaligus pembeda antara wanita dan pria.
Akan tetapi, syaiton memberi waswas kepada mereka, kaum pria, sebagaimana juga syaiton memberi waswas kepada wanita untuk mencukur alis mereka, padahal Rasul melarangnya, dikarenakan memang syaiton ingin menjatuhkan mereka kepada maksiat,
yaitu melanggar perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang perintah itu adalah juga untuk kebaikan mereka (yaitu memperindah penampilan mereka dengan jenggot bagi pria dan alis bagi wanita).

📚 http://alfawzan.af.org.sa/node/14689

📝Alih bahasa : Syabab Forum Salafy

💻Sumber: http://forumsalafy.net/?p=10686
————————————
ما حكم حلق اللحية أو الأخذ منها؟

السؤال:
ما حكم الأخذ من اللحية وما حكم حلقها؟

الجواب: كلاهما حرام لا يجوز الأخذ منها ولا حلقها، المطلوب إعفاؤها، أعفوا اللحى، أكرموا اللحى، وفروا اللحى هذا ليس توفير هذا إهانة لها، والعجيب أن الشيطان يغري بني آدم باللحية هذه أشد شيء عليهم هذه اللحية مع أنها جمال لهم، مع أنها سنة الرسول صلى الله عليه وسلم، مع أنها فارقة بين النساء والرجال؛ لكن الشيطان يغريهم، كما أغراء النساء بإزالة الحواجب أو قصها العبث بها لأن الرسول نهى عن ذلك فالشيطان يريد منهم المعصية للرسول صلى الله عليه وسلم، وإلا هذه كلها من جمالهم ومن زينتهم

🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂

Jumat, 29 Mei 2015

PENDUDUK SURGA MERASAKAN KENIKMATAN-KENIKMATAN

〰〰〰〰
📢📚📝✊

Serial Kajian Aqidah :
PENJELASAN SYARHUS SUNNAH KARYA IMAM AL-MUZANI رحمه الله

✏️ Oleh Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

🔷🔹🔹4⃣9⃣🔹🔹🔷

🔰 PENDUDUK SURGA MERASAKAN KENIKMATAN-KENIKMATAN

Al-Muzani rahimahullah menyatakan:

وَأَهْلُ الْجَنَّةِ يَوْمَئِذٍ فِي الْجَنَّةِ يَتَنَعَّمُوْنَ

وَبِصُنُوْفِ اللَّذَّاتِ يَتَلَذَّذُوْنَ وَبِأَفْضَلِ

الْكَرَامَاتِ يُحْبَرُوْنَ

Dan penduduk surga pada hari itu bersenang-senang di surga, dengan berbagai kelezatan mereka menikmatinya.
Dan dengan kemulyaan yang tertinggi mereka dimulyakan

📌 PENJELASAN:

Penduduk surga akan mendapatkan segala macam bentuk kesenangan dan kenikmatan
yang tak pernah terlihat oleh mata,
terdengar oleh telinga,
atau terbetik dalam hati.

قَالَ اللَّهُ أَعْدَدْتُ لِعِبَادِي الصَّالِحِينَ مَا لَا

عَيْنٌ رَأَتْ وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلَا خَطَرَ عَلَى

قَلْبِ بَشَرٍ فَاقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ

{ فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ

أَعْيُنٍ }

Allah berfirman:

Aku sediakan untuk hambaKu yang shalih,
(surga) yang tidak pernah terlihat mata,
tidak pernah terdengar telinga,
dan tidak pernah terbesit dalam hati seorang manusia.

Nabi menyatakan:
bacalah firman Allah :

« Maka tidak ada suatu jiwapun yang mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka berupa penyejuk pandangan mata

(Q.S as-Sajdah:17)»

Penghuni surga tidak akan pernah merasakan
capek,
sakit (sekecil apapun),
tua,
dan berbagai kekurangan lainnya

لَا يَمَسُّهُمْ فِيهَا نَصَبٌ وَمَا هُمْ مِنْهَا

بِمُخْرَجِينَ

Mereka tidaklah merasakan capek, dan mereka tidak akan dikeluarkan (dari surga)

(Q.S al-Hijr:48)

يُنَادِي مُنَادٍ إِنَّ لَكُمْ أَنْ تَصِحُّوا فَلَا تَسْقَمُوا

أَبَدًا وَإِنَّ لَكُمْ أَنْ تَحْيَوْا فَلَا تَمُوتُوا أَبَدًا

وَإِنَّ لَكُمْ أَنْ تَشِبُّوا فَلَا تَهْرَمُوا أَبَدًا وَإِنَّ

لَكُمْ أَنْ تَنْعَمُوا فَلَا تَبْأَسُوا أَبَدًا فَذَلِكَ قَوْلُهُ

عَزَّ وَجَلَّ { وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمْ الْجَنَّةُ

أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ }

Akan ada penyeru yang berseru (pada penduduk surga): Sesungguhnya kalian akan selalu sehat dan tidak akan sakit selamanya,
kalian hidup dan tidak akan mati selamanya,
kalian muda tidak akan tua selamanya,
kalian akan merasakan nikmat tidak akan merasa sengsara selamanya.

Itulah (makna) firman Allah Azza Wa Jalla:

« dan diserukan : Itulah surga yang Aku wariskan kepada kalian disebabkan apa yang kalian perbuat

(Q.S Al-A’raaf:43)»

(H.R Muslim no 5069).

📌 Kenikmatan Penduduk Surga Paling Bawah

Penghuni surga yang paling rendah tingkatannya adalah yang memiliki kekuasaan seluruh dunia sejak Allah ciptakan hingga Allah hancurkan (saat kiamat) ditambah 10 kali lipat,

sebagaimana disebutkan dalam hadits tentang seseorang yang paling akhir dikeluarkan dari neraka menuju surga:

فَإِنَّ لَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا وَعَشَرَةَ أَمْثَالِهَا

Sesungguhnya bagimu kekuasaan seperti di dunia dan sepuluh kali lipatnya

(H.R al-Bukhari no 6086 dan Muslim no 272)

أَلَنْ تَرْضَى إِنْ أَعْطَيْتُكَ مِثْلَ الدُّنْيَا مُذْ يَوْمِ

خَلَقْتُهَا إِلَى يَوْمِ أَفْنَيْتُهَا وَعَشَرَةَ أَضْعَافِهَا

(Allah menyatakan): Tidakkah engkau ridha jika aku berikan kepadamu semisal dunia sejak aku ciptakan hingga hari aku hancurkan dan (ditambah) 10 kali lipatnya

(H.R Ibnu Abid Dunya, atThobarony,

dishahihkan oleh al-Hakim dan al-Albany dalam Shahih atTarghib no 3591)

Sebagian riwayat menyatakan bahwa penghuni surga paling bawah tersebut disuruh oleh Allah untuk berharap dan berangan-angan apa saja yang ia inginkan,
hingga saat telah habis apa yang dia angankan, kemudian Allah menyatakan kepadanya:

untukmu 10 kali lipat dari itu.

Kemudian dia mengatakan: Tidak ada seorangpun yang mendapatkan kenikmatan seperti aku.
Padahal ia adalah orang yang terakhir masuk surga dan berada di level paling bawah.

Penduduk surga tingkatan paling bawah adalah seseorang yang memiliki 1000 pelayan.
Tiap pelayan memiliki tugas yang berbeda-beda dalam melayaninya.

Sahabat Nabi Abdullah bin Amr menyatakan:

إِنَّ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً مَنْ يَسْعَى عَلَيْهِ

أَلْفُ خَادِمٍ كُلُّ خَادِمٍ عَلَى عَمَلٍ لَيْسَ عَلَيْهِ

صَاحِبُهُ

Sesungguhnya penduduk surga yang paling bawah adalah seseorang yang 1000 pelayan bergegas (melayaninya).
Setiap pelayan memiliki tugas yang berbeda dengan yang lain

(H.R al-Baihaqy dan dishahihkan Syaikh al-Albany dalam Shahih atTarghib)

Dalam sebagian riwayat dijelaskan bahwa ketika penghuni surga paling bawah itu akan masuk ke istananya, ia melihat sosok yang sangat indah dan mengira itu adalah Malaikat, padahal itu adalah salah satu dari 1000 pelayannya. Kemudian dia masuk ke dalam istananya yang berupa permata hijau kemerah-merahan setinggi 70 hasta (sekitar 32 meter) dan memiliki 60 pintu,

yang setiap pintu menghantarkan pada ruangan berupa permata yang lain, yang bentuknya berbeda satu sama lain.

Tiap ruangan permata itu memiliki ranjang dan bidadari

(Shahih atTarghib no 3591)

Akan ada 2 bidadari yang menyambutnya dan berkata:

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَحْيَاكَ لَنَا، وَأَحْيَانَا لَكَ

Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkanmu untuk kami dan menghidupkan kami untukmu

(H.R Muslim no 311).

Orang itu bisa melihat area kekuasaannya sejauh perjalanan 100 tahun

(Hadits Ibnu Mas’ud dishahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahaby).

Itu adalah kenikmatan yang dirasakan oleh penghuni surga terbawah
yang masuk surga paling akhir
dan dia sempat merasakan anNaar (neraka).

Bagaimana dengan penduduk surga yang di atasnya?

Semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala memasukkan kita ke dalam surgaNya yang penuh dengan kenikmatan.

⌛️(In Syaa Allah bersambung ke BAB berikutnya)

📝 disalin dari buku "AKIDAH IMAM AL-MUZANI" halaman 213-217.

〰〰〰〰〰〰〰〰
📚 WA Salafy Kendari 📡

MELUCU DALAM BERDAKWAH

🚫💨💨MELUCU DALAM BERDAKWAH

🎒🔎 Fadhilatus Syaikh Shalih bin al Fauzan ditanya,

Pertanyaan :

Disela-sela ceramah, sebagian para da'i  menjadikan senda gurau sebagai trik dalam berdakwah kepada manusia agar mengikuti hidayah dan taubat kepada Allah.

Apa hukum trik seperti ini ?

Jawab :

📵❗ Kapan pun  yang namanya senda gurau dan guyon BUKANLAH metode dalam berdakwah menuju jalan Allah.

🍁 Berdakwah di jalan Allah dilakukan dengan al-Kitab dan as-Sunnah, dengan disertai nasehat dan peringatan.

❌ Ada pun metode berdakwah dengan senda gurau dan humor,
maka ini dapat MEMATIKAN HATI sekaligus menjadikan manusia selalu ingin bercanda dan tertawa,
sehingga mereka datang ke tempat ini (tempat ilmu) BUKAN untuk menimba ilmu,
tapi untuk hiburan!!

🔒📛 Metode ini tidak dibenarkan sama sekali,
dan TIDAK TERMASUK metode dalam  berdakwah.
Tidak lain cara seperti itu hanyalah sarana hiburan.

📚 (Sumber :

kitab al-Ijabah al-Muhimmah fi al-Masyakil al-Mudlahamah,
pertanyaan no 156.
karya asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Fauzan al Fauzan;
anggota haiah Kibar Ulama dan anggota al-Lajnah ad-Da'imah li al-Ifta)

••••••••••••••••
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~

Baiknya Niat Harus Disertai Kesesuaian Dengan As-Sunnah

🌿🌹🌿🌹🌿🌹🌿🌹🌿

🔗 Silsilah Ikutilah Sunnah Tinggalkan Bid'ah

📚 Bab 7⃣:

Baiknya Niat Harus Disertai Kesesuaian Dengan As-Sunnah

☝Di antara peristiwa yang menunjukkan keharusan adanya kesesuaian dengan As-Sunnah bersamaan dengan baiknya niat adalah kisah seorang sahabat yang menyembelih haiwan korban sebelum solat 'Idul Adha.
Kemudian Nabi menyampaikan kepadanya,

📕"Kambingmu ini (disembelih) hanya untuk dimakan dagingnya (tidak dinilai sebagai ibadah korban)." (HR Bukhari)

💎 Ibnu Hajar al-Asqolani asy-Syafi'i dalam Fathul Bari (1/17) ketika menjelaskan hadits ini menyatakan,
"Asy-Syaikh Abu Muhammad bin Abi Hamzah berkata,
'Dalam kisah ini (terdapat faedah) bahawasanya sebuah amalan meskipun sesuai dengan niat yang baik, tidak akan sah (amalan tersebut) kecuali apabila terjadi (dilakukan) sesuai dengan syariat."

📕Ini juga ditunjukkan oleh riwayat yang ada pada Sunan Ad-Darimi (210),
dengan sanad yang sahih bahawa Abdullah bin Mas'ud mendatangi sekelompok orang yang berkumpul dalam masjid, pada tangan mereka terdapat kerikil.
Di tengah-tengah mereka ada seseorang yang mengatakan,

"Bertakbirlah 100 kali".
Kemudian orang-orang yang berkumpul itu bertakbir 100 kali dengan menggunakan kerikil tersebut untuk menghitungnya.

Kemudian ia mengatakan,

"Bertahlillah 100 kali,
Bertasbihlah 100 kali."

Kemudian Abdullah bin Mas'ud berdiri di hadapan mereka dan berkata,

"Apa ini yang aku lihat kalian lakukan?"

Mereka menjawab,

"Wahai Abu Abdirrahman, ini adalah kerikil yang kami gunakan untuk menghitung takbir, tahlil dan tasbih."

Beliau menjawab,

"Hitung saja kesalahan-kesalahan kalian, aku menjamin tidak akan hilang kebaikkan kalian sedikit pun.

Celaka kalian wahai umat Muhammad!

Sungguh betapa cepat kebinasaan kalian!
Mereka para sahabat Nabi kalian masih banyak.
Baju baginda belum lagi lusuh.
Bejana baginda belum lagi pecah.

Demi Dzat yang jiwaku ada ditanganNya,
kalian berada di atas satu agama yang paling lurus dari ajaran Muhammad,
atau kalian adalah orang-orang yang telah membuka pintu kesesatan?!"

Mereka menjawab,

"Demi Allah wahai Abu Abdirrahman, kami tidak menginginkan kecuali kebaikkan."

Beliau menjawab,

"Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikkan akan tetapi ia tidak mendapatkannya..."

(As-Silsilah Ash-Shahihah karya Al-Albani 2005)

Allahu'alam.

📂 (Faedah dari Kitab
al-Hatstsu 'alat-Tiba'is Sunnati wat-Tahdziru minal Bida'i wa Bayanu Khatharaha

-Ikutilah Sunnah Tinggalkan Bid'ah-,

karya asy Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad,
diterbitkan Pustaka Qaba-il,
diterjemahkan Ustadz Fathul Mujib)

Bersambung insyaAllah.

📚 WhatsApp طريق السلف 📚

TIDAK SHALAT BERJAMAAH KARENA ADA KEMUNGKARAN

❌🔗🔘💥 TIDAK SHALAT BERJAMAAH KARENA ADA KEMUNGKARAN

📪 Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya dalam agama, seseorang melihat shalat jamaah di masjid tetapi tidak ikut shalat karena melihat dan mendengar amalan-amalan yang tidak ada syariatnya dalam agama,
seperti azan di dalam masjid,
tambahan dalam azan,
adanya halaqah zikir di dalam masjid padahal orang-orang sedang rukuk dan sujud.

Apakah perbuatan saya tidak ikut shalat berjamaah ini menyebabkan saya berdosa?
Lantas bagaimana yang benar?

🔓 Jawab:

Anda tidak boleh meninggalkan shalat berjamaah di masjid karena hal-hal yang Anda sebutkan.

Azan di dalam masjid diperbolehkan;
tambahan dalam azan tidak Anda jelaskan;
mengadakan halaqah di masjid secara umum diperbolehkan apabila halaqah itu mempelajari ilmu syariat.
Adapun halaqah zikir model sufi dan halaqah bid’ah yang semisalnya,
wajib diingkari,
namun tidak menghalangi Anda untuk menunaikan shalat berjamaah.

Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.

📖 Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil: Abdur Razzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud.

(Fatawa al-Lajnah, 7/306)

📚 Sumber : http://asysyariah.com/fatwa-fatwa-seputar-shalat-berjamaah/

💻 http://forumsalafy.net/?p=11281

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

BANTAHAN SYUBHAT BAHWA MASJID NABAWI DIBANGUN DIATAS KUBURAN DAN SHALAT MENGHADAP KUBURAN

➖SYUBHAT & BANTAHAN➖➖➖
👊BANTAHAN SYUBHAT BAHWA MASJID NABAWI DIBANGUN DIATAS KUBURAN DAN SHALAT MENGHADAP KUBURAN

❓Tanya:
Bagaimana menjawab bahwa masjid nabawi dibangun diatas kuburan dan kaum muslimin yang shalat di dalamnya menghadap kuburan nabi?

⭕Jawab:
💺Oleh Al Ustadz Abdul Haq Balikpapan hafizhahullah

⚠Tidak benar seperti ini. Bahwa kita apabila melihat kepada sejarah dahulu, kuburan nabi itu tidak di masjid nabawi, tapi di rumah Aisyah radhiyallahu ta'ala 'anha. Dan nabi dikubur disana di salah satu kamar Aisyah radhiyallahu ta'ala 'anha.

🚧Dan Aisyah radhiyallahu ta'ala 'anha, demikian pula para sahabat yang lainnya, mereka mengubur nabi di dalam rumah karena khawatir apabila ditampakkan kuburan nabi itu disalahgunakan oleh sebagian kaum muslimin. Seperti orang-orang nashara, terjatuh dalam kesyirikan karena mereka mengeramatkan kuburan nabi-nabi mereka.

🏡Sehingga akhirnya disembunyikan di rumah Aisyah radhiyallahu ta'ala 'anha. Demikian pula berdasarkan riwayat yang shahih datang dari nabi bahwa termasuk kekhususan para nabi dan rasul bahwa mereka dikubur itu di tempat mereka meninggal.

🚩Dan nabi meninggal di rumahnya Aisyah radhiyallahu ta'ala 'anha. Makanya beliau dikubur disana. Dan dahulu, rumah-rumah istri-istri nabi itu berdekatan dengan masjid nabawi. Masjid nabawi, dulu tidak segede sekarang.

☝Yang sampai akhirnya, dimasa sebuah kekhilafahan dimana kebanyakan para sahabat telah meninggal, namun sebagian masih hidup. Ada seorang khalifah yang berinisiatif (berijtihad) untuk melakukan pelebaran, perluasan areal masjid nabawi. Yang sesungguhnya para ulama di jaman itu sudah memberikan nasehat, termasuk Said bin Musayyab, memberikan nasehat dan yang lainnya. Bahwa kalau mengadakan perluasan masjid nabawi, itu jangan sampai memasukkan kuburan nabi ke dalam areal masjid nabawi.

🔦Namun toh, khalifah tersebut tidak mengindahkan nasehat para ulama. Akhirnya tetap melakukan pelebaran, sehingga mau tidak mau, memasukkan kuburan nabi ke dalam areal masjid nabawi sampai hari ini.

📎Namun tentunya disini para ulama menjelaskan bahwa tetap meskipun kuburan nabi seakan-akan masuk dalam areal masjid nabawi, maka ini tetap bukan dalil, bukan alasan, untuk menunjukkan bolehnya shalat menghadap kuburan atau membangun masjid di atas kuburan. Tidak!

🚪Tetap, meskipun demikian kuburan nabi itu dibentengi, dipisah dengan tiga dinding. Dinding yang pertama, dinding masjid nabawi. Dinding yang kedua, dinding kamar nabi, kuburan nabi. Dinding yang ketiga, yang memisahkan antara kuburan nabi dengan masjid nabawi.

✒Sehingga meskipun demikian, tetap dikatakan bahwa kuburan nabi bukan masuk dalam areal masjid nabawi. Kenapa? Karena dibentengi dengan tiga dinding. Dinding pertama apa? Kuburan nabi. Dinding kedua? Masjid nabawi. Tanbah lagi pemisah.

📌Makanya para ulama menasehatkan, ini yang afdhal apabila seorang ingin membangun masjid, kemudian di depannya ada kuburan misalkan. Itu yang afdhal memisahnya dengan tiga dinding. Satu dinding untuk kuburan, satu dinding untuk masjid, satu dinding untuk pemisah antara keduanya. Itu yang afdhal, na'am. Wallahu ta'ala a'lamu bishawab. Sehingga ini yang saya ketahui wallahu ta'ala a'lamu bishawab.

📥🔊Download Audio disini
http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/05/bagaimana-menjawab-bahwa-masjid-nabawi.html

📚TIS

Kamis, 28 Mei 2015

BOLEHKAH MENGADAKAN PERLOMBAAN BACA AL-QUR'AN SETELAH SHOLAT TARAWIH DALAM RANGKA MEMBERIKAN SEMANGAT KEPADA PARA PEMUDA UNTUK MENGHAFALKANNYA

✔🔘🔉📚BOLEHKAH MENGADAKAN PERLOMBAAN BACA AL-QUR'AN SETELAH SHOLAT TARAWIH DALAM RANGKA MEMBERIKAN SEMANGAT KEPADA PARA PEMUDA UNTUK MENGHAFALKANNYA ??

🔉 Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry hafizhahullah

📪 Pertanyaan : Semoga Allah memberkahi anda wahai Syaikh kami. Pertanyaan keempat belas :
▪Apa hukum mengadakan perlombaan baca Al-Qur'an dalam rangka memberikan semangat kepada para pemuda untuk menghafalnya?

🔓Jawaban : Pemerintah kita memiliki program demikian, memberikan semangat (kepada para pemuda) dengan cara memberikan hadiah kepada pelajar yang berprestasi, yang juara satu, dua dan tiga diberikan hadiah.

💡Maka ini semua tidak mengapa in sya Allah.
Dan bahkan terkadang ada sebagian muhsinin dan orang-orang yang cinta kebaikan rela menyumbangkan hartanya untuk acara ini, maka ini tidak mengapa.

☝Hanya saja perkara yang kami perlu ingatkan, pada hari-hari ini adalah apa yang biasa dilakukan ikwanul muslimin, yaitu imam sholat tarawih mereka setelah selesai melakukan sholat tarwih, maka dia bertanya dan meminta jawaban tentang bacaan yang dia baca yaitu bacaan ketika sholat tarawih.

⚠Perbuatan ini tidak dikenal di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, zaman Khulafaa ar rasyidin, para sahabat, para tabi'in dan tidak pula oleh para imam ahli sunnah wal jamaah.

📛Maka ini termasuk metode ikwanul muslimin, atau boleh dikatakan minimalnya ini adalah perkara yang baru dan bid'ah.

💻 http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=144251#entry693741

✒ Alih bahasa : Syabab Forum Salafy

💡📝 Sumber: http://forumsalafy.net/?p=11323

🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂

HUKUM MEMBACA SYA’IR/BACAAN TERTENTU SETELAH SHALAT JUM’AT

🚡📌 HUKUM MEMBACA SYA’IR/BACAAN TERTENTU SETELAH SHALAT JUM’AT

---------------

Pertanyaan :
📣 “Sebagian orang membaca sya’ir/bacaan tertentu setelah shalat Jum’at, apakah ini boleh? Sya’ir/bacaan tersebut contohnya :

إلهي لست للفردوس أهلا ... ولا أقوى على نار الجحيم
فهب لي توبة واغفر ذنوبي ... فإنك غافر الذنب العظيم

“Ilahi, aku tidak pantas untuk surga Firdaus    Tapi aku tidak kuat terhadap neraka Jahannam

Berilah aku taubat dan ampunilah dosa-dosaku. Engkau adalah Yang mengampuni dosa besar.”

 

📨 Jawab :
🔎 Disyari’atkan untuk setiap muslim berdo’a dan tadharru’ (memohon dengan sungguh-sungguh dan merendahkan diri) kepada Allah ‘Azza wa Jalla pada setiap waktu dan segala kondisinya.

Allah Ta’ala berfirman,

{وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ}
“Rabb-mu telah berfirman, ‘Berdoalah kalian kepadaku, niscaya aku kabulkan untuk kalian.” (Ghafir : 60)

{وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ}

“Apabila hamba-hamba-Ku bertanya tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan permintaan orang yang berdo’a apabila dia berdo’a” (al-Baqarah : 186)

Nabi Shallallahu ‘alahi wa Sallam bersabda :

«الدعاء هو العبادة »
“Do’a, dia adalah ibadah” (HR. at-Tirmidzi 2969)

⛔🔥 Namun mendendangkan/membaca sya’ir usai shalat Jum’at dan menjadikannya sebagai kebiasaan/tradisi, adalah perbuatan yang TIDAK DISYARI’ATKAN. Bahkan itu adalah BID’AH YANG TERLARANG.

🔑 Telah pasti dari Nabi Shallallahu ‘alahi wa Sallam bahwa beliau bersabda :

«من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد  »
“Barangsiapa yang membuat-buat hal baru dalam agama kami yang bukan bagian darinya, maka itu tertolak.” (HR. al-Bukhari 2697, Muslim 1718)

Wa billahi at-Taufiq. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🏫 Al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’

📜 Fatwa no 9953

💺 Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

-----------------------------------------

فتاوى اللجنة الدائمة - 1 (2/ 540)

قراءة أبيات معينة بعد صلاة الجمعة

السؤال الأول من الفتوى رقم (9953) :

❓ س1: يقول الناس في كل أسبوع بعد الجمعة أبياتا هل يجوز أم لا؟ أقول تلك البيوت:

إلهي لست للفردوس أهلا ... ولا أقوى على نار الجحيم

فهب لي توبة واغفر ذنوبي ... فإنك غافر الذنب العظيم

Ⓜ ج1: يشرع للمسلم الدعاء والتضرع إلى الله عز وجل في كل وقت وفي جميع أحيانه، قال تعالى: {وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ} سورة غافر الآية 60 وقال: {وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ} سورة البقرة الآية 186 وفي الحديث عن النبي صلى الله عليه وسلم:

«الدعاء هو العبادة  » سنن الترمذي (2969) ،
⛔ لكن إنشاد ذلك الشعر بعد الجمعة واتخاذ ذلك سنة ليس بمشروع، بل بدعة من البدع الممنوعة، وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: «من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد  » . (2) البخاري (2697) ، مسلم (1718)

وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم.

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

الرئيس عبد العزيز بن عبد الله بن باز

•••••••••••••••••
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~