đĄđčđ„đ KETENTUAN WANITA UNTUK MENGAJAR
âAsy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry hafizhahullah
đȘ Penanya (wanita):
âȘApa ketentuan dalam pengajaran wanita untuk para akhwat di rumahnya?
đJawaban:
Ini satu dari dua keadaan;
âPertama: Ia seorang wanita yang pandai tentang ilmu syarâi yang menimba ilmu dari para âulama yang mumpuni keilmuannya, maka ia mengajarkan ilmu syarâi kepada mereka sebagaimana ia menimbanya dari para ulama tersebut. Dan terkadang seorang menimba sebagian ilmu namun tidak memiliki kemampuan dalam membahas masalah-masalah khilafiyah, maka ia meninggalkannya dan mengajarkan apa yang ia pahami dari para âulama.
âKedua: Ia menimba ilmu melalui kaset-kaset rekaman. Contoh: Spesialisasinya bahasa arab misalnya, atau cukup dengan tsanawiyah tetapi memiliki penguasaan penuh sehingga ia kumpulkan rekaman-rekaman ilmu para âulama yang mumpuni, yang telah dikenal dengan sunnah, disertai menelaah kitab-kitab mereka. Ia memiliki kemampuan untuk itu, kemudian ia merangkumkamkannya untuk saudari-saudarinya. Maka yang demikian itu tidak mengapa insya Allah.
âDan sudah seharusnya untuk menolong dan membantunya hingga didapati seorang yang lebih utama darinya, lebih berkompeten, dan memungkinkan wanita-wanita kalian untuk mendatanginya. Tidak diragukan lagi bahwa al-fadhil (seorang yang utama) lebih dikedepankan dari pada al-mafdhul (yang dibawahnya).
đAdapun bila ia bukan seorang yang pandai tentang ilmu syarâi, tidak mengambil langsung dari ahlinya, tidak memiliki kemampuan untuk memahami secara menyeluruh apa yang didengarnya dari kaset-kaset rekaman, tidak juga kemampuan untuk menelaah kitab-kitab, sedang spesialisasinya juga begitu jauh dari ilmu syarâi, maka ini tidak layak untuk mengajar dan tidak boleh mengambil ilmu syarâi darinya. Naâam.
đ Alihbahasa : Syabab Forum Salafy
đ http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=148806#entry703391
đ» http://forumsalafy.net/?p=11339
ă°ă°ă°ă°ă°ă°ă°ă°ă°ă°
Tidak ada komentar:
Posting Komentar