----
๐จ๐ฌ โ BISAKAH KIRIM PAHALA? (1)
~~~~~~~~~~
๐ฉ Pertanyaan dari orang Sudan yang tinggal di Kuwait, ia mengatakan:
โApa hukumnya membaca Al-Fatihah untuk dihadiahkan kepada mayit, juga menyembelih hewan untuknya, demikian pula memberikan uang untuk keluarga mayit?โ
๐ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab:
๐ Mendekatkan diri kepada mayit dengan sembelihan, uang, nadzar, dan ibadah-ibadah lainnya, semacam meminta kesembuhan darinya, pertolongan, atau bantuan, ini merupakan SYIRIK AKBAR (menyekutukan Allah Subhanahu wa Taโala).
๐ Tidak boleh bagi seorang pun untuk melakukannya, karena syirik adalah dosa dan kejahatan terbesar.
๐ Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Taโala (artinya) :
โSesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya.โ (An-Nisa: 116)
โSesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya jannah (surga), dan tempatnya ialah neraka. Tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.โ (Al-Maidah: 72)
โSeandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.โ (Al-Anโam: 88)
Dan banyak ayat yang semakna dengannya.
โ Maka yang wajib dilakukan adalah mengikhlaskan/meniatkan ibadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Taโala satu-satunya, baik itu berupa sembelihan, nadzar, doa, shalat, puasa, atau ibadah-ibadah selainnya.
๐ Di antara syirik juga adalah mendekatkan diri kepada para penghuni kuburan dengan nadzar atau makanan (sesajen), berdasarkan ayat-ayat yang lalu.
๐ Juga berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Taโala (artinya) :
Katakanlah: โSesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya. Dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).โ (Al-Anโam: 162-163)
๐๐ฅโ Adapun MENGHADIAHKAN AL-FATIHAH atau selainnya dari Al-Qurโan kepada mayit, hal itu TIDAK ADA DALILNYA (landasan hukumnya dari Al-Qurโan atau Hadits).
โ Maka yang wajib dilakukan adalah MENINGGALKAN hal tersebut. Karena tidak pernah dinukilkan dari Nabi Shallallahu โalaihi wa sallam atau para sahabatnya, sesuatu yang menunjukkan bolehnya hal tersebut.
โ Yang disyariatkan adalah
โ
mendoakan untuk mayit dan
โ
menshadaqahkan untuk mereka dengan cara berbuat baik kepada para fakir miskin.
โก Dengan itu, seorang hamba mendekatkan kepada Allah Subhanahu wa Taโala dan memohon kepada-Nya agar pahalanya dijadikan untuk ayah atau ibunya, atau orang yang mati atau masih hidup selain keduanya.
๐ Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu โalaihi wa sallam:
ุฅุฐุง ู
ูุงุชู ุงููุฅูููุณูุงูู ุงููููุทูุนู ุนููููู ุนูู
ููููู ุฅููููุง ู
ููู ุซูููุงุซูุฉู ุฅููููุง ู
ููู ุตูุฏูููุฉู ุฌูุงุฑูููุฉู ุฃููู ุนูููู
ู ููููุชูููุนู ุจููู ุฃููู ููููุฏู ุตูุงููุญู ููุฏูุนูู ูููู
โBila anak Adam meninggal maka amalnya terputus kecuali dari tiga hal: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.โ
๐ Telah shahih bahwa seseorang berkata:
ููุง ุฑูุณููููู ุงููููุ ุฅูููู ุฃูู
ููู ู
ูุงุชูุชู ููููู
ู ูุชูููุตู ููุฃูุธููููููุง ูููู ุชููููููู
ูุชู ููุชูุตูุฏููููุชูุ ุฃูููููููุง ุฃูุฌูุฑู ุฅููู ุชูุตูุฏููููุชู ุนูููููุงุ ููุงูู: ููุนูู
ู.
โWahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dan belum sempat berwasiat, dan aku kira kalau dia sempat bicara ia akan bersedekah, apakah dia dapat pahala jika aku bersedekah atas namanya?โ Beliau menjawab: โYa.โ (Muttafaqun โalaih)
๐โ Demikian pula halnya menghajikan mayit serta mengumrahkannya juga membayarkan utangnya. Semuanya itu bisa memberi manfaat bagi mayit sesuai dengan keterangan yang datang dalam dalil-dalil syariat.
๐ Adapun jika yang dimaksud penanya dengan pertanyaannya adalah untuk berbuat baik kepada keluarga mayit serta bersedekah dengan uang dan sembelihan, maka itu boleh bila mereka itu orang-orang fakir. Yang utama adalah tetangga dan kerabat membuatkan makanan di rumah mereka masing-masing lalu menghadiahkannya kepada keluarga mayit. Karena telah shahih dari Nabi Shallallahu โalaihi wa sallam bahwa ketika sampai kepada Nabi Shallallahu โalaihi wa sallam berita kematian Jaโfar bin Abi Thalib radhiyallahu โanhu dalam peperangan Muโtah, beliau Shallallahu โalaihi wa sallam memerintahkan kerabatnya untuk membuatkan makanan untuk keluarga Jaโfar dan beliau mengatakan: โKarena telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka.โ
๐ฅ๐ Adapun bila keluarga mayit yang membuat makanan untuk orang-orang (masyarakat) karena kematian (semacam peringatan tujuh hari, red.) maka itu TIDAK BOLEH. Hal itu termasuk amalan jahiliah, baik itu pada hari kematian, hari keempatnya atau kesepuluh atau setelah genap setahun. Semua itu tidak boleh.
โต Ini berdasarkan riwayat yang shahih dari sahabat Jarir bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu โanhu, salah seorang sahabat Nabi Shallallahu โalaihi wa sallam, bahwa beliau berkata:
ูููููุง ููุนูุฏูู ุงููุงูุฌูุชูู
ูุงุนู ุฅูููู ุฃููููู ุงููู
ููููุชู ููุตูููููุนููู ุงูุทููุนูุงู
ู ุจูุนูุฏู ุฏููููููู ู
ููู ุงููููููุงุญูุฉู
โKami menganggap bahwa berkumpul-kumpul ke keluarga mayit dan membuat makanan setelah pemakaman adalah termasuk niyahah1(meratapi mayit).โ
๐กAdapun jika ada tamu mendatangi keluarga mayit pada hari-hari berkabung (saat takziyah) maka tidak mengapa keluarga mayit membuat makanan untuk mereka sebagai suguhan untuk tamu. Sebagaimana tidak mengapa bagi keluarga mayit untuk mengundang siapa yang mereka kehendaki dari tetangga atau kerabat untuk makan bersama mereka dari makanan yang dihadiahkan kepada mereka.
Allah Subhanahu wa Taโala lah yang memberi taufiq.
๐ป http://manhajul-anbiya.net
โขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโข
๐ ๐ Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar