Selasa, 16 Juni 2015

Bolehkah mengerjakan Qiyamul Lail secara berjama'ah

➖FATWA ULAMA➖➖➖

📋Fatwa:
💺Al Imam al Muhaddits Muqbil bin Hadi al Wadi'iy rahimahullah

❓Pertanyaan:
Bolehkah mengerjakan Qiyamul Lail secara berjama'ah?

⭕Jawaban:
🕒Di sebagian waktu, tidak mengapa yang demikian itu. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri (mengerjakan qiyamul lail, - pent), dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berdiri pula bersama beliau.

🚧Adapun shalat Tarawih, memiliki dasar yang kuat. Yaitu apa yang datang dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil sebuah tempat di masjid, kemudian shalat di tempat itu, dan orang-orang datang untuk shalat bersama beliau. Pada malam kedua pun mereka datang.

🚦Dan pada malam ketiga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak keluar. Maka sebagian shahabat mengambil batu kerikil dan melemparkannya ke pintu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengingatkan beliau.

🔭Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya tidak tersamarkan begiku apa yang kalian perbuat, akan tetapi aku khawatir akan diwajibkan atas kalian, maka shalatlah di rumah-rumah kalian. Karena shalatnya seseorang yang paling utama adalah di rumahnya kecuali shalat wajib"

🌒Begitu pula di bulan ramadhan, apabila ia mampu mengerjakannya sendirian dan tidak menyibukkannya. Adapun apabila ia khawatir akan menyibukkannya atau bermalas-malasan, hendaknya ia datang ke masjid.

📒Dan sungguh telah datang di jami' At Tirmidzi dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat bersama kami pada suatu malam. Lalu kami berkata: "Wahai Rasulullah, seandainya engkau bisa menambah shalat bersama kami". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya, barangsiapa yang shalat bersama imam sampai selesai, ditulis baginya shalat satu malam". Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat besama kami pada malam yang lainnya, sampai kami khawatir akan terlewatkan Al Falah. Abu Dzar berkata: "Apakah kamu tahu apakah Al Falah? Al Falah adalah sahur"

📎Maka ini diantara dalil yang menunjukkan disyariatkannya shalat tarawih secara berjama'ah. Adapun selain tarawih, tidak mengapa di sebagian waktu. Adapun jika dikerjakan secara terus-menerus, sebagaimana yang dilakukan oleh Al Ikhwanul Muslimin, setiap minggu satu malam dan semisalnya, maka hal ini tidak tetap datangnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

📘Maraji': Kitab Gharatul Asyrithah: 2/74-75

📘Sumber: Majmu'ah Ulama Al-Yaman As-Salafiyyin

🌍http://www.thalabilmusyari.web.id/2014/07/bolehkah-mengerjakan-qiyamul-lail.html

📝Diterjemahkan oleh: Al Ustadz Abdul 'Aziz Bantul hafizhahullah

📚TIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar