Selasa, 23 Juni 2015

LATIHLAH ANAK- ANAK ANDA UNTUK BERPUASA

🍼🍯🍫 LATIHLAH ANAK- ANAK ANDA UNTUK BERPUASA

----------------

⚠ Sengaja kami ketengahkan pembahasan ini, karena kami sering mendengar sebagian orang tua melarang anak-anaknya yang belum baligh untuk ikut bershaum di bulan Ramadhan. Dengan alasan karena mereka belum baligh dan dalam rangka menjaga kesehatan mereka.

Untuk itu kami akan menampilkan beberapa contoh dan teladan dari para shahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, sekaligus kami sertakan beberapa pernyataan para ‘ulama tentang hal itu.

☑ Perlu diketahui bahwa Al-Imam Al-Bukhari telah meletakkan bab khusus dalamKitabush Shaum dari Shahihil Bukhari dengan judul :
...........................
🚪 باب : صَوْمِ الصِّبْيَانِ
🚪 Bab : Tentang Shaum bagi anak-anak kecil
..............................
Kemudian beliau menyebutkan hadits dari shahabat Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz tentang awal disyari’atkannya shaum ‘asyura, dengan lafazh :
أَرْسَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَليَصُمْ قَالَتْ فَكُنَّا نَصُومُهُ بَعْدُ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا وَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنْ الْعِهْنِ فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ الإِفْطَارِ

🔎 Bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengutus (utusannya) ke kampung-kampung kaum anshar pada pagi hari ‘Asyura (yaitu hari ke-10 bulan Muharram) (dengan pesan) : “Barangsiapa yang memasuki pagi hari ini dalam keadaan dia tidak bershaum, maka hendaknya dia menyempurnakan waktu yang tersisa dari hari tersebut (dengan bershaum),  dan barangsiapa yang memasuki pagi hari ini dalam keadaan bershaum, maka hendaknya dia melanjutkan shaumnya.”
🔅 Kemudian dia (Ar-Rubayyi’) berkata : “Sehingga sejak hari itu kami melakukan shaum pada hari tersebut (‘Asyura) dan MEMERINTAHKAN ANAK-ANAK KAMI UNTUK BERSHAUM.
🔹Untuk itu kami membuat mainan (anak-anak) yang terbuat dari wol. Jika salah satu di antara anak-anak kecil tersebut menangis karena ingin makan, kami berikan kepada dia mainan tersebut hingga datangnya waktu ifthar (berbuka).”

Dalam riwayat Muslim (1136) dengan lafazh :
فَإِذَا سَأَلُونَا الطَّعَامَ أَعْطَيْنَاهُمُ اللُّعْبَةَ تُلْهِيهِمْ حَتَّى يُتِمُّوا صَوْمَهُمْ
↪ Jika mereka (anak-anak kami) meminta makanan maka kami berikan kepada mereka mainan tersebut dalam rangka melalaikan mereka (dari makanan yang mereka minta) hingga mereka menyumpurnakan shaumnya (pada hari itu).

Ketika menjelaskan hadits di atas, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata :
📵 “Jumhur (‘ulama) berpendapat bahwasanya shaum tidak wajib atas anak-anak yang belum baligh. Namun segolongan ‘ulama dari kalangan salaf berpendapat bahwa hukumnya MUSTAHAB, di antara mereka Al-Imam Ibnu Sirin dan Az-Zuhri.
➡ Pendapat ini adalah pendapat yang dipilih oleh Al-Imam Asy-Syafi’i, bahwa anak-anak kecil yang belum baligh DIPERINTAHKAN untuk bershaum dalam rangka berlatih jika memang mereka mampu.
▪ Para ‘ulama dari madzhab Asy-Syafi’i memberi batasan  umur dengan tujuh atau sepuluh tahun.
▫ Al-Imam Ishaq (bin Rahawaih) memberi batasan umur dengan dua belas tahun.
▪ Sementara Al-Imam Ahmad –dalam salah satu riwayat– memberi batasan dengan sepuluh tahun. …
... dahulu (Khalifah) ‘Umar bin Al-Khaththab mengatakan kepada orang-orang dewasa  yang tidak bershaum di bulan Ramadhan, dalam rangka mencela mereka : “Bagaimana anda tidak bershaum sementara anak-anak kecil kami bershaum?!” … Ibnul Majisyun dari madzhab Maliki berpendapat dengan pendapat yang aneh, bahwa jika anak-anak kecil tersebut mampu melakukan shaummaka harus diwajibkan kepada mereka. Jika mereka tidak bershaum (di siang hari Ramadhan) tanpa alasan, maka wajib atas mereka untuk mengqadha’ (di hari lain).”
📘 Fathul Bari syarh hadits no. 1960.

........................
Kemudian beliau (Al-Hafizh Ibnu Hajar) menegaskan :

🌅🚀 “dalam hadits di atas terdapat hujjah tentang disyari’atkannya pelatihan shaum bagi anak-anak kecil, sebagaimana telah lalu penjelasannya. Karena seseorang yang berada pada umur tersebut tidaklah dia tergolong seorang yang terbebani hukum syari’at  (mukallaf). Namun hal itu hanyalah dilakukan dalam rangka pelatihan. ... "
📔 Fathul Bari syarh hadits no. 1960.

💻 http://manhajul-anbiya.net

•••••••••••••••••
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar