π³β MENINGGALKAN SHALAT MAGHRIB BERJAMA'AH KARENA BERBUKA PUASA
-------------------
asy-Syaikh Shalih al-Fauzan berkata:
Ada satu hal yang perlu diingatkan, yaitu;
πβ
Terkadang sebagian orang duduk di meja hidangan buka puasa, lalu langsung makan malam.
β Akhirnya, ia meninggalkan shalat Maghrib berjamaah di masjid.
βDengan sebab ini, ia telah melakukan kesalahan besar, (di antaranya);
1β£ tertinggal dari shalat jamaah di masjid,
2β£ terlewatkan dari pahala besar,
3β£ menghadapkan dirinya pada hukuman/dosa.
π Adapun yang disyariatkan bagi seorang yang berpuasa adalah;
β
berbuka terlebih dahulu,
β
kemudian berangkat shalat,
β
setelah itu baru makan malam.
ππ© al-Mulakhash al-Fiqhi (1/381)
β’β’β’β’β’β’β’β’β’β’β’β’β’β’β’β’β’β’β’
π π Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar