Jumat, 19 Juni 2015

TIPU DAYA YANG BATHIL ( terlarang ) DALAM JUAL BELI

📝 . TIPU DAYA YANG BATHIL ( terlarang ) DALAM JUAL BELI .

=========¥¥¥¥==========

Berkata Ibnul Qoyyim Rohimahulloh  :

" Termasuk hilah yang diharamkan yang bathil adalah :

👉 . Jika seseorang hendak menjual suatu barang dan hendak berlepas diri dari aib-aib yang ada pada barangnya dan tidak aman jika pembeli akan mengembalikan barang dagangannya ...

Maka ia berkata : " tidak tampak padaku aib ini dan itu pada barang ini ,  lalu ia mewakilkan seseorang yang tak dikenal dikalangan mereka dalam jual-beli , dan iapun menjamin keadaan barang pada pembeli , dan setelah terjual barang itu maka sipemilik memegang uang hasil penjualan dari pembeli ( si wakil itupun pergi entah kemana pent ) .

Kemudian saat sipembeli  mendapati cacat pada barang yang ia beli tidak mengetahui kepada siapa barang cacat ini akan dikembalikan ( karena penjual asli tidak diketahui penj ) .

☝. Ini adalah bentuk penipuan yang diharamkan , hilah tidak bisa menggugurkan dosa .

Jika si pembeli tau perkara ini maka ia berhak mengembalikan , jika tidak tau maka dia teledor karena tidak mengetahui jaminan komplen barang cacat yang dapat dipertanggung jawabkan .

Keteledoran dari arahnya dan makar dan tipuan dari arah si penjual .

===============

📝 . I'laamul Muwaqi'in hal : 237/2 cet Dar ElHadits Al Qohiroh .

✏. Alih Bahasa : Al Faqir Abul Hasan Al Wonogiry .

=================

📚. WA TIC
Tholibul Ilmi Cikarang .
===============

Tidak ada komentar:

Posting Komentar