Senin, 29 Juni 2015

wanita berkomunikasi dengan pria asing bukan darurat

🌠📴🌠📴

📝 📩 TANYA JAWAB RINGKAS
〰〰〰〰〰〰〰〰〰
✅📬 Afwan Ustadz ana mau tanya...apa hukumnya seorang ummahat yang selalu memegang handphone suaminya yang di dalam handphone ada banyak group ikhwah termasuk group obrolan dan ummahat ini sering mengomentari komentarnya ikhwah di group dan kadang dia yang memberi info atau kadang dia yang membalas whatsapp pribadi suaminya yang di japri oleh ikhwah...Jaazakallohu khoiron..
🔦🔅🔦🔅🔦

✅📭 Al Jawab:
✋📛 Tidak boleh, haram bagi seorang wanita berkomunikasi dengan pria asing (bukan suami atau mahrom) tanpa ada keperluan yang dibenarkan (Darurat) karena hal ini dapat menghantarkan kepada kemaksiatan. Wallohu a'lam.

✍ Al Ustadz Sholehuddin Karawang Hafizhahullah

➖➖➖➖➖➖➖➖
📌 أصحاب السنة
🌠⭐🌠⭐🌠

❂Ashhabus Sunnah❂

Tidak ada komentar:

Posting Komentar