Selasa, 14 Juli 2015

APAKAH GAJI BULANAN TERKENA ZAKAT

πŸ’°πŸ’‘πŸ“›πŸŒ• APAKAH GAJI BULANAN TERKENA ZAKAT

βœ’πŸ“‚ Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

| | |

πŸ“¬πŸ”˜ Pertanyaan:  Penanya yang bernama Abu Khalid mengatakan: β€œBerkaitan dengan gaji bulanan, jika uangnya langsung masuk rekening bank, bagaimanakah caranya agar saya bisa mengetahui zakatnya?”

πŸ”“πŸ”˜ Jawaban: Masalah ini banyak dijumpai oleh para pegawai atau karyawan dan orang-orang yang mendapatkan pemasukan atau penghasilan bulanan. Yang akan membebaskan diri dari tanggung jawab adalah dengan menentukan waktu tertentu setiap setahun sekali untuk mengeluarkan zakat dengan syarat telah terkumpul jumlah yang memenuhi (nishab atau batas minimal nilai yang terkena kewajiban zakat –pent). Dia hitung dan dia keluarkan zakatnya. Hendaknya hal serupa dia lakukan pada tahun berikutnya. Dengan cara itu in sya Allah dia telah membebaskan diri dari tanggung jawab.

πŸ“š Sumber artikel:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13649

πŸ’» Arsip WSI || http://forumsalafy.net/?p=3267

βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–

Tidak ada komentar:

Posting Komentar