Himbauan kepada Ikhwah dan akhwat dalam bermuamalah dengan Tetangga...
๐กAllah Taโala berfirman,
ููุงุนูุจูุฏููุง ุงูููููู ููููุง ุชูุดูุฑููููุง ุจููู ุดูููุฆูุง ููุจูุงููููุงููุฏููููู ุฅูุญูุณูุงููุง ููุจูุฐูู ุงููููุฑูุจูู ููุงููููุชูุงู ูู ููุงููู ูุณูุงููููู ููุงููุฌูุงุฑู ุฐูู ุงููููุฑูุจูู ููุงููุฌูุงุฑู ุงููุฌูููุจู
๐Artinya: โBeribadahlah kepada Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh.โ (QS. An Nisa: 36).
๐กNabi shallallahu โalaihi wassallam juga bersabda,
ู ูุง ุฒูุงูู ูููุตููููู ุฌูุจูุฑูููู ุจูุงููุฌูุงุฑู ุญูุชููู ุธูููููุชู ุฃูููููู ุณูููููุฑููุซููู
๐ Artinya: โJibril senantiasa bewasiat kepadaku agar memuliakan (berbuat baik) kepada tetangga, sampai-sampai aku mengira seseorang akan menjadi ahli waris tetangganyaโ (HR. Al Bukhari )
โ ๐Dalam rangka mengamalkan ayat dan hadist diatas, dimohon kepada ikhwan dan akhwat untuk berbuat baik kepada masyarakat sekitar Ma'had, yang mereka itu adalah tetangga dekat kita. point-point yang perlu antum/antunaa perhatikan dan diamalkan dalam bermuamalah dengan tetangga masyarkat sekitar mahad adalah :
๐1. Agar selalu menebarkan salam kepada masyarakat kepada siapa pun baik yang besar maupun kecil, yang dikenal baik ataupun tidak dikenal.
๐ฒ 2. Bila berkendaraan agar diperhatikan untuk berjalan pelan-pelan dengan kecepatan maksimal kurang lebih 10 km/jam.
๐ 3. Bagi yang berkendaraan roda empat untuk tidak segan segan membuka kaca kendaraanya dalam rangka memberikan salam kepada masyarakat sekitar Mahad.
โต4. Bagi yang memiliki putra dan putri agar selalu menjaga, mengontrol dan menasehati putra dan putrinya untuk tidak menggangu tetangga dan masyarakat seperti: bersepeda dengan kecepat tinggi, bermain yang menimbulkan gaduh atau ribut, bermain petasan, berkonflik dengan anak-anak masyarakat sekitar mahad.
๐ก 5. Dihimbau kepada antum dan antunna sekalian untuk sering berziaroh kepada tetangga masyarakat sekitar mahad bila tidak terdapat mukhalafah syariah(pelanggaran syariat).
โ6. Agar berlapang dada, memberikan udzur kepada masyarakat bila didapati kekurangan pada masyarakat dalam bermuamalah bersama kita seperti permasalahan hutang piutang atau kerja sama dagang, sewa menyewa atau lainnya.
๐พ7. jika terjadi kesalah pahaman, ketidak cocokaan atau gejala konflik dengan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri, namun coba diredakan sambil berkoordinasi dan minta masukan kepada Asatidzah dan Pengurus Ma'had.
๐8. Dihimabau kepada ikhwan dan akhwat sekalian untuk menyadari bahwa dirinya tidak hanya membawa kepentingan pribadi saja, tapi harus disadari bahwa setiap individu membawa amanah dakwah, bilamana terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan masyarkat maka besar kemungkinan berdampak kepada dakwah.
๐น9. Dihimbau untuk tidak menjadi sebab larinya orang dari dakwah yang mulia ini dikarenakan sikap/masalah pribadi antum/antunaa sekalian, oleh karenanya adab-adab syari mohon diamalkan.
๐ Demikian himbauan dan nasehat yang perlu disampaikan untuk dipahami dan diperhatikan dan diamalkan, Jaza kumallahu khairon wa Baarakallahu fiikum.
๐ Tertanda,
๐ฐAsatidzah dan Pengurus Ma'had ( As Salafy Perawang, ed )
โขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโข
Tidak ada komentar:
Posting Komentar