Rabu, 22 Juli 2015

BOLEHKAH ORANG YANG JUNUB, BERWUDHU SAJA tanpa Mandi JIKA AIR SANGAT DINGIN

πŸŒ·πŸšΏπŸ”°πŸ’‘ BOLEHKAH ORANG YANG JUNUB, BERWUDHU SAJA JIKA AIR SANGAT DINGIN

βœ’πŸ“‚ Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

πŸ“« Penanya: Semoga Allah berbuat baik kepada Anda, penanya mengatakan: β€œSaya mengalami junub, sementara saya tidak memiliki air panas, maka saya membasuh kemaluan dengan air dingin, lalu saya berwudhu dengan air dingin tersebut dan tidak bertayamum, kemudian saya mengerjakan shalat. Apakah perbuatan saya tersebut benar?

πŸ”“ Asy-Syaikh: Yang wajib adalah dengan engkau mandi dengan air, kecuali jika engkau mengkhawatirkan bahaya karena air yang sangat dingin dan engkau tidak mampu memanaskannya, airnya sangat dingin yang engkau tidak mampu menahan rasa dinginnya, sementara engkau tidak mampu memanaskannya, maka cukup bagimu untuk tayammum dengan debu dan mengerjakan shalat. Adapun jika engkau mampu memanaskan air seperti dengan kayu bakar atau gas, maka wajib untuk menggunakan air (mandi –pent).

πŸ“š Sumber artikel:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/7917

πŸ’» Arsip WSI ||http://forumsalafy.net/?p=2926

βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–

Tidak ada komentar:

Posting Komentar