Rabu, 08 Juli 2015

Bolehkah mu’takif seorang yang beri’tikaf mengajar atau menyampaikan pelajaran

--------------
🌃🔘 BEBERAPA FATWA PENTING TERKAIT I'TIKAF
-------------------------

📜 Bolehkah mu’takif (seorang yang beri’tikaf) mengajar atau menyampaikan pelajaran?

📌 Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah menjawab : Yang afdhal (lebih utama) bagi seorang mu’takif adalah dia menyibukkan diri dengan ibadah khusus, seperti dzikir, shalat, qira’atul qur’an, dan semisalnya.
 Namun jika memang ada keperluan untuk mengajari seseorang atau belajar, maka tidak mengapa. Karena yang demikian juga termasuk dzikir kepada Allah ‘azza wa jalla.

               🔹🔹

📜 Bolehkah bagi mu’takif berhubungan dengan telepon untuk menyelesaikan urusan umat?

📌Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah menjawab :

“Ya boleh bagi seorang mu’takif untuk berhubungan dengan telepon guna menyelesaikan sebagian kebutuhan kaum muslimin, apabila telepon tersebut memang berada di masjid tempat dia beri’tikaf, karena dia tidak perlu keluar dari masjid. Namun apabila teleponnya berada di luar masjid, maka ia tidak boleh keluar untuk itu.

✅ Menyelesaikan keperluan-keperluan kaum muslimin, apabila orang tersebut memang sangat terkait dengannya maka dia tidak perlu i’tikaf. Menyelesaikan keperluan-keperluan kaum muslimin lebih penting daripada i’tikaf, karena manfaatnya lebih banyak. Manfaat lebih banyak lebih utama daripada manfaat yang terbatas, kecuali jika manfaat terbatas tersebut merupakan kewajiban dalam Islam.”

📌baca di http://www.manhajul-anbiya.net/bimbingan-sunnah-tentang-itikaf/

•••••••••••••••••
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar