Rabu, 29 Juli 2015

Fatwa Lajnah Daimah Tentang Perbankan

Fatwa Perbankan

HADIAH DARI BANK
••••••••••
💢💢 Fatwa Al Lajnah Ad Daimah :

☑ Engkau menabung uang Di bank tanpa bunga itu boleh apabila engkau terpaksa.

⛔ Dan TIDAK BOLEH engkau mengambil HADIAH yang engkau menang dari nomor (undian), karena itu RIBA, yang mana (pihak bank) tidak akan memberikan hadiah itu kecuali karena adanya uang yang engkau tabungkan disana.
••••••••••••

🌏 Kitab : Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 13/347
🌱 Alih bahasa : Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
~~~~~~~~~~~~~~~~

🔥 Berbagi ilmu agama 🔥

🌿🔅🌿🔅🌿🔅🌿🔅🌿

_______________

💳📠 HUKUM TRANSFER LEWAT BANK
•••••••••
🔬 Fatwa Al lajnah Ad Daimah :

🌿🌱 Bermuamalah dengan bank ribawi pada urusan urusan yang boleh seperti TRANSFER uang, maka ini BOLEH.
••••••••••

🌏 Fatawa Al lajnah Ad Daimah no : 4997
✒ Alih bahasa : Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
~~~~~~~~~~~~~~~~

🔥 Berbagi ilmu agama 🔥

🌿🔅🌿🔅🌿🔅🌿🔅🌿

_______________

📠📦 HUKUM BIAYA TRANSFER DI BANK
•••••••••
🔬 Fatwa Al Lajnah Ad Daimah :

💳 Adapun TRANSFER sejumlah uang lewat perantara bank dengan membayar ongkos (transfer) maka ini BOLEH.
••••••••••

🌏 Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no : 2687.
🌱 Alih bahasa : Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
~~~~~~~~~~~~~~~

🔥 Berbagi ilmu agama 🔥

🌿🔅🌿🔅🌿🔅🌿🔅🌿

Tidak ada komentar:

Posting Komentar