HUKUM MELETAKKAN KOTAK INFAQ DI MASJID
🔸asy Syaikh Rabi' bin Hadiy al Madkhaliy hafidzahullah
❓Penanya: Apa hukum meletakkan kotak infaq di masjid?
🔸asy Syaikh: Apakah kotak infaq tersebut senantiasa diletakkan di masjid?atau hari jum'at saja, atau kapan?
❓Penanya: Senantiasa di masjid.
🔸asy Syaikh: Ini termasuk metode hizbiyyin, bukan termasuk metodenya ahlus sunnah.
❌Dan meminta-minta (pada hukum asalnya) haram dan tidak boleh, kecuali pada keadaan darurat saja. Barokallahu fikum.
❌〽Dan meminta-minta hukum asalnya haram, seorang yang banyak meminta-minta, nanti akan dibangkitkan pada hati kiamat dalam keadaan tidak ada daging di wajahnya. Paham kalian?!
🐾💥Ini termasuk metode hizbiyyin, Barokallahu fikum.
🔰✔Maka apabila seseorang ingin mengadakan penggalangan dana untuk (operasional,pembangunan) masjid tanpa dengan kotak infaq, maka silahkan.
⛔Adapun dengan meminta-minta maka tidak. Hayyakumullahu...
📲http://www.bayensalaf.com/vb/attachment.php?attchmentid=1450&d=1429925520
📱 Diambil dari.: Forum Salafy Purbalingga
📜 WA PECINTA AL HAQ
➰〰〰〰〰〰〰✔
Tidak ada komentar:
Posting Komentar