๐ Hukum Seorang Wanita Beri'tikaf Di Rumahnya.
โโโโโโโโ
๐ท oleh : Al 'allamah Muhammad Sholeh Al utsaimin - rohimahulloh-
โโโโโโโโ
๐Pertanyaan : Saya mengetahui bahwasahnya i'tikaf itu tidak boleh kecuali di masjid jami' ,hanya saja saya adalah seorang wanita yang buta dan tidak ada masjid yang dekat dari rumah kami ,sebagaimana masjid masjid yang dekat tidak ada padanya tempat - tempat khusus untuk para wanita ,Apakah boleh bagiku untuk beri'tikaf di rumah?Sebagaimana di ketahui bahwasanya aku di dalam rumah tidak tersibukan oleh sesuatu dari ibadah.?
๐ท Jawab: Keputusan untuk beribadah di rumahmu selama tidak menyibukanmu dari perkara yang lebih penting dan lebih bermanfaat dari ibadah ibadah, TIDAK MENGAPA
๐ Akan tetapi hal itu bukanlah i'tikaf secara syar'iy ,Karena i'tikaf yang syar'iy harus di kerjakan di masjid masjid ,
Berdasarkan firman Alloh ta'ala:
{ ู ุงูุชู
ุนุงูููู ูู ุงูู
ุณุงุฌุฏ }
{( sedangkan )kalian sedang i'tikaf di dalam masjid)
Qs:al baqoroh : 187
๐Maka i'tikaf itu tidaklah terjadi kecuali di masjid yang di tegakkan di dalamnya (sholat,pent) jamaah .
๐Akan tetapi cukup bagimu meluangkan waktu untuk beribadah termasuk dzikir dan mmbaca alquran ,sholat dan lain sebagainya dari apa apa yang bisa mendekatkan diri kepada Alloh .
๐ผ sumber: silsilah fatwa Nur 'alad darb ,kaset no 26
๐audio suara beliau โฌ
http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/Lw_026_04.mp3
โโโโโ
โAlih Bahasa: Ust Abul Fida' As Silasafy hafidzahullah.
๐ฌMajmu'ah Ittiba'us Salaf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar