Minggu, 12 Juli 2015

HUKUM SHALAT IED

SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED

----------------------
1. HUKUM SHALAT 'ID

Pertanyaan:
📬 "Shalat 'Idul Fitri dan 'Idul Adha, hukumnya wajib ataukah sunnah? Dan dosa apakah yang akan ditanggung oleh seseorang yang meninggalkannya?

📨 Jawaban:
Shalat 'Idul Fitri dan 'Idul Adha hukumnya FARDHU (wajib) KIFAYAH. 
Sebagian ulama lainnya berpendapat : hukumnya FARDHU 'AIN sebagaimana shalat jum'at.
 Maka tidaklah sepantasnya bagi seorang muslim untuk meninggalkannya.

Wa billahi at-taufiq, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.

🏫 Al-Lajnah ad-Da'imah Lil Buhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta' nomor 9555.

••••••••••••••••
🌠 Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
2⃣SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED

----------------------

2. HUKUM SHALAT ‘ID - [ 2 ]

☀ Asy-Syaikh al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah :

🌍 “Shalat ‘Id FARDHU KIFAYAH menurut pendapat kebanyakan para ‘ulama, boleh ada sebagian orang tertinggal tidak menghadiri shalat ‘Id. Namun kehadiran dia dan turut serta bersama-sama saudara-saudaranya kaum muslimin dalam shalat ‘Id merupakan SUNNAH MU’AKKADAH tidak boleh ditinggalkan tanpa ada udzur syar’i.

⏩ Sebagian ‘ulama lainnya berpendapat bahwa shalat ‘id hukumnya adalah FARDHU ‘AIN seperti Shalat Jum’at. 
👉 Maka TIDAK BOLEH seorang pun mukallaf dari kalangan pria merdeka yang mukim untuk meninggalkannya.
🌙✅ Pendapat ini LEBIH TEPAT dan LEBIH DEKAT KEPADA KEBENARAN.

↘  Disunnahkan bagi kaum wanita untuk menghadirinya juga, namun DENGAN TETAP MEMPERHATIKAN :
▪ HIJAB,
▪ MENUTUP AURAT, dan
▪TIDAK MENGENAKAN MINYAK WANGI/PARFUM

Ⓜ Ini berdasarkan hadits yang telah pasti/sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dalam “ash-Shahihain” dari Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu 'anha bahwa dia berkata,

«أمرنا أن نخرج في العيدين العواتق والحيض ليشهدن الخير ودعوة المسلمين وتعتزل الحيض المصلى  »

“Kami diperintah untuk mengajak keluar pada dua hari raya : para gadis dan para wanita haidh. Agar mereka bisa menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Namun para wanita haidh menjauhi tempat shalat.” (HR. al-Bukhari 324, Muslim 890)

Ⓜ Pada sebagian lafazh lainnya,

«فقالت إحداهن: يا رسول الله لا تجد إحدانا جلبابا تخرج فيه، فقال صلى الله عليه وسلم: لتلبسها أختها من جلبابها »
Salah seorang di antara kami ada yang mengatakan, “Wahai Rasulullah, ada seorang dari kami tidak memiliki jilbab yang dengannya dia bisa keluar.” Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam menjawab, “Hendaknya saudaranya memakaikan (meminjamkan) dari jilbab miliknya.” (HR. Ahmad 20269, Ibnu Majah 1307)

↪ Tidak diragukan, bahwa ini menunjukkan DITEKANKANNYA kaum wanita untuk keluar/berangkat juga guna melaksanakan shalat ‘Id, supaya mereka bisa menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. 

📚 Majmu Fatawa Ibn Baz 13/7-8

••••••••••••••••
🌠Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar