Senin, 13 Juli 2015

KEHADIRAN ANAK-ANAK ke MUSHALLA TEMPAT SHALAT 'IED

๎ˆ‰4โƒฃSILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED

----------------------

4- KEHADIRAN ANAK-ANAK ke MUSHALLA (TEMPAT SHALAT) 'IED

๎€ ๐Ÿ“ฌPertanyaan:
"Kebiasaan di negeri kami terkhusus bagi anak-anak, ketika pada hari id mereka datang ke mushala (tempat shalat 'ied) namun tidak melakukan shalat, hanya duduk-duduk saja di sekitar masjid, mengangkat suara karena gembira pada hari id.

Mereka (anak-anak,-pen) mengganggu orang-orang shalat, sehingga tidak bisa mendengarkan khutbah id, dan terus melakukan perbuatan seperti ini hingga orang-orang keluar (dari mushalla) dan kembali (ke rumah-rumah mereka,-pen). Aku telah berusaha mengingatkan mereka akan tetapi tidak bermanfaat.
Aku berharap dari Anda jawaban terhadap kebiasaan ini, yang terus terulang pada anak-anak dari generasi ke generasi, disertai dengan penjelasan.

๐Ÿ“œ Jawab:
"Anak-anak JANGAN DILARANG untuk hadir di mushalla Id terlebih lagi yang berumur tujuh tahun, karena sabda Nabi shallahu alaihi wa sallam, "Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat pada umur tujuh tahun, pukullah mereka (apabila tidak mau mengerjakan shalat,-pen) pada umur sepuluh tahun, dan pisahkan kamar tidur mereka (antara laki-laki dan perempuan,-pen)."

โ˜€๐ŸŒ™ Akan tetapi mereka DINASEHATI dan DIBIMBING untuk
๐Ÿ“Œ melakukan adab-adab Islam,
โœ‰ memperhatikan tata cara shalat,
๐Ÿ”‘ hak-hak orang yang shalat,
๐ŸŽ’ mendengarkan khutbah, dan
โ†ช  janganlah (anak-anak) ramai karena dikhawatirkan mengganggu sang khatib dan jama'ah yang mendengarkan khutbahnya.

๐Ÿ‘‰โš  Para ayah dan wali harus memperhatikan (anak-anak) pada perkara tersebut (yang telah di sebutkan,-pen). Hendaknya mereka mendidik dan mengontrol, dan hendaknya bagi para bapak untuk memberikan kepada anak-anak hukuman yang pantas, tidak terlalu keras dan tidak pula terlalu longgar sehingga membuat keributan dan mengganggu orang-orang shalat. Wallahul musta'an

Wabillahit Taufiq washallallhu ala Nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shahbihi wa sallam

๐Ÿซ Al-Lajnah Ad-Daimah li al-Buhuts wa al-Ifta'
Fatwa no. (9291)

Ketua : 'Abdul Aziz bin Baz

~~~~~~~~~~~
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar