🌷🔰💡🔥 MENGGAULI ISTRI YANG SUCI DARI NIFAS SEBELUM 40 HARI
📂📫 Ini adalah surat yang dikirim dari Makkah al-Mukarramah. Abu Fathimah (penanya) berkata, “Saya berharap Anda—demikian pula para ulama yang mulia, yang bertugas menjawab pertanyaan penduduk negeri—senantiasa mendapatkan taufik dan keselamatan. Saya mengharapkan jawaban terhadap pertanyaan ini: Apa hukum seorang suami mendatangi istrinya apabila istri benar-benar telah suci dari darah nifas sebelum 40 hari? Apakah ada hadits yang menyebutkan bilangan 40 hari ini?
📢 Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab:
🔓 Suami boleh menggauli istrinya apabila telah suci dari nifas sebelum sempurna 40 hari. Tidak ada dosa atas suami karena tidak ada hadits dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang melarang hal ini.
✋ Berikutnya, istri wajib melaksanakan shalat, yang (hukum) meninggalkannya tidaklah seperti meninggalkan jima’. Apabila istri telah boleh melaksanakan shalat, tentu jima’ lebih boleh.
👋 Maka dari itu, sebagaimana halnya istri harus melaksanakan hal-hal yang diwajibkan dan boleh melaksanakan yang nafilah apabila telah suci (dari nifas) sebelum 40 hari, istri juga boleh digauli oleh suaminya.
📚 Sumber: http://zadgroup.net/bnothemen/content/13454
📝 Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
💻 Arsip WSI || http://forumsalafy.net/?p=12120
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Tidak ada komentar:
Posting Komentar